Perkap 14 Tahun 2012



Usai Apel Pagi Kapolsek Simpang Jernih Periksa Sikap Tampang

Perka Polri No.14 Thn.2012 ttg Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

  1. 1. PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2012TENTANGMANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alatnegara yang berperan dalam memelihara keamanan danketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkamemelihara keamanan dalam negeri;b. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidikKepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi,dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana, yangdilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabelterhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasihukum yang mencerminkan rasa keadilan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia tentang ManejemenPenyidikan Tindak Pidana;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209);2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4168);3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAKPIDANA.BAB ...
  2. 2. 2BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalahalat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayomandan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanandalam negeri.2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut carayang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan buktiyang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi danguna menemukan tersangkanya.3. Manajemen Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidikan yang meliputiperencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.4. Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.5. Penyidik Pembantu adalah Pejabat Polri yang karena diberi wewenang tertentudapat melakukan tugas penyidikan.6. Atasan Penyidik adalah Pejabat Polri yang berperan selaku penyidik, dan secarastruktural membawahi langsung penyidik/penyidik pembantu.7. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan ataupelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan ataudenda.8. Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undanguntuk melakukan penyelidikan.9. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana gunamenentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diaturdalam undang-undang.10. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.11. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yangdidengar, dilihat dan atau dialami sendiri.12. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memilikikeahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatuperkara pidana.13. Petunjuk …..
  3. 3. 313. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya,baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itusendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapapelakunya.14. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hakatau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenangtentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.15. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yangberkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menuruthukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidanayang merugikannya.16. Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentangadanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidananya baik yang ditemukansendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karenahak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.17. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDPadalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainyapenyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.18. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedangmelakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelahtindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayakramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudianpadanya diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untukmelakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunyaatau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.19. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimanasuatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain dimanatersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengantindak pidana tersebut dapat ditemukan.20. Barang Bukti adalah barang-barang baik yang berwujud, bergerak atau tidakbergerak yang dapat dijadikan alat bukti dan fungsinya untuk diperlihatkankepada terdakwa ataupun saksi dipersidangan guna mempertebal keyakinanHakim dalam menentukan kesalahan terdakwa.21. Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat buktiyang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukantindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.22. Bukti yang cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat buktiyang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukantindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan.23. Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk,dan keterangan terdakwa.Pasal …..
  4. 4. 4Pasal 2Tujuan dari peraturan ini:a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan manajemen penyidikan tindak pidanadi lingkungan Polri;b. terselenggaranya manajemen penyidikan yang meliputi perencanaan,pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian secara efektifdan efisien; danc. sebagai evaluasi penilaian kinerja penyidik dalam proses penyidikan tindakpidana guna terwujudnya tertib administrasi Penyidikan dan kepastian hukum.Pasal 3Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:a. legalitas, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan;b. profesional, yaitu penyidik/penyidik pembantu dalam melaksanakan tugas, fungsidan wewenang penyidikan sesuai kompetensi yang dimiliki;c. proporsional, yaitu setiap penyidik/penyidik pembantu dalam melaksanakantugas sesuai dengan fungsi, peran dan tanggung jawabnya;d. prosedural, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuaimekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;e. transparan, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbukayang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat;f. akuntabel, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapatdipertanggungjawabkan; dang. efektif dan efisien, yaitu penyidikan dilakukan secara cepat, tepat, murah dantuntas.BAB IIPROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANABagian KesatuDasarPasal 4Dasar dilakukan Penyidikan:a. laporan polisi/pengaduan;b. surat perintah tugas;c. laporan hasil penyelidikan (LHP);d. surat perintah penyidikan; dane. SPDP.Pasal …..
  5. 5. 5Pasal 5(1) Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari:a. Laporan Polisi Model A; danb. Laporan Polisi Model B.(2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalahLaporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui ataumenemukan langsung peristiwa yang terjadi.(3) Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalahLaporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yangditerima dari masyarakat.Pasal 6Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, sekurang-kurangnya memuat:a. dasar penugasan;b. identitas petugas;c. jenis penugasan;d. lama waktu penugasan; dane. pejabat pemberi perintah.Pasal 7(1) LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dibuat oleh tim penyelidikdan ditandatangani oleh ketua tim penyelidik.(2) LHP sekurang-kurangnya berisi laporan tentang waktu, tempat kegiatan, hasilpenyelidikan, hambatan, pendapat dan saran.Pasal 8Surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, sekurang-kurangnya memuat:a. dasar penyidikan;b. identitas petugas tim penyidik;c. jenis perkara yang disidik;d. waktu dimulainya penyidikan; dane. identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.Bagian …..
  6. 6. 6Bagian KeduaAdministrasi Penyelidikan dan PenyidikanPasal 9Administrasi penyelidikan, meliputi:a. surat perintah tugas;b. surat perintah penyelidikan; danc. LHP.Pasal 10(1) Administrasi penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapanyang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan,pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjaminketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentinganperadilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan, meliputi:a. sampul berkas perkara;b. isi berkas perkara, meliputi;1. daftar isi;2. resume;3. laporan polisi;4. surat perintah tugas;5. surat perintah Penyidikan;6. SPDP;7. berita acara pemeriksaan TKP;8. surat panggilan saksi/ahli;9. surat perintah membawa saksi;10. berita acara membawa dan menghadapkan saksi;11. berita acara penyumpahan saksi/ahli;12. berita acara pemeriksaan saksi/ahli;13. surat panggilan tersangka;14. surat perintah penangkapan;15. berita acara penangkapan;16. berita acara pemeriksaan tersangka;17. berita acara konfrontasi;18. berita acara rekonstruksi;19. surat permintaan bantuan penangkapan;20. berita acara penyerahan tersangka;21. surat …..
  7. 7. 721. surat perintah pelepasan tersangka;22. berita acara pelepasan tersangka;23. surat perintah penahanan;24. berita acara penahanan;25. surat permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntutumum (JPU) dan hakim;26. surat penetapan perpanjangan penahanan;27. berita acara perpanjangan penahanan;28. surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluargatersangka;29. surat perintah pengeluaran tahanan;30. berita acara pengeluaran tahanan;31. surat perintah pembantaran penahanan;32. berita acara pembantaran penahanan;33. surat perintah pencabutan pembantaran penahanan;34. berita acara pencabutan pembantaran penahanan;35. surat perintah penahanan lanjutan;36. berita acara penahanan lanjutan;37. surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketuapengadilan;38. surat perintah penggeledahan;39. surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketuapengadilan;40. berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya;41. surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketuapengadilan;42. surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan;43. surat perintah penyitaan;44. berita acara penyitaan;45. surat permintaan persetujuan Presiden, Mendagri, Jaksa Agung,Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris) untuk melakukanpemanggilan/pemeriksaan terhadap pejabat tertentu;46. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barangbukti;47. berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barangbukti;48. surat perintah pengembalian barang bukti;49. berita acara pengembalian barang bukti;50. surat …..
  8. 8. 850. surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensik(labfor);51. surat hasil pemeriksaan labfor;52. surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi;53. surat hasil pemeriksaan identifikasi;54. surat pengiriman berkas perkara;55. tanda terima berkas perkara;56. surat pengiriman tersangka dan barang bukti;57. berita acara serah terima tersangka dan barang bukti;58. surat bantuan penyelidikan;59. daftar saksi;60. daftar tersangka;61. daftar barang bukti;62. surat permintaan blokir rekening bank;63. berita acara blokir rekening bank;64. surat permintaan pembukaan blokir rekening bank;65. berita acara pembukaan blokir rekening bank;66. Surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk DaftarPencarian Orang (DPO) .67. surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka yang masukDaftar Pencarian Orang (DPO);68. surat permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang(DPB);69. surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai DaftarPencarian Barang (DPB);70. surat permintaan cegah dan tangkal (cekal);71. surat pencabutan cekal;72. surat penitipan barang bukti;73. surat perintah penyisihan barang bukti;74. berita acara penyisihan barang bukti;75. surat perintah pelelangan barang bukti;76. berita acara pelelangan barang bukti;77. surat perintah pemusnahan barang bukti;78. berita acara pemusnahan barang bukti;79. surat perintah penitipan barang bukti; dan80. berita acara penitipan barang bukti.(2) Isi .....
