Pasal Penipuan Dan Penggelapan



Tanya Jawab Kasus Kasus Pidana Pdf Document

Penipuan dan Penggelapan

Istilah penipuan dan penggelapan memiliki pengertian yang beda-beda tipis. Motivasi kedua istilah itu sama-sama ingin memiliki “benda” (barang) milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya, namun secara melawan hukum. Perbedaannya adalah pada masalah cara bagaimana barang tersebut dimiliki. Dalam penipuan, benda itu dimiliki secara melawan hukum, sedangkan dalam penggelapan upaya memiliki itu dilakukan melalui suatu dasar perbuatan yang sah. Sebelum lebih jauh memahami penipuan dan penggelapan, baiknya simak dulu pasal-pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berikut:

Pasal 378 KUHP (penipuan)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun” .

Pasal 372 KUHP (penggelapan)

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“

Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu dengan perbuatan yang tidak sah: memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Seorang yang melakukan penipun, dengan kata-kata bohongnya itu, menyebabkan orang lain menyerahkan suatu benda kepadanya. Tanpa adanya kebohongan tersebut, belum tentu orang yang bersangkutan akan menyerahkan benda itu secara sukarela.

Misalnya, Rudi menjanjikan kepada Bram bahwa ia akan menjual sepeda motornya dan menyerahkan sepeda motor itu besok lusa jika hari ini Bram menyerahkan uang pembeliannya. Setelah Bram menyerahkan uang, besok lusanya Rudi tidak juga menyerahkan sepeda motornya. Bram tentu saja tidak akan menyerahkan uang pembeliannya jika Rudi tidak menjanjikan menyerahkan sepeda motor itu besok lusa. Dalam hal ini, Rudi telah membohongi Bram dan bisa dibilang ia telah melakukan penipuan.

Dalam penggelapan, dimilikinya suatu benda terjadi bukan karena perbuatan yang melawan hukum (bukan karena perbuatan yang tidak sah), melainkan karena suatu perbuatan yang sah (bukan karena kejahatan). Perbuatan dimilikinya barang itu dilakukan dengan kesadaran bahwa si pemberi dan penerima barang sama-sama menyadari perbuatan mereka, namun pada akhirnya dimilikinya benda tersebut oleh penerima barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki (melawan hukum).

Penyerahan uang pembelian dari Bram kepada Rudi dilakukan atas dasar hukum yang sah, yaitu perjanjian jual beli motor diantara mereka. Dalam perjanjian itu, penyerahan uang pembelian adalah perbuatan yang sah karena didasari oleh perjanjian yang sah. Kalau kemudian Rudi tidak menyerahkan sepeda motornya dan membawa kabur uang pembelian itu, maka pada saat tidak diserahkannya sepeda motor itulah perbuatan penggelapan uang pembelian itu telah dilakukan. Logika ini sama seperti misalnya seorang kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan uang ke suatu tempat, namun uang tersebut tidak diserahkan ke tempat tujuannya melainkan digunakan sendiri oleh si kurir. Penyerahan uang kepada kurir untuk diantarkan ke suatu tempat adalah perbuatan yang sah berdasarkan tugas yang diberikan si pengirim uang, namun tugas itu diselewengkannya secara melawan hukum, sehingga dapat dikatakan si kurir telah melakukan penggelapan.

Dalam prakteknya, kedua perbuatan itu, penipuan dan penggelapan, sering kali dilakukan secara bersamaan. Dalam kasus Rudi dan Bram, misalnya, Rudi telah melakukan sekaligus penipuan dan penggelapan. Rudi telah berbohong bahwa ia akan menyerahkan sepda motornya, dan dengan perjanjian yang telah mereka sepakati bersama itu Rudi juga telah melakukan penggelapan dengan menggunakan perjanjian itu sebagai alat untuk diserahkannya uang pembelian. (https://legalakses.com).

Gallery Pasal Penipuan Dan Penggelapan

Bab Xxiv Penggelapan 5 Desember Ppt Download

Bab Ii

Penipuan Yang Mengatasnamakan Arisan Dihubungkan Dengan

Kejahatan Terhadap Harta Benda Hukum Pidana

Added By Hukum Ind Instagram Post Pasal Pasal Umum Dalam

Hitler Ps On Twitter Penipuan Dan Penggelapan Takkan

Penggelapan Dan Penipuan

Beredar Surat Panggilan Anak Buah Santoso Sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan Yusuf Mansur Dilimpahkan Ke Polres

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rp 1 5 M Dari

Dipolisikan Kasus Penipuan Ashanty Terancam 4 Tahun Bui

Ditipu Rp10 Miliar Oleh Farhat Abbas Elza Syarief Laporkan

Compfest On Twitter Malaikatvirtual Mau Meraka Dijerat

Kejahatan Di Pasar Modal Sebuah Perkenalan Hamud M Balfas

Perbedaan Penggelapan Dan Penipuan Faktor Hukum Indonesia

Uu 25 2003 Tppu Konsolidasi

Ada Bukti Transfer Penyidik Mabes Polri Jerat Alphad Pasal

Doc Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Dalam Kuh P

From Fun Stuff Isi Pasal 378 Kuhp Tentang Penipuan

Contoh Somasi Penipuan Dan Penggelapan Tanpa Nama

Nuansa Penipuan Dan Penggelapan Yang Diatur Dalam Pasal 372

Perbedaan Wanprestasi Penipuan Dan Penggelapan Aplawoffice

Sk Pidana

Tentang Kejahatan Penggelapan

Ulasan Lengkap Penggelapan Dan Penipuan

Tidak Ada Pasal Yang Menjerat Terdakwa Tjipta Fudjiarta

Terduga Pelaku Arisan Online Fiktif Solo Disangkakan Pasal

Dj Katty Butterfly Terseret Kasus Penipuan Di Malang

Unsur Pasal 378 Dan 372 Kuhp


0 Response to "Pasal Penipuan Dan Penggelapan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel