Pp 70 Tahun 2015



Frequency Spectra And Vertical Profiles Of Wind Fluctuations

Download PP No. 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM Bagi ASN (CPNS, PNS, dan PPPK)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Program perlindungan yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang meliputi kepesertaan, manfaat, dan Iuran. Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.
Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Manfaat JKK meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Perawatan diberikan sampai dengan Peserta sembuh. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi karena beberapa hal berikut:
a.   dalam menjalankan tugas kewajiban;
b.  dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c.   karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d.  dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
e.   yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Penetapan tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:
a.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b.  bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutantingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bantuan beasiswa berdasarkan pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
Download selengkapnya PP No. 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN (CPNS, PNS, dan PPPK) silahkan klik pada tautan berikut. Demikian share informasi mengenai kutipan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Gallery Pp 70 Tahun 2015

Penjelasan Uang Duka Tewas Dan Uang Duka Wafat Pns Berita

Sri Suwanti Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan

Peraturan Pemerintah Pp Nomor 70 Tahun 2015 Tentang

Sp Bpjs Tk Soal Pp 70 Tahun 2015 Radar Palembang

Peraturan Pemerintah Pp Nomor 70 Tahun 2015 Tentang

Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran Klaim Dan Pemberian

Us 38 0 2pcs Use For Toyota Corolla Bumper Lips 2014 2015 2016year Pp Plastic Body Kit Bumper Lips Spoiler Sport In Body Kits From Automobiles

Tolak Pp 70 Tahun 2015 Jadi Agenda Sp Bpjstk Jelang

Sosialisasi Pp Nomor 70 Tahun 2015

Pp Ri No 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan

Menyoal Efisiensi Pp 70 Tahun 2015 Tentang Jkk Dan Jkm Bagi

Pp Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jkk Dan Jkm Pegawai Asn

Taspen Kaltara Taspen Kaltara Instagram Posts Deskgram

Tingkatkan Pemahaman Pa Muara Tebo Gelar Sosialisasi Pp

Smart City South Jakarta

China Gdp Per Capita 1957 2020 Data Charts

Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Pp No 70 Tahun 2015 Ttg Jkk Jkm Pdf

Perpres Nomor 70 Tahun 2015 Penyesuaian Gaji Pokok Pns

Pemda Wajib Bayar Iuran Jkk Dan Jkm Ke Taspen Harian

Bkd Pringsewu Sosialisasikan Pp No 70 Tahun 2015 Jejamo Com

Slide Sos Pp 81

Pdf Pp No 70 2015 Pdf Abdi Sankara Academia Edu

Ringkasan Pp No 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan

The Effectiveness Of Synthetic Phonics In The Development Of

Pp No 70 Tahun 2015 Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan

Mp Bpjs Desak Pemerintah Cabut Pp Nomor 70 Tahun 2015


0 Response to "Pp 70 Tahun 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel