Wanita Yang Haram Dinikahi



Kaidah Fiqih Haram Dinikahi Apk App Free Download For

Wanita Yang Haram Dinikahi Menurut Al-Quran dan Hadist Nabi

Ditulis Oleh Wish Dr Boyke

Pertanyaan tentang wanita yang haram dinikahi pernah ditanyakan oleh seorang jamaah saat menghadiri majelis taklim dan berikut ini kami rangkum jawabannya mengenai golongan wanita yang haram dinikahi. Bagi sebagian orang, menikah memang bukan perkara mudah. Tapi hampir setiap orang menginginkan adanya pernikahan antara mereka dan pasangannya.

Menghabiskan waktu bersama, saling menjaga, menyayangi, membimbing dan mengerti adalah suatu hal yang diimpikan dengan adanya pernikahan. Di dalam Islam sebuah pernikahan dihitung sebagai suatu amalan yang tidak biasa. Pernikahan diatur sedemikian rupa agar semuanya berjalan dengan baik.

Dan untuk mewujudkan pernikahan yang sakinah, mawadah dan warahmah sebelum menikah sebaiknya harus mempertimbangkan mengenai pasangan yang dipilih sebagai kekasih halal. Jangan sampai memilih wanita yang haram dinikahi. Hal ini bisa berakibat fatal terkait dengan kelanggengan rumah tangga maupun dengan urusan agama.

Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda:

“Nikahilah perempun karena empat hal. Pertama karena hartanya, kedua karena nasabnya, ketiga karena kecantikannya dan keempat karena agamanya. Pilihlah yang baik agamanya maka engkau akan beruntung”.

Begitulah Rasulullah mengajarkan dalam pemilihan calon istri. Jika tidak ada wanita yang memenuhi keempat kriteria, maka pilihlah yang baik agamanya karena dengan demikian insya allah rumah tangga menjadi lebih harmonis.

Pilihlah Wanita Yang Bukan Mahram

Selain empat kriteria yang disabdakan Rasulullah SAW tersebut, kriteria lain yang difirmankan Allah SWT dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 23 juga harus diperhatikan dan jangan sampai salah memilih. Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman yang artinya

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (ibu mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu perempuan) dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara kecuali yang terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang”.

Itulah ayat tentang wanita yang haram dinikahi menurut Al-Quran. Sedemikian rupa Islam mengatur adanya sebuah pernikahan agar terhindar dari adanya perceraian yang sangat dibenci Allah. Berbicara mengenai mahram, mahram sendiri berasal dari Bahasa Arab yang artinya wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki baik melalui pernikahan resmi maupun pernikahan siri.

Pernikahan seorang laki-laki dengan mahramnya tidak boleh dilakukan meskipun dengan alasan-alasan mendesak ataupun sangat penting. Dalam Islam yang dilandasi dari firman Allah tersebut di atas, mahram bagi laki-laki digolongkan menjadi tiga yaitu karena adanya hubungan darah atau nasab, karena adanya persusuan yang pernah dilakukan, dan karena adanya pernikahan.

Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya

Klik pada gambar untuk lebih jelas.

Berikut wanita yang haram dinikahi dalam islam yang harus anda ketahui menurut kita suci Al-Quran dan hadist Rasulullah Muhammad SAW, yang wajib untuk anda ketahui.

  1. Mahram Karena Adanya Hubungan Darah (Nasab)
  • Ibu kandungnya, nenek kandungnya, ibu kandung dari nenek, seterusnya ke atas, yang juga berlaku untuk garis keturunan dari ayah.
  • Anak perempuan, cucu perempuan, anak perempuan dari cucu, seterusnya ke bawah baik dari garis keturunan laki-laki maupun perempuan.
  • Saudara perempuan kandung yang seayah, seibu ataupun ayah dan ibu yang sama.
  • Saudara kandung perempuan dari ayah (bibi), Saudara kandung perempuan dari kakek (bibinya ayah), seterusnya keatas.
  • Saudara kandung perempuan dari ibu (bibi), Saudara kandung perempuan dari nenek (bibinya ibu), seterusnya keatas.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik dari saudara seayah, seibu, maupun seayah dan seibu. Anak perempuan dari keponakan, cucu perempuan dari keponakan, seterusnya kebawah baik dari garis laki-laki maupun perempuan.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik dari saudara seayah, seibu, maupun seayah dan seibu. Anak perempuan dari keponakan, cucu perempuan dari keponakan, seterusnya kebawah baik dari garis laki-laki maupun perempuan.
  1. Mahram Karena Sepersusuan

Wanita yang dilarang untuk dinikahi dalam Islam meskipun tidak terikat nasab adalah wanita yang terkait dengan persusuan. Wanita-wanita tersebut adalah ibu persusuan, anak perempuan dari ibu persusuan dan perempuan-perempuan lain yang memiliki nasab dengan ibu persusuan.

Penyusuan yang dapat menjadikan mahram bagi laki-laki adalah penyusuan sebelum usia anak dua tahun, manyusui minimal lima kali, dan menyusui dengan alasan selain lapar. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, perempuan persusuan boleh dinikahi jika alasan disusui adalah karena lapar. Selain alasan tersebut maka perempuan sepersusuan hukumnya haram jika dinikahi.

  1. Mahram Karena Adanya Pernikahan

Wanita yang haram dinikahi karena adanya sebuah ikatan pernikahan ini sifatnya bisa sementara ataupun selamanya. Adapun mahram karena pernikahan adalah sebagai berikut:

  • Istri ayah selain ibu kandung (ibu tiri), ibu kandung dari ibu tiri, nenek tiri, ibu kandung dari nenek tiri ataupun ibu tiri dari nenek tiri, seterusnya ke atas
  • Menantu perempuan, istri dari cucu, seterusnya ke bawah
  • Ibu mertua, ibu dari ibu mertua, seterusnya ke atas
  • Anak perempuan istri dari laki-laki lain (rabibah), cucu perempuan dari istri yang dilahirkan oleh anak perempuan dari pernikahan sebelumnya, seterusnya ke bawah

Menurut Qur’an Surat An Nisa, anak tiri perempuan boleh dinikahi apabila ibunya telah diceraikan dalam keadaan yang belum pernah disetubuhi.

  • Saudari ipar perempuan juga tidak diperkenankan untuk dinikah kecuali telah diceraikan oleh saudaranya dan telah habis masa iddahnya

Selain ketiga golongan tersebut, ada beberapa macam wanita yang sementara tidak boleh dinikahi dalam waktu tertentu. Perempuan-perempuan itu adalah:

  • Wanita yang masih menjadi istri orang lain: Islam tidak mengenalkan dan tidak mengajarkan adanya poli andri, sehingga wanita yang masih menjadi istri orang lain tidak diperbolehkan untuk dinikahi sampai adanya perceraian diantara mereka dan habisnya masa iddah si wanita
  • Wanita yang sedang menjalani masa iddah: Karena adanya perceraian atau meninggalnya sang suami, seorang wanita boleh dinikahi apabila telah habis masa iddahnya. Masa iddah perempuan karena suaminya meninggal dan dalam keadaan hamil adalah sampai ia melahirkan, sedangkan jika ditinggal saat tidak hamil maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Masa iddah perempuan karena adanya perceraian yaitu selama 3 quru'(tiga kali suci atau tiga kali haidh).
  • Mantan istri yang telah ditalak tiga
  • Diperbolehkan menikahi mantan istri yang ditalak tiga apabila mantan istrinya tersebut telah menikah. Menikah di sini tidak lantas disengajakan menikah karena ingin kembali dengan suami terdahulu.
  • Wanita yang sedang berikhram sampai selesai masa ikhramnya
  • Wanita musyrik sampai dia bertaubat dan memeluk Islam

Terakhir, wanita yang haram dinikahi adalah istri yang pernah di berikan sumpah Li’an atau sumpah suami karena menuduh isterinya berzina. Dalam Qur’an Surat An-Nur ayat 6-9 dijelaskan apabila suami menjatuhi sumpah Li’an sebanyak empat kali dan isterinya membantah kemudian dia menyebutkan sumpah yang kelima maka terjadilah perceraian sehingga tidak diperbolehkan adanya pernikahan selamanya antara keduanya. Sangat jelas bukan penjabaran yang kami berikan, semoga bermanfaat.

Baca Juga:

Tag:

hadist wanita dinikahi karna 4 hal yaitu,kumpulan hadits bahasa arab tentang wanita yang dilarang dinikahi

Gallery Wanita Yang Haram Dinikahi

Agama Klp 2

Perempuan Yang Haram Dinikahi Tafsir An Nisa 23 Mtdm

Pustaka Darussalam Online Bookstore Wanita Wanita Yang

Wanita Wanita Yang Haram Dinikahi Irtaqi كن عبدا لله وحده

Sahabat Kh B Mahram Adalah Semua Orang Yang Haram

Cristina Mussinelli Fondazione Lia Frankfurt Book Fair

Wanita Yang Haram Dinikahi Bagian 1 Pdf Document

Dk S Diary Pengertian Mahram

Munakahat Disusun Oleh Handy Ryan N Supriatna Ppt

Pdf Fiqh Munakahat Wanita Yang Haram Dinikahi Pdf Alfi

Buletin Uq

Wanita Yang Halal Dan Haram Dinikahi Ustadz Pamuji Hadi

Pernikahan

Index Of Wp Content Uploads 2018 11

Syawal Doa Wattpad

Muhrim Berarti Orang Yang Sedang Ihram Baik Haji Maupun

Nasihat Sahabat Karena Nasihat Pemberian Terbaik Seorang

Tugas Agama

Wanita Yang Haram Dinikahi Bagian 1

Menikah Dengan Anak Tiri Konsultasi Agama Dan Tanya Jawab

Wanita Yang Haram Dinikahi Fliphtml5

Mahram Rukun Dan Syarat Nikah

Random On Twitter It S Not Just Aku Tanya Je Pun Your

Harus Tau Ini 17 Wanita Haram Dinikahi Menurut Agama

Beby Mahyuni Beby Mahyuni Mahram Arab محرم Adalah

Dalam Agama Islam Ini Orang Yang Haram Dinikahi Ldii

Munakahah Ppt Download

Kisah Inspirasi Islam Orang Orang Yang Tidak Boleh Dinikahi


0 Response to "Wanita Yang Haram Dinikahi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel