Perbedaan Pidana Dan Perdata



Bilamana Sebuah Perdata Dapat Diproses Menjadi Sebuah Pidana

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERDATA

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1.    Buku kesatu tentang Orang/ Van Personnenrecht

Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.

·       Bab I- Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan

·       Bab II- Tentang akta-akta catatan sipil

·       Bab III- Tentang tempat tinggal atau domisili

·       Bab IV- Tentang perkawinan

·       Bab V- Tentang hak dan kewajiban suami-istri

·       Bab VI- Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya

·       Bab VII- Tentang perjanjian Perkawinan

·       Bab VIII- Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya

·       Bab IX- Tentang pemisahan harta-benda

·       Bab X- Tentang pembubaran perkawinan

·       Bab XI- Tentang pisah meja dan ranjang

·       Bab XII- Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak

·       Bab XIII- Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda

·       Bab XIV- Tentang kekuasaan orang tua

·       Bab XIVA- Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah

·       Bab XV- Tentang kebelumdewasaan dan perwalian

·       Bab XVI- Tentang pendewasaan

·       Bab XVII- Tentang pengampuan

·       Bab XVIII- Tentang keadaan tak hadir

2.    Buku kedua tentang Kebendaan/ Zaakenrecht

Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga.

·       Bab I- Tentang kebendaan dan cara membeda-bedakannya

·       Bab II- Tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya

·       Bab III- Tentang hak milik (eigendom)

·       Bab IV- Tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan

·       Bab V- Tentang kerja rodi

·       Bab VI- Tentang pengabdian pekarangan

·       Bab VII- Tentang hak numpang karang

·       Bab VIII- Tentang hak usaha (erfpacht)

·       Bab IX- Tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh

·       Bab X- Tentang hak pakai hasil

·       Bab XI- Tentang hak pakai dan hak mendiami

·       Bab XII- Tentang perwarisan karena kematian

·       Bab XIII- Tentang surat wasiat

·       Bab XIV- Tentang pelaksana wasiat dan pengurus harta peninggalan

·       Bab XV- Tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan

·       Bab XVI- Tentang hal menerima dan menolak suatu warisan

·       Bab XVII- Tentang pemisahan harta peninggalan

·       Bab XVIII- Tentang harta peninggalan yang tak terurus

·       Bab XIX- Tentang piutang-piutang yang diistimewakan

·       Bab XX- Tentang gadai

·       Bab XXI- Tentang hipotik

3.    Buku ketiga tentang Perikatan/ Verbintenessenrecht

Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” di sini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.

Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht), atau sering juga disebut sifat terbuka, sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).

·       Bab I- Tentang perikatan- perikatan umumnya

·       Bab II- Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian

·       Bab III- Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang

·       Bab IV- Tentang hapusnya perikatan-perikatan

·       Bab V- Tentang jual-beli

·       Bab VI- Tentang tukar-menukar

·       Bab VII- Tentang sewa-menyewa

·       Bab VIIA- Tentang perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan

·       Bab VIII- Tentang persekutuan

·       Bab IX- Tentang perkumpulan

·       Bab X- Tentang hibah

·       Bab XI - Tentang penitipan barang

·       Bab XII- Tentang pinjam pakai

·       Bab XIII- Tentang pinjam-meminjam

·       Bab XIV- Tentang bunga tetap atau bunga abadi

·       Bab XV- Tentang perjanjian-perjanjian untung-untungan

·       Bab XVI- Tentang pemberian kuasa

·       Bab XVII- Tentang penanggungan utang

·       Bab XVIII - Tentang perdamaian

4.    Buku keempat Tentang pembuktian dan daluwarsa  Verjaring en Bewijs

Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement/ HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :

·       a. Surat-surat

·       b. Kesaksian

·       c. Persangkaan

·       d. Pengakuan

·       e. Sumpah

Daluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.

·       Bab I- Tentang pembuktian pada umumnya

·       Bab II- Tentang pembuktian dengan tulisan

·       Bab III- Tentang pembuktian dengan saksi-saksi

·       Bab IV- Tentang persangkaan-persangkaan

·       Bab V- Tentang pengakuan

·       Bab VI- Tentang sumpah di muka hakim

·       Bab VII- Tentang daluwarsa

KUHPidana terdiri dari 3 bagian, yaitu:

1.     Buku kesatu tentang aturan umum

Yaitu berlaku untuk seluruh hokum pidana. Ketentuan dalam buku kesatu juga berlaku bagi peraturan-peraturan yang oleh peraturan dan perundangan lain diancam dengan pidana kecuali kalau ditentukan lain oleh undang-undang.

Dalam buku kesatu menganut asas legalitas/ principle of legalitas. Yaitu “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praeve Legc”, artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.

dalam asas tersebut terkandung maksud:

a.    Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih daahulu belum dinyatakan dalam suatu peraturan perundang-undangan

b.    Aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Untuk memidana seseorang dikenal dengan asas “Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”.

·       Bab I- Tentang batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan

·       Bab II- Tentang pidana

·       Bab III- Tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana

·       Bab IV- Tentang percobaan

·       Bab V Tentang penyertaan dalam tindak pidana

·       Bab VI- Tentang perbarengan tindak pidana

·       Bab VII- mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan

·       Bab VIII- Tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana

·       Bab IX- Tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang

2.     Buku kedua tentang kejahatan

Berlaku untuk semua jenis kejahatan. Misalnya: pencurian, penipuan dan lain-lain.

·       Bab I- Tentang kejahatan terhadap keamanan negara

·       Bab II- Tentang kejahatan-kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden

·       Bab III- Tentang kejahatan-kejahatan  terhadap Negara sahabat dan terhadap kepada Negara sahabat serta wakilnya

·       Bab IV- Tentang kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan

·       Bab V- Tentang kejahatan terhadap ketertiban umum

·       Bab VI- Tentang perkelahian tanding

·       Bab VII- Tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang

·       Bab VIII- Tentang kejahatan terhadap penguasa umum

·       Bab IX- Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu

·       Bab X- Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas

·       Bab XI- Tentang pemalsuan materai dan merek

·       Bab XII- Tentang pemalsuan surat

·       Bab XIII- Tentang kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan

·       Bab XIV- Tentang kejahtan terhadap kesusilaan

·       Bab XV- Tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong

·       Bab XVI- Tentang penghinaan

·       Bab XVII- Tentang Pemalsuan surat

·       Bab XVIII- Tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang

·       Bab XIX- Tentang kejahatan terhadap nyawa

·       Bab XX- Tentang Penganiayaan

·       Bab XXI- Tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan

·       Bab XXII- Tentang pencurian

·       Bab XXIII- Tentang pemerasan dan pengancaman

·       Bab XXIV- Tentang penggelapan

·       Bab XXV- Tentang perbuatan curang

·       Bab XXVI- Tentang perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak

·       Bab XXVII- tentang menghancurkan atau merusakkan barang

·       Bab XXVIII- Tentang kejahatan jabatan

·       Bab XXIX- Tentang kejahatan pelayaran

·       Bab XXXA- Tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/ prasarana penerbangan

·       Bab XXX- Tentang penadahan penerbitan dan percetakan

·       Bab XXXI- Tentang aturan tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab

3.     Buku ketiga tentang pelanggaran.

Yaitu pelanggaran terhadap ketertiban umum. Misalnya: pengemisan, penggelandangan, dan lain-lain.

·       Bab I- Tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan

·       Bab II- Tentang pelanggaran ketertiban umum

·       Bab III- Tentang pelanggaran terhadap penguasa umum

·       Bab IV- Tentang pelanggaran mengenai asal usul dan perkawinan

·       Bab V- Tentang pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan

·       Bab VI- Tentang pelanggaran kesusilaan

·       Bab VII- Tentang pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan

·       Bab VIII- Tentang pelanggaran jabatan

·       Bab IX- Tentang pelanggaran pelayanan

Gallery Perbedaan Pidana Dan Perdata

Bingung Mau Berperkara Mari Kenali Jenis Jenis Pengadilan

Hukum Pembuktian Pada Umumnya

Perbedaan Hukum Perdata Dengan Hukum Pidana Berbagi Info Hukum

Hukum Acara Perdata Oleh Sanyoto

Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata Contoh Tabel Lengkap

Perdata Pidana Ppt Download

Hk Acara Perdata Ppt Powerpoint

Bilyet Giro Cek Kosong Pidana Atau Perdata Kenny Wiston

Pengertian Dan Perbedaan Hukum Perdata Dengan Pidana

Ppt Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional Powerpoint

Pdf Catatan Pengantar Ilmu Hukum Fhui Adrianus Eryan

Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata Youtube

Sidang Keliling

Perbedaan Hukum Acara Pidana Dengan Hukum Acara Perdata

Memahami Putusan Bebas Dan Lepas

Untitled

Perbedaan Hukum Pembuktian Dalam Perspektif Hukum Acara

Jangan Tertukar Lagi Ya Ini Bedanya Klinik Hukumonline

Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

Tahukah Kamu Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata Rangkaian


0 Response to "Perbedaan Pidana Dan Perdata"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel