Piagam Jakarta Dirumuskan Oleh



Untitled

Sejarah Dan Isi Piagam Jakarta (Jakarta Charter)

Advertisement

Para anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengemukakan dasar negara merdeka dalam sidang pertama BPUPKI. Dari pendapat yang berkembang diantara Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, akhirnya disepakati bahwa dasar negara Indonesia terdiri dari lima unsur dengan nama Pancasila. Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila pertama kali di perkenalkan oleh Soekarno (penggali), dengan rumusan sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia;
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
  3. Mufakat atau Demokrasi;
  4. Kesejahteraan Sosial;
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Karena adanya rumusan yang berbeda diantara para anggota, maka dipandang perlu untuk membentuk panitia kecil yang bertugas membahas usul-usul yang diajukan oleh para anggota, baik itu usul secara lisan maupun tertulis. Panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI pada 1 Juni 1945 dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini adalah panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
  5. KH. Wachid Hasyim (anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. H. Agus Salim (anggota)
  9. Mr. A.A. Maramis (anggota)

PIAGAM JAKARTA 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Jakarta 22 Juni 1945 

Panitia Sembilan 

1. Ir.Soekarno

2. Drs. Mohammad Hatta

3. Mr .A.A. Maramis 

4. Abikoesno Tjokrosujoso 

5. Abdulkahar Muzakir

6. H.A. Salim

7. Mr Achmad Subardjo

8. KH. Wachid Hasjim 

9. Mr Muhammad Yamin

Piagam Jakarta (Ilustrasi)
Panitai Sembilan pimpinan Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 telah menghasilkan "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter yang didalamnya tercantum rumusan Dasar Negara, yaitu: 
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, Panitia Sembilan mengajukan Piagam jakarta pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 14-16 Juli 1945, dan diterima dengan baik. Isi dari Piagam Jakarta diatas, kelak menjadi Pancasila dengan kalimat pada butir pertama yang diubah dalam perumusan Pancasila. Kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" berubah menjadi "Yang Maha Esa".

Catatan: Naskah Piagam Jakarta dalam gambar diatas hanya ilustrasi. Untuk referensi lain terkait Piagam Jakarta, bisa mengunjungi juga web: Jakarta.go.id atau Wikipedia.

Advertisement

Gallery Piagam Jakarta Dirumuskan Oleh

Penghapusan Syariat Islam Dalam Piagam Jakarta Cermin

Fihrrst

Untitled

Panitia Sembilan Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia

Sidang Kedua Bpupki Membahas Undang Undang Dasar Guruppkn Com

Panitia Sembilan Anggota Tugas Isi Piagam Jakarta Dan

Piagam Jakarta Sejarah Dan Isi Piagam Jakarta Majalah

Semuabisazenius Pa Twitter 1 Juni 1945 Diucapkan Pidato Yg

Perumusan Pancasila

Sejarah Piagam Jakarta Dan Perubahan Urutan Isi Pancasila

Piagam Jakarta Dirumuskan Dalam Rapat

Panca Sila

Piagam Jakarta Sejarah Rumusan Latar Belakang Isinya

Piagam Jakarta Dokumen Negara Pdf Document

18 Agustus 1945 Dihapusnya Syariat Islam Dalam Piagam Jakarta

Ulangan Harian Semester I 1 Docx

Cat Cpns 2018 For Android Apk Download

Ulangan Harian Bidang Study Pkn Perumusan Pancasila

Tolong Dijawab Yang Benar Brainly Co Id

Piagam Jakarta Di Rumuskan Oleh Brainly Co Id

Doc Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara 1 728

Piagam Jakarta

9 Anggota Panitia Sembilan Yang Membuat Piagam Jakarta

Panitia Sembilan Latar Belakang Anggota Tugas Dan Isi

Rumusan Pancasila Dalam Piagam Jakarta


0 Response to "Piagam Jakarta Dirumuskan Oleh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel