Free On Board Adalah
International Trade Logistic Docx
FOB - INCOTERMS 2010
SERI 9 - INCOTERMS 2010
FOB – FREE ON BOARD
Oleh : Antoni Tampubolon*
a. Definisi FOB
FOB adalah singkatan dari FREE ON BOARD. FOB merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang kesembilan dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. Term FOB hanya berlaku untuk pengangkutan barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan sungai dan danau saja
FOB didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Resiko Penjual akan berakhir ketika barang telah berada diatas kapal.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada diatasw kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli.Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang ,pengurusan prosedur kepabeanan ekspor.
Penjual tidak bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan, dan tidak berkewajiban mengurus asuransi barang. Jika pengangkutan barang adalah dengan menggunakan peti kemas maka istilah FOB tidak sesuai untuk digunakan, istilah yang tepat digunakan adalah FCA (Free carriage)
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan pemuatan barang yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Di Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia.
2. Penjual harus menempatkan barang hingga berada diatas kapal, sehingga penjual bertanggungjawab dalam memuat barang hingga termuat di sarana pengangkut. Pembeli wajib mempersiapkan sarana pengangkut.
3. Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli.
b. Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk FOB adalah :
1. Tulis FOB
2. Tentukan pelabuhan pemuatan (port of shipment) yang disebutkan ( insert named port of shipment) , contoh : Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia
3. Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
FOB (Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010
Dalam praktek , istilah yang sering dilakukan , khususnya untuk angkutan curah (break bulk), seperti : batu bara, CPO, adalah : FOB Tongkang
FOB Mother Vessel
Harga batu bara: 4400 GAR $60/MT FOB Mother vessel
4800 GAR $64/MT FOB Barge. South Sumatera
Istilah ini kurang tepat, jika menggunakan istilah Incoterms 2010 yang diterbitkan oleh ICC- Kadin Internasional. Istilah yang seharusnya adalah FOB diikuti dengan penyebutan pelabuhan pemuatan, misal : FOB Palembang, South Sumatera.
Namun, istilah dalam praktek ini sering dipakai dalam rangka menegaskan tanggungjawab penjual tersebut sampai dimana, jika transkasi penjualan misalnya, batu bara, adalah sampai diatas kapal tongkang atau mother vessel yang berlabuh ditengah laut. Oleh karena itu digunakanlah istilah : FOB Mother vessel atau FOB Tongkang.
Penjual bertanggungjawab dalam mengangkut batu bara tersebut dengan menggunakan kapal tongkang, atau kapal kecil (feeder vessel) hingga ke tengah laut di mana posisi kapal tersebut berlabuh.
Walaupum Istilah FOB Tongkang atau FOB Mother vessel ini akan diterapkan, tentunya sebaiknya diikuti dengan tempat atau lokasi kapal dimana agar dapat menghindari resiko dan biaya tambahan.
c. Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel Tanggungjawab FOB
No. | Jenis Pekerjaan/Kegiatan | Tanggungjawab | |
Penjual | Pembeli | ||
1. | Membuat kemasan barang (export packaging) | YES | NO |
2. | Membuat marking and labeling | YES | NO |
3. | Memuat barang di tempat penjual | YES | NO |
4. | Mengurus perijinan ekspor (export lisences) | YES | NO |
5. | Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance) | YES | NO |
6. | Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight) | YES | NO |
7. | Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges | YES | NO |
8. | Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC) | YES | NO |
9. | Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier | NO | YES |
10. | Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee) | NO | YES |
11. | Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance) | tidak ada kewajiban | |
12. | Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges) | NO | YES |
13. | Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges | NO | YES |
14. | Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance) | NO | YES |
15. | Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties) | NO | YES |
16. | Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion) | NO | YES |
17. | Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading) | NO | YES |
2. Tabel Pembagian Biaya FOB
No. | Jenis Biaya | Dibayar Oleh | |
Penjual | Pembeli | ||
1. | Biaya Kemasan (export packaging cost) | YES | NO |
2. | marking and labeling | YES | NO |
3. | Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat | YES | NO |
4. | Biaya perijinan ekspor (export lisences) | YES | NO |
5. | EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee | YES | NO |
6. | Biaya Trucking (inland freight) | YES | NO |
7. | lift off&storage-terminal charges | YES | NO |
8. | Biaya THC | YES | NO |
9. | Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid) | NO | YES |
10. | Freight Forwarder fee | NO | YES |
11 | Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo) | Tidak ada kewajiban | |
12. | THC di Pelabuhan Tujuan | NO | YES |
13. | Lift on&storages- destination terminal Charges | YES | NO |
14. | EDI Fee dan import custom clearance fee | NO | YES |
15. | Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties) | NO | YES |
16. | Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination) | NO | YES |
17. | Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading) | NO | YES |
3. Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si pembeli.
Contoh:
Kasus
PT. Papajo Sejahtera Indonesia (PSI) adalah eksportir kopi . Dia sepakat dengan pembeli dari Tokyo, Jepang, yaitu : Takashimura Trading dengan term : FOB ( Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010 untuk ekspor kopi sebesar 50 ton dengan menggunakan 2 x 20 FT . (dua) hari setelah peti kemas telah bongkar di pelabuhan Tanjung Priok, Di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok terjadi rob ( banjir karena air laut pasang). Banyak peti kemas yang berada di pelabuhan Tanjung Priok tergenang air, termasuk peti kemas yang memuat kopi dengan Tujuan ke Tokyo, Jepang.
a. Dimana titik penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli (Takashimura Trading ) terjadi ?
b. Siapa yang bertanggungjawab atas rusaknya kopi yang belum sempat termuat ke atas kapal ?
c. Siapa yang mengurus perijinan ekspor dan pemasukan barang ekspor(custom clearance) ?
Jawab :
a. Titik penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli (Takashiumra Trading) terjadi di atas kapal di Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta, Indonesia. Si Penjual wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempatkan di atas kapal di pelabuhan Tanjung Priok
b. Jika menggunakan pada ketentuan penyerahan barang dengan FOB Incoterms 2010, maka Si penjuallah yang bertanggungjawab atas kopi sebanyak 50 ton yang terendam banjir karena rob di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang belum termuat hingga diatas kapal di pelabuhan pemuatan, yaitu Tanjung Priok. Jika ditinjau dari sisi pengangkutan container menegaskan bahwa pengangkut bertanggungjawab sejak barang telah ditempatkan pada posisi CY (Container Yard) pelabuhan muat (place of receipt), dan jika terjadi kasus rob tersebut, maka sudah seharusnya pembeli yang beresiko, namun karena transaksi adalah menggunakan FOB maka si penjual tetap beresiko. Oleh karena itu, jika pengangkutan menggunakan peti kemas, maka sebaiknya pemilihan incoterms yang tepat bukanlah dengan FOB, tetapi FCA, misal : FCA UTC1, Tanjung Priok., sehingga ketika ada kasus seperti diatas, maka si pembelilah yang akan beresiko.
c. Pengurusan perijinan ekspor dan pemasukan barang ekspor(custom clearance) menjadi tanggungjawab eksportir.
Tips-Tips
Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh pembeli
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko beralih hingga diatas kapal di pelabuhan pemuatan
- Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengurusan pemasukan barang ke pelabuhan muat (prosedur kepabeanan).
Tips buat Pembeli
- Pembeli harus menentukan dengan jelas pelabuhan pemuatan dalam penyerahan barang
- Pembeli harus mengurus dan menunjuk pengangkutan (pengapalan).
- Pembeli harus mengurus perijinan impor , dan pengeluaran barang impor.
* Praktisi Logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
Gallery Free On Board Adalah
Shipping Terms Latest Shipping Terms For International
Pengertian Dan Perbedaan Fob Shipping Point Dan Fob
Bahan Bacaan 1 2 Ketentuan Bisnis
Us 16 8 Free Shipping 20pcs Universal Board Tunnel Boards Universal Board Glass Sided Green Oil Tin 1 6 2 8cm Thick In Replacement
What Does Fob Free On Board Mean In Shipping Freightquote
Pengertian Free On Board Fob Blog Customs Clearance
Doc Konsep Incoterms 2010 Ridwan Nurhakim Academia Edu
Gstin Number What Is Gst Number Know About Gst
Should I Buy Cif Or Fob More Than Shipping
Monday Team Management Software Monday Com
The Ultimate New Hire Checklist How To Onboard Right
Fca Free Carrier Incoterms 2020 Rule Updated Free
Membuat Fob Di Accurate Online Free On Board
Fob Free On Board Incoterms 2020 Rule Updated Free
10 Kanban Board Examples Leankit
Cost And Freight Cfr Vs Free On Board Fob
Canadian Association Of Journalists Di Twitter The Caj And
Konsorsium Korea Cherry Blossom 5d3n
Should I Buy Cif Or Fob More Than Shipping
Business Requirements Document Brd Understanding The Basics
0 Response to "Free On Board Adalah"
Post a Comment