Pp No 45 Tahun 2015
U S Air Force The Heritage Foundation
POINT-POINT UTAMA PP 45 TAHUN 2015
Secara tidak sengaja, kemarin menerima undangan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Penasaran dengan isi peraturan tersebut, saya coba baca secara cepat isi peraturan tersebut dan buat catatan poin poin pentingnya.
Berikut poin - poin utamanya :
1. Program Jaminan Pensiun ini berlaku untuk seluruh pekerja ( tetap atau kontrak )
2. Manfaat Pensiun adalah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki
usia pensiun, cacat total tetap atau ahli waris bagi peserta yang telah wafat
3. Pemberi kerja selain penyelenggara negara ( artinya : perusahaan swasta ), wajib mendaftarkan
pekerja baru, maksimal 30 hari sejak pekerja tersebut mulai bekerja ( psl. 4 ayat 2 )
4. Pendaftaran wajib dilakukan oleh perusahaan atau oleh pekerja sendiri, jika perusahaan tidak mau
mendaftarkan (psl 5 ayat 1 )
5. Pendaftaran dilakukan dengan :
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Melampirkan copy kontrak kerja, surat pengangkatan atau surat lain yang menunjukkan sebagai
karyawan / pekerja.
c. melampirkan copy KTP, Kartu keluarga
6. Usia Pensiun di tetapkan menjadi 56 tahun. kemudian, sejak 1 januari 2019, usia pensiun menjadi
57 tahun. Demikian seterusnya, usia pensiun naik 1 tahun setiap 3 tahun, sampai mencapai usia
65 tahun sebagai usia pensiun tertinggi.
Saya coba menghitung usia pensiun ini berdasarkan ketentuan tersebut, seperti dibawah ini :
Th. 2015 : Usia Pensiun 56 tahun
Th. 2019 : Usia Pensiun 57 tahun
Th. 2022 : Usia Pensiun 58 tahun
Th. 2025 : Usia Pensiun 59 tahun
Th. 2028 : Usia Pensiun 60 tahun
Th. 2031 : Usia Pensiun 61 tahun
Th. 2034 : Usia Pensiun 62 tahun
Th. 2037 : Usia Pensiun 63 tahun
Th. 2040 : Usia Pensiun 64 tahun
Th. 2043 : Usia Pensiun 65 tahun
Mulai tahun 2043 dan seterusnya, usia pensiun menjadi 65 tahun.
7. Iuran Pensiun adalah 3% dari Gaji Pokok plus tunjangan tetap setiap bulan, yang harus dibayar
oleh perusahaan sebesar 2% dan pekerja 1%.
Iuran pensiun akan dievaluasi setiap 3 tahun, sampai mencapai maksimal 8%.
8. Batas upah tertinggi untuk perhitungan premi / iuran pensiun adalah Rp 7.000.000 ( 7 juta )
9. Iuran di setorkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tgl. 15 bulan depannya.
Keterlambatan pembayaran di kenakan denda 2%
10. Peraturan tentang Jaminan Pensiun ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015
Demikian beberapa point penting dari Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015. Semoga bermanfaat.
Gallery Pp No 45 Tahun 2015
U S Air Force The Heritage Foundation
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Keputusan
Index Of Assets Uploads Img Publikasi
Pp No 45 Tahun 2015 Ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Toto Menara Totomenara Twitter
How China S Five Year Plan An Overhang From The Soviet Era
2017 Acc Aha Hfsa Focused Update Of The 2013 Accf Aha
Development Of Multiple Representation Learning Model Based
Decentralisation Policy As Recentralisation Strategy Forest
Federasi Serikat Buruh Gspb Ppt Download
5 3 Social Security And Healthcare Security Labour Law Guide
Grandma S Pumpkin Patch Midland Michigan Facebook
Permendagri 45 2016 Ttg Penetapan Penegasan Batas Desa
Program Jaminan Pensiun Pp No 45 Tahun 2015 Hrd Forum
Bentuk Insentif Super Deduction Tax Berdasarkan Pp No 45
Federasi Serikat Buruh Gspb Ppt Download
Pdf Implementasi Peraturan Menteri Agama Ri Nomor 45 Tahun
2013 Accf Aha Guideline For The Management Of Heart Failure
01kebijakantaswil Taswil2016 A5 Pages 51 51 Text Version
Pp 45 Tahun 2019 Perubahan Pp 94 Tahun 2010 Penghitungan
Schwartz S Principles Of Surgery 2 Volume Set 11th Edition
Governing Sustainable Palm Oil Supply Disconnects
Livelihood Assets And Vulnerability Context Of Marine Park
0 Response to "Pp No 45 Tahun 2015"
Post a Comment