Pp No 45 Tahun 2015



U S Air Force The Heritage Foundation

POINT-POINT UTAMA PP 45 TAHUN 2015

Secara tidak sengaja, kemarin menerima undangan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Penasaran dengan isi peraturan tersebut, saya coba baca secara cepat isi peraturan tersebut dan buat catatan poin poin pentingnya.

Berikut poin - poin utamanya :

1. Program Jaminan Pensiun ini berlaku untuk seluruh pekerja ( tetap atau kontrak )

2. Manfaat Pensiun adalah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki 

    usia pensiun, cacat total tetap atau ahli waris bagi peserta yang telah wafat

3. Pemberi kerja selain penyelenggara negara ( artinya : perusahaan swasta ), wajib mendaftarkan

    pekerja baru, maksimal 30 hari sejak pekerja tersebut mulai bekerja ( psl. 4 ayat 2 )

4. Pendaftaran wajib dilakukan oleh perusahaan atau oleh pekerja sendiri, jika perusahaan tidak mau

    mendaftarkan (psl 5 ayat 1 )

5. Pendaftaran dilakukan dengan :

    a. Mengisi formulir pendaftaran

    b. Melampirkan copy kontrak kerja, surat pengangkatan atau surat lain yang menunjukkan sebagai

        karyawan / pekerja.

    c. melampirkan copy KTP, Kartu keluarga

6. Usia Pensiun di tetapkan menjadi 56 tahun. kemudian, sejak 1 januari 2019, usia pensiun menjadi 

    57 tahun.  Demikian seterusnya, usia pensiun naik 1 tahun setiap 3 tahun, sampai mencapai usia

    65 tahun sebagai usia pensiun tertinggi.

   Saya coba menghitung usia pensiun ini berdasarkan ketentuan tersebut, seperti dibawah ini :

   Th. 2015          : Usia Pensiun 56 tahun

   Th. 2019          : Usia Pensiun 57 tahun

   Th. 2022          : Usia Pensiun 58 tahun           

   Th. 2025          : Usia Pensiun 59 tahun

   Th. 2028          : Usia Pensiun 60 tahun

   Th. 2031          : Usia Pensiun 61 tahun

   Th. 2034          : Usia Pensiun 62 tahun

   Th. 2037          : Usia Pensiun 63 tahun

   Th. 2040          : Usia Pensiun 64 tahun

   Th. 2043          : Usia Pensiun 65 tahun

   Mulai tahun 2043 dan seterusnya, usia pensiun menjadi 65 tahun.

7. Iuran Pensiun adalah 3% dari Gaji Pokok plus tunjangan tetap setiap bulan, yang harus dibayar

    oleh perusahaan sebesar 2% dan pekerja 1%.

    Iuran pensiun akan dievaluasi setiap 3 tahun, sampai mencapai maksimal 8%.

8. Batas upah tertinggi untuk perhitungan premi / iuran pensiun adalah Rp 7.000.000 ( 7 juta )

9. Iuran di setorkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tgl. 15 bulan depannya.

    Keterlambatan pembayaran di kenakan denda 2%

10. Peraturan tentang Jaminan Pensiun ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015

Demikian beberapa point penting dari  Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015.  Semoga bermanfaat.

Bagi rekan yang belum memiliki copy PP 45 tahun 2015 tersebut, dapat mendownload Klik Di sini.

Gallery Pp No 45 Tahun 2015

U S Air Force The Heritage Foundation

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Keputusan

Index Of Assets Uploads Img Publikasi

Pp No 45 Tahun 2015 Ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Toto Menara Totomenara Twitter

How China S Five Year Plan An Overhang From The Soviet Era

2017 Acc Aha Hfsa Focused Update Of The 2013 Accf Aha

Development Of Multiple Representation Learning Model Based

Decentralisation Policy As Recentralisation Strategy Forest

Federasi Serikat Buruh Gspb Ppt Download

5 3 Social Security And Healthcare Security Labour Law Guide

Grandma S Pumpkin Patch Midland Michigan Facebook

Permendagri 45 2016 Ttg Penetapan Penegasan Batas Desa

Program Jaminan Pensiun Pp No 45 Tahun 2015 Hrd Forum

Bentuk Insentif Super Deduction Tax Berdasarkan Pp No 45

Federasi Serikat Buruh Gspb Ppt Download

Pdf Implementasi Peraturan Menteri Agama Ri Nomor 45 Tahun

2013 Accf Aha Guideline For The Management Of Heart Failure

01kebijakantaswil Taswil2016 A5 Pages 51 51 Text Version

Pp 45 Tahun 2019 Perubahan Pp 94 Tahun 2010 Penghitungan

Schwartz S Principles Of Surgery 2 Volume Set 11th Edition

Governing Sustainable Palm Oil Supply Disconnects

Livelihood Assets And Vulnerability Context Of Marine Park


0 Response to "Pp No 45 Tahun 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel