Uu Nomor 24 Tahun 2013



Pdf Kajian 2 Perbandingan Undang Undang Tentang

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013: UU Baru Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013: UU Baru Tentang Administrasi Kependudukan | Idamanseo ~ Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) baru yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Presiden Teken UU Adminduk, Kini Pelayanan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Semua Gratis Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta mempertimbangkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2013 lalu, telah menandatangani dan mengesahkan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU ini ditegaskan, bahwa pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban menyediakan blanko KTP Elektronik (KTP-el) bagi kabupaten/kota, dan menyediakan blanko dokumen kependudukan selain blanko KTP-el melalui Instansi Pelaksana yaitu pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Adminduk. Adapun pemerintah provinsi berkewajiban memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sedang pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependuduk, dan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan. Undang-Undang ini menegaskan, pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan wajib memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk; mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan; dan menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan (kejadian yang dialami pendduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarha, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya) dan Peristiwa Penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama atau kewarganegaraan). "Kewajiban memberikan pelayanan untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan," bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU ini. Adapun pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.

Wajib Dilaporkan

Menurut Pasal 27 UU No. 24/2013 ini, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. "Pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat," bunyi Pasal 32 Ayat (1) UU ini. Demikian pula, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menebritka Kutipan Akta Kematian. "Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan," bunyi Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini. Adapun pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. "Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut agama, tetapi belum sah menurut hukum negara," bunyi Pasal 49 Ayat (2) UU ini. Sedangkan pengesahan anak, wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. Pengesahan anak, menurut UU ini, hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.

Wajib Miliki KTP

Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional. Penduduk yang telah memiliki KTP-el, lanjut Pasal 63 Ayat (5) UU ini, wajib membawanya pada saat bepergian. Sementara pada Ayat (6) disbeutkan, penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. "Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) tidak dipungut biaya," tegas Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini. Adapun Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi sesuai UU ini meliputi: a. Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; b. Sidik jari; c. iris mata; d. tanda tangan; dan e. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Sumber: www.setkab.go.id

Berikut tautan unduh file:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Gallery Uu Nomor 24 Tahun 2013

Undang Undang Administrasi Pemerintahan Dan Kependudukan Uu Ri No 30 T 2014 Uu Ri No 24 2013

Exam For Law Chapter 5 Docsity

Sosialisasi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013

Uu 24 Tahun 2013 Revisi Uu 23 Tahun 2006 Ttg Adminduk

Tinjauan Kebebasan Beragama Dalam Uu No 24 Tahun 2013

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 24 Tahun

Masa Berlaku Ktp El Hampir Habis Terus Gimana Dinas

Salah Ktp El Terbitan 2012 2013 Harus Segera Diaktivasikan

Regulasi Lembaga Administrasi Negara

Bangsa Indonesia Terdiri Dari Masyarakat Yang Memegang Teguh

Polling

Uu 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Uu 23 Tahun 2006

Sp Ktp El Pdf

Buku Uu Administrasi Pemerintahan Dan Kependudukan Uu Ri No 30 Tahun 2014 Uu Ri No 24 Tahun 2013

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013

Uu Administrasi Pemerintahan Dan Kependudukan Uu Ri No 30 Tahun 2014 Uu Ri No 24 Tahun 2013

Penduduk Kabupaten Bogor Yang Telah Dinas Kependudukan

Website Resmi Desa Kaliagung Artikel 191

Ini Pasal Dalam Uu 24 2013 Yang Jamin Pengosongan Kolom

Dan Perubahan Uu No 24 Tahun 2013 Ttg Perubahan Uu No 23

Uu Nomor 24 Tahun 2013

Uu No 24 Tahun 2013 Website Desa Gondang

Uu Nomor 24 Tahun 2013 Ttg Adminduk Pdf

Uu Nomor 24 Tahun 2013

Disdukcapil Lamsel Sosialisasi Uu Administrasi Kependudukan

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bontang

Rahmat M Samik Ibrahim Uu No 24 2013 Ps 1 14 Perihal Masa

Uu 24 Tahun 2013 Revisi Uu 23 Tahun 2006 Ttg Adminduk


0 Response to "Uu Nomor 24 Tahun 2013"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel