Apa Itu Otonomi Daerah
Iniblograh Otonomi Daerah Apasihhhh
Otonomi daerah
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami untuk mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.Cari sumber: "Otonomi daerah" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Pelaksanaan
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.[3]
Tujuan
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.[4]
Asas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, yaitu asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus Urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Tugas pembantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Ciri-ciri
Negara Kesatuan | Negara Federal | Otonomi daerah |
---|---|---|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) | Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) | Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Perda terikat dengan UU | UUD daerah tidak terikat dengan UU negara | Perda terikat dengan UU |
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum | Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah | Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum |
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR |
Perda dicabut pemerintah pusat | Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah | Perda dicabut pemerintah pusat |
Sentralisasi | Desentralisasi | Semi sentralisasi |
Bisa interversi dari kebijakan pusat | Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat | Bisa interversi dari kebijakan pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
APBN dan APBD tergabung | APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara | APBN dan APBD tergabung |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan |
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat | Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar | Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Daerah diatur pemerintah pusat | Daerah harus mandiri | Daerah harus mandiri |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat | Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat | Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan | Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan | Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama | Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda | Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama |
3 kekuasaan daerah tidak diakui | 3 kekuasaan daerah diakui | 3 kekuasaan daerah tidak diakui |
Hanya hari libur nasional diakui | Hari libur terdiri dari pusat dan daerah | Hanya hari libur nasional diakui |
Bendera nasional hanya diakui | Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar | Bendera nasional hanya diakui |
Hanya bahasa nasional diakui | Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah | Hanya bahasa nasional diakui |
Referensi
- ^ Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- ^ Konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- ^ Merakyat.com: Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Arti Luas
- ^ Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pranala luar
- (Indonesia) http://otonomidaerah.com/
Gallery Apa Itu Otonomi Daerah
Otonomi Daerah Hakikat Tujuan Prinsip Asas Dasar Hukum
Pengertian Otonomi Daerah Prinsip Tujuan Dan Pelaksanaan
Kesiapan Implementasi Otonomi Daerah Di Municipio Liquica
Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah Politik
Otonomi Daerah Pengertian Tujuan Dasar Hukum Prinsip
Contoh Fungsi Proses Materi Pengertian Penjelasan
Otonomi Khusus Sebagai Kebijakan Pemerintah
Prinsip Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah Ensikloblogia
6 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah Ilmusiana
Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah Jelaskan
Otonomi Daerah Pengertian Tujuan Asas Beserta Dasar Hukum
Otonomi Daerah Pengertian Asas Prinsip Tujuan Dasar
Tujuan Otonomi Daerah Pengertian Contoh Prinsip Lengkap
Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia Ppt Download
Pengertian Otonomi Daerah Prinsip Asas Dan Tujuan Menurut
Doc Kwn Otonomi Daerah Dias Farenzo Puth Academia Edu
Pengertian Otonomi Daerah Lengkap Dasar Hukum Asas
Otonomi Daerah Lengkap Pengertian Dasar Hukum Pelaksanaan
Apa Itu Otonomi Daerah Youtube
Otonomi Daerah Pengertian Tujuan Asas Pelaksanaan
0 Response to "Apa Itu Otonomi Daerah"
Post a Comment