  9. 9. 9(2) Isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bilamanadiperlukan dapat ditambahkan berita acara perekaman suara dan/atau gambar.(3) Selain administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,administrasi penyidikan yang dapat dilampirkan di dalam berkas perkarameliputi:a. surat perintah penyelidikan;b. LHP;c. kartutik kejahatan/pelanggaran;d. kartu sidik jari; dane. foto Tersangka dalam 3 (tiga) posisi.(4) Administrasi penyidikan yang tidak termasuk dalam berkas perkara, meliputi:a. surat perintah penghentian penyidikan;b. surat ketetapan penghentian penyidikan;c. surat pemberitahuan penghentian penyidikan;d. surat pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain;e. berita acara pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain;danf. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).Bagian KetigaPenyelidikanPasal 11(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan:a. sebelum ada Laporan Polisi/Pengaduan; danb. sesudah ada Laporan Polisi/Pengaduan atau dalam rangka penyidikan.(2) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukanuntuk mencari dan menemukan Tindak Pidana.(3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakanbagian atau salah satu cara dalam melakukan penyidikan untuk:a. menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana ataubukan;b. membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya;danc. dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa.Pasal …
  10. 10. 10Pasal 12(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:a. pengolahan TKP;b. pengamatan (observasi);c. wawancara (interview);d. pembuntutan (surveillance);e. penyamaran (under cover);f. pelacakan (tracking); dang. penelitian dan analisis dokumen.(2) Sasaran penyelidikan meliputi:a. orang;b. benda atau barang;c. tempat;d. peristiwa/kejadian; dane. kegiatan.Pasal 13(1) Petugas penyelidik dalam melaksanakan tugas penyelidikan, wajib dilengkapidengan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh atasan penyelidikselaku Penyidik.(2) Petugas penyelidik wajib membuat laporan hasil penyelidikan kepada pejabatpemberi perintah.(3) Laporan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikansecara tertulis, atau lisan yang ditindaklanjuti dengan laporan secara tertulispaling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.Bagian KeempatPenyidikanPasal 14(1) Penyidikan tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan suratperintah penyidikan.(2) Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima SentraPelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Siaga Bareskrim Polri dibuat dalambentuk Laporan Polisi Model A atau Laporan Polisi Model B.(3) Setelah Laporan Polisi dibuat, penyidik/penyidik pembantu yang bertugasdi SPKT atau Siaga Bareskrim Polri segera menindaklanjuti dengan melakukanpemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara pemeriksaan saksipelapor.(4) Kepala …..
  11. 11. 11(4) Kepala SPKT atau Kepala Siaga Bareskrim Polri segera meneruskan laporanpolisi dan berita acara pemeriksaan saksi pelapor sebagaimana dimaksud padaayat (3) kepada:a. Karobinops Bareskrim Polri untuk laporan yang diterima di Mabes Polri;b. Direktur Reserse Kriminal Polda untuk laporan yang diterima di SPKTPolda sesuai jenis perkara yang dilaporkan;c. Kapolres/Wakapolres untuk laporan yang diterima di SPKT Polres; dand. Kapolsek/Wakapolsek untuk laporan yang diterima di SPKT Polsek.(5) Laporan Polisi dan berita acara pemeriksaan saksi pelapor sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan ke kesatuan yang lebih rendah atausebaliknya dapat ditarik ke kesatuan lebih tinggi.Pasal 15Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi:a. penyelidikan;b. pengiriman SPDP;c. upaya paksa;d. pemeriksaan;e. gelar perkara;f. penyelesaian berkas perkara;g. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;h. penyerahan tersangka dan barang bukti; dani. penghentian Penyidikan.BAB IIIMANAJEMEN PENYIDIKANBagian KesatuPerencanaanPasal 16(1) Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencanapenyelidikan.(2) Rencana penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:a. surat perintah penyelidikan;b. jumlah dan identitas penyidik/penyelidik yang akan melaksanakanpenyelidikan;c. objek …..
  12. 12. 12c. objek, sasaran dan target hasil penyelidikan;d. kegiatan yang akan dilakukan dalam penyelidikan dengan metode sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan;e. peralatan, perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatanpenyelidikan;f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; dang. kebutuhan anggaran penyelidikan.Pasal 17(1) Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan.(2) Rencana penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepadaatasan penyidik secara berjenjang sekurang-kurangnya memuat:a. jumlah dan identitas penyidik;b. sasaran/target penyidikan;c. kegiatan yang akan dilakukan sesuai tahap penyidikan;d. karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik;e. waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara;f. kebutuhan anggaran penyidikan; dang. kelengkapan administrasi penyidikan.(3) Rencana penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untukmelaksanakan penyidikan agar profesional, efektif dan efisien.(4) Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:a. perkara mudah;b. perkara sedang;c. perkara sulit; dand. perkara sangat sulit.Pasal 18(1) Kriteria perkara mudah antara lain:a. saksi cukup;b. alat bukti cukup;c. tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dand. proses penanganan relatif cepat.(2) Kriteria perkara sedang antara lain:a. saksi cukup;b. terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka;c. identitas …..
  13. 13. 13c. identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudahditangkap;d. tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;e. tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; danf. tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudahdidapatkan.(3) Kriteria perkara sulit antara lain:a. saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yangterjadi;b. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannyaatau memiliki jabatan tertentu;c. tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatanterorganisir;d. barang Bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat;e. diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapanperkara;f. diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya;g. tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; danh. memerlukan waktu penyidikan yang cukup.(4) Kriteria perkara sangat sulit antara lain:a. belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindakpidana;b. saksi belum diketahui keberadaannya;c. saksi atau tersangka berada di luar negeri;d. TKP di beberapa negara/lintas negara;e. tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi;f. barang Bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita;g. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannyaatau memiliki jabatan tertentu; danh. memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.Pasal 19Penanganan perkara sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4),ditentukan sebagai berikut:a. tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit;b. tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit; danc. tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.Bagian …..
  14. 14. 14Bagian KeduaPengorganisasianPasal 20(1) Atasan penyidik selaku penyidik wajib mengorganisir seluruh sumber daya yangtersedia, untuk:a. pembentukan tim penyelidik dari:1. fungsi Reskrim;2. fungsi kepolisian lainnya; dan3. bantuan teknis kepolisian;b. dukungan anggaran penyelidikan; danc. dukungan peralatan.(2) Tim penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat memintabantuan dari instansi terkait.Pasal 21(1) Atasan penyidik selaku penyidik wajib mengorganisir seluruh sumber daya yangtersedia, untuk:a. pembentukan tim penyidik;b. dukungan anggaran penyidikan; danc. dukungan peralatan.(2) Pembentukan tim penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,disesuaikan dengan kompetensi penyidik dan kriteria tingkat kesulitan perkarayang ditangani, dan dapat dibentuk tim penyidik gabungan dari beberapa satuanfungsi Reskrim (join investigation team).(3) Tim penyidik dapat dibantu oleh tim bantuan teknis dan tenaga ahli.Pasal 22(1) Tim penyelidik atau tim penyidik terdiri dari:a. ketua;b. wakil ketua; danc. anggota.(2) Personel yang ditunjuk dalam tim penyelidik atau tim penyidik harus memilikikompetensi, integritas dan kapabilitas, sesuai dengan perkara yang ditangani.(3) Tim penyelidik atau tim penyidik dibentuk dengan surat perintah.Pasal …..
  15. 15. 15Pasal 23Satuan fungsi Reskrim yang lebih tinggi dapat mendukung satuan bawah gunamemberikan bantuan penyidikan (back-up) berupa personel, peralatan, dan anggarandalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.Bagian KetigaPelaksanaanParagraf 1PenyelidikanPasal 24Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan melaluikegiatan:a. pengolahan TKP:1. mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitastersangka, dan Saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya;2. mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti; dan3. memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi;b. pengamatan (observasi):1. melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentuuntuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan; dan2. mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah adaberdasarkan pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya;c. wawancara (interview):1. mendapatkan keterangan dari pihak-pihak tertentu melalui teknikwawancara secara tertutup maupun terbuka; dan2. mendapatkan kejelasan tindak pidana yang terjadi dengan cara mencarijawaban atas pertanyaan siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa,bagaimana, dan bilamana;d. pembuntutan (surveillance):1. mengikuti seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana atauorang lain yang dapat mengarahkan kepada pelaku tindak pidana;2. mencari tahu aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku tindakpidana; dan3. mengikuti distribusi barang atau tempat penyimpanan barang hasilkejahatan;e. pelacakan …..
  16. 16. 16e. pelacakan (tracking):1. mencari dan mengikuti keberadaan pelaku tindak pidana denganmenggunakan teknologi informasi;2. melakukan pelacakan melalui kerja sama dengan Interpol, kementerian/lembaga/badan/komisi/instansi terkait; dan3. melakukan pelacakan aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan;f. penyamaran (undercover):1. menyusup ke dalam lingkungan tertentu tanpa diketahui identitasnyauntuk memperoleh bahan keterangan atau informasi;2. menyatu dengan kelompok tertentu untuk memperoleh peran darikelompok tersebut, guna mengetahui aktivitas para pelaku tindak pidana;dan3. khusus kasus peredaran narkoba, dapat digunakan teknik penyamaransebagai calon pembeli (undercover buy), penyamaran untuk dapatmelibatkan diri dalam distribusi narkoba sampai tempat tertentu (controlleddelivery), penyamaran disertai penindakan/pemberantasan (raid planningexecution);g. penelitian dan analisis dokumen, yang dilakukan terhadap kasus-kasus tertentudengan cara:1. mengkompulir dokumen yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana;dan2. meneliti dan menganalisis dokumen yang diperoleh guna menyusunanatomi perkara tindak pidana serta modus operandinya.Paragraf 2SPDPPasal 25(1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dibuat dan dikirimkansetelah terbit surat perintah penyidikan.(2) SPDP sekurang-kurangnya memuat:a. dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;b. waktu dimulainya penyidikan;c. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindakpidana yang disidik;d. identitas tersangka (apabila identitas tersangka sudah diketahui); dane. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.Paragraf …..
  17. 17. 17Paragraf 3Upaya PaksaPasal 26Upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi:a. pemanggilan;b. penangkapan;c. penahanan;d. penggeledahan;e. penyitaan; danf. pemeriksaan surat.Pasal 27(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secaratertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi, laporanhasil penyelidikan, dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalamberita acara.(2) Surat panggilan ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selakupenyidik.(3) Surat panggilan disampaikan dengan memperhitungkan tenggang waktu yangcukup paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datangmemenuhi panggilan.(4) Surat panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertaidengan tanda terima, kecuali dalam hal:a. yang bersangkutan tidak ada di tempat, surat panggilan diserahkanmelalui keluarganya, kuasa hukum, ketua RT/RW/lingkungan, atau kepaladesa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilantersebut segera akan disampaikan kepada yang bersangkutan; danb. seseorang yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polriyang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melaluikesatuan Polri tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirimkan melaluipos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.(5) Dalam hal yang dipanggil tidak datang kepada penyidik tanpa alasan yang sah,penyidik membuat surat panggilan kedua.(6) Apabila panggilan kedua tidak datang sesuai waktu yang telah ditetapkan,penyidik menerbitkan surat perintah membawa.Pasal 28(1) Pemanggilan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luarnegeri, dilakukan melalui perwakilan Negara Republik Indonesia tempat domisiliorang yang dipanggil.(2) Pemanggilan …..
  18. 18. 18(2) Pemanggilan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di luar negeri,dilakukan melalui perwakilan negaranya di Indonesia.(3) Pengiriman surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diberikan dengan memperhitungkan tenggang waktu yang cukup dan dilengkapidengan tanda terima pengiriman.Pasal 29(1) Surat panggilan kepada ahli dikirim oleh penyidik kepada seseorang yangmemiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terangsuatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, secara langsung kepadayang bersangkutan atau melalui institusinya.(2) Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan,penyidik melakukan koordinasi dengan ahli yang akan dipanggil guna keperluan:a. memberikan informasi awal tentang perkara yang sedang disidik;b. memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli; danc. untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.Pasal 30Dalam hal Saksi atau Ahli bersedia hadir untuk memberikan keterangan tanpa suratpanggilan, surat panggilan dapat dibuat dan ditandatangani oleh penyidik dan saksiatau ahli, sesaat sebelum pemeriksaan dilakukan.Pasal 31(1) Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikanperkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya,dapat dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan SuratPencarian Orang.(2) Pejabat yang berwenang menandatangani DPO:a. Reskrim:1. para Direktur pada Bareskrim Polri;2. para Direktur Reskrim Polda; dan3. para Kasatreskrim Polres;b. Kadensus 88 AT Polri;c. Polair:1. Direktur Polair Polri; dan2. Direktur Polair Polda;d. Lalu Lintas…..
  19. 19. 19d. Lalu Lintas:1. Kabidbingakkum Korlantas Polri; dan2. Direktur Lalu Lintas Polda;e. Kapolsek.(3) Dalam hal tersangka dan/atau orang yang dicari sudah ditemukan atau tidakdiperlukan lagi dalam penyidikan maka wajib dikeluarkan Pencabutan DPO.(4) Pejabat yang berwenang menerbitkan Pencabutan DPO:a. fungsi Reskrim:1. para Direktur pada Bareskrim Polri;2. para Direktur Reskrim Polda; dan3. para Kasatreskrim Polres;b. Kadensus 88 AT Polri;c. Polair:1. Direktur Polair Polri; dan2. Direktur Polair Polda;d. fungsi Lalu Lintas:1. Kabidbingakkum Korlantas Polri; dan2. Direktur Lalu Lintas Polda;e. Kapolsek.Pasal 32(1) Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dariwilayah Negara Indonesia, dapat dikenakan tindakan pencegahan.(2) Dalam hal setiap orang yang berada di luar negeri dan diduga akan melakukantindak pidana di Indonesia, dapat dikenakan tindakan penangkalan.(3) Dalam keadaan mendesak atau mendadak, untuk kepentingan penyidikan,penyidik dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasiuntuk mencegah dan/atau menangkal orang yang disangka melakukan tindakpidana.(4) Pejabat yang berwenang mengajukan surat permintaan pencegahan dan/ataupenangkalan sesuai tingkatan daerah hukum penyidikan sebagai berikut:a. Direktur/wakil Direktur pada Bareskrim Polri;b. Direktur/wakil Direktur Reskrim Polda;c. Kapolres; dand. Kapolsek.(5) Pejabat …..
  20. 20. 20(5) Pejabat yang mengajukan surat permintaan pencegahan dan/atau penangkalansebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib melaporkan kepada Kapolri palinglambat 20 (dua puluh) hari untuk mendapat pengukuhan melalui KeputusanKapolri.(6) Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat didelegasikankepada pejabat yang ditunjuk.Pasal 33(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan olehpenyidik atau penyidik pembantu terhadap orang yang diduga keras melakukantindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.(2) Penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapidengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh atasan penyidikselaku penyidik.(3) Surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimanadimaksud pada ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada keluargatersangka dan/atau penasihat hukum setelah tersangka ditangkap.(4) Prosedur dan teknis penangkapan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.Pasal 34(1) Dalam hal tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat dilakukan olehpetugas dengan tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan atau suratperintah tugas.(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melakukan penangkapansegera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik/penyidikpembantu kepolisian terdekat.(3) Penyidik/penyidik pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelahmenerima penyerahan tersangka dan barang bukti wajib membuat berita acarapenerimaan/penyerahan dan berita acara penangkapan.(4) Dalam hal tertangkap tangan oleh penyidik/penyidik pembantu, penyidik/penyidik pembantu wajib segera membuat berita acara penangkapan.Pasal 35(1) Penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan penangkapan atas permintaanbantuan dari:a. kesatuan Polri dari luar kesatuannya berdasarkan DPO;b. instansi lain yang berwenang; danc. permintaan negara anggota International Criminal Police Organization(ICPO)-Interpol.(2) Permintaan …..
  21. 21. 21(2) Permintaan bantuan penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harusmencantumkan identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, uraiansingkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa.(3) Penyidik wajib segera menyerahkan orang yang ditangkap kepada instansi yangmeminta bantuan penangkapan disertai dengan berita acara penyerahantersangka.(4) Terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri, Penyidik dapatberkoordinasi dengan Interpol (Divhubinter Polri) untuk meminta dibuatkanred notice.Pasal 36(1) Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangansebagai berikut:a. adanya bukti permulaan yang cukup; danb. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpaalasan yang patut dan wajar.(2) Surat perintah penangkapan hanya dapat dibuat berdasarkan adanya buktipermulaan yang cukup, dan hanya berlaku terhadap satu orang tersangka yangidentitasnya tersebut dalam surat perintah penangkapan.(3) Dalam hal membantu penangkapan terhadap seseorang yang terdaftar di dalamDPO, setiap pejabat yang berwenang di suatu kesatuan membuat surat perintahpenangkapan.Pasal 37(1) Dalam hal melakukan penangkapan, setiap penyidik wajib:a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;b. menunjukkan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkaptangan;c. memberitahukan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka;d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancamanhukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; dane. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana danmemberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelahpenangkapan.(2) Penangkapan terhadap WNA harus segera diberitahukan ke kedutaan ataukonsulat perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia.(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secaralangsung oleh penyidik atau melalui Divhubinter Polri.Pasal …..
  22. 22. 22Pasal 38Dalam hal penangkapan terhadap anak, penyidik wajib memperhatikan hak-hak bagisetiap anak yang ditangkap, meliputi:a. hak didampingi oleh orang tua atau wali;b. hak mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;c. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya;d. ditempatkan di ruang pelayanan khusus; dane. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan anak.Pasal 39Dalam hal penangkapan terhadap perempuan, penyidik wajib memperhatikanperlakuan khusus sebagai berikut:a. sedapat mungkin dilakukan oleh Polwan;b. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; danc. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.Pasal 40(1) Setelah melakukan penangkapan, penyidik/penyidik pembantu wajib membuatberita acara penangkapan sekurang-kurangnya memuat:a. nama dan identitas penyidik/penyidik pembantu yang melakukanpenangkapan;b. nama identitas yang ditangkap;c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan;d. alasan penangkapan, uraian perkara dan/atau pasal yangdipersangkakan; dane. keadaan kesehatan orang yang ditangkap.(2) Setelah melakukan penangkapan, penyidik/penyidik pembantu wajib:a. menyerahkan 1 (satu) lembar surat perintah penangkapan kepadatersangka dan mengirimkan tembusannya kepada keluarga;b. wajib memeriksa kesehatan tersangka dan sedapat mungkin dilakukandokumentasi/foto dan visum et repertum; danc. terhadap tersangka dalam keadaan sakit, penyidik segera menghubungidokter/petugas kesehatan untuk memberi pelayanan medis dan membuatberita acara tentang kondisi kesehatan tersangka.(3) Terhadap tersangka yang telah ditangkap, penyidik/penyidik pembantu wajibsegera melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acarapemeriksaan tersangka.Pasal …..
  23. 23. 23Pasal 41(1) Apabila seseorang yang ditangkap tidak cukup bukti melakukan tindak pidana,penyidik/penyidik pembantu wajib segera melepaskan orang tersebut.(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan membuat beritaacara pelepasan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu, yangbersangkutan dan pihak lain yang menyaksikan.Pasal 42(1) Tersangka yang ditangkap dan memenuhi unsur pidana, namun tidak dilakukanpenahanan, tersangka tersebut dipulangkan.(2) Pemulangan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan beritaacara pelepasan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu,tersangka yang bersangkutan dan pihak lain yang menyaksikan.Pasal 43(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan olehpenyidik terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidanaberdasarkan bukti yang cukup.(2) Prosedur dan teknis penahanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.(3) Tanggung jawab hukum terhadap tersangka yang ditahan berada pada penyidikyang mengeluarkan surat perintah penahanan, sedang tanggung jawabmengenai kondisi fisik tersangka yang ditahan berada pada kepala rumahtahanan.Pasal 44Tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagaiberikut:a. tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri;b. tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya;c. tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti; dand. tersangka diperkirakan mempersulit Penyidikan.Pasal 45(1) Penahanan wajib dilengkapi surat perintah penahanan yang dikeluarkan olehpenyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melaluimekanisme gelar perkara.(3) Surat .....
  24. 24. 24(3) Surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimanadimaksud pada ayat (1), tembusannya wajib disampaikan kepada keluargadan/atau penasihat hukum tersangka.Pasal 46(1) Penahanan terhadap seseorang yang mendapat perlakuan khusus menurutperaturan perundang-undangan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuantertulis dari pejabat sesuai ketentuan.(2) Pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah penahanansebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyidik atau atasan penyidikselaku penyidik.(3) Surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimanadimaksud pada ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada keluargadan/atau penasihat hukum tersangka.Pasal 47(1) Penangguhan penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangguhanpenahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.(2) Bilamana diperlukan, penangguhan penahanan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat didahului dengan gelar perkara.(3) Setiap penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat yangmenandatangani surat perintah penangguhan penahanan.Pasal 48(1) Terhadap tersangka yang telah diberikan penangguhan penahanan, dapatdilakukan penahanan kembali melalui penerbitan surat perintah pencabutanpenangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Penyidik atau AtasanPenyidik selaku Penyidik.(2) Surat perintah pencabutan penangguhan penahanan dikeluarkan karenatersangka telah melanggar persyaratan penangguhan penahahan.(3) Surat perintah pencabutan penangguhan penahanan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), wajib diterbitkan surat perintah penahanan lanjutan yangdikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.Pasal 49(1) Untuk kepentingan Penyidikan dan/atau kepentingan tersangka, penyidik dapatmelakukan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rumah tahanan negaramenjadi penahanan rumah atau kota.(2) Pengalihan .....
  25. 25. 25(2) Pengalihan jenis penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapatdiberikan dengan pertimbangan:a. permohonan dari tersangka/keluarga/penasihat hukum disertai alasannya;b. hasil pemeriksaan medis tentang kondisi kesehatan tersangka; danc. rekomendasi hasil gelar perkara.(3) Pengalihan jenis penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah pengalihanjenis penahanan yang dikeluarkan oleh Penyidik atau Atasan Penyidik selakuPenyidik.Pasal 50(1) Dalam hal tahanan yang karena kondisi kesehatannya membutuhkan perawatansecara intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit, dapat dilakukan pembantaranpenahanan.(2) Pembantaran penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapidengan surat perintah pembantaran penahanan yang dikeluarkan oleh penyidikatau atasan penyidik selaku penyidik.(3) Surat perintah pembantaran penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),diterbitkan dengan pertimbangan:d. hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa tersangka perludilakukan perawatan di rumah sakit; ataue. permohonan dari tersangka/keluarga/penasihat hukum untuk kepentinganperawatan kesehatan yang dilampiri catatan kesehatan.(4) Surat perintah pembantaran penahanan ditandatangani oleh penyidik atauatasan penyidik selaku penyidik.Pasal 51(1) Apabila kondisi kesehatan tersangka yang dibantarkan penahanannya telahmembaik, dilakukan pencabutan pembantaran penahanan dan dilakukanpenahanan lanjutan.(2) Pencabutan pembantaran penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib diterbitkan surat perintah pencabutan pembantaran yang dikeluarkan olehpenyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.(3) Surat perintah pencabutan pembantaran penahanan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dikeluarkan berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan dokteryang menyatakan kondisi kesehatan tersangka telah membaik, dan diterbitkansurat perintah penahanan lanjutan.Pasal .....
  26. 26. 26Pasal 52(1) Surat perintah penahanan lanjutan ditandatangani oleh penyidik atau atasanpenyidik selaku penyidik.(2) Surat perintah penahanan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapatdikeluarkan dengan pertimbangan:a. tersangka yang diberikan pembantaran telah sehat kembali sedangkantindakan penahanan masih diperlukan; danb. tersangka yang dibantarkan telah melarikan diri dan berhasil ditangkapkembali.Pasal 53(1) Tahanan dikeluarkan dari Rutan dengan pertimbangan:a. masa penahanan sudah habis atau demi hukum;b. tersangka diserahkan ke Penuntut Umum;c. dipindahkan/dititipkan ke Rutan lainnya;d. ditangguhkan penahanannya;e. dibantarkan penahanannya karena sakit; atauf. adanya keputusan hakim praperadilan yang memerintahkan untukmengeluarkan tersangka dari tahanan.(2) Pengeluaran tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengansurat perintah pengeluaran tahanan yang ditandatangani oleh penyidik atauatasan penyidik selaku penyidik.(3) Surat perintah pengeluaran tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajibdibuatkan berita acara pengeluaran tahanan.Pasal 54(1) Perlakuan dan penempatan terhadap tahanan wajib dibedakan antara tahananlaki-laki dewasa, perempuan, dan anak-anak.(2) Perlakuan terhadap tahanan laki-laki dewasa meliputi:a. harus tetap diperlakukan secara manusiawi;b. mempedomani asas praduga tak bersalah;c. berhak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan dan tuduhanyang dikenakan kepadanya;d. hanya boleh ditahan di Rutan;e. keluarga dan penasihat hukum harus diberikan informasi tentang tempatpenahanan;f. berhak .....
  27. 27. 27f. berhak untuk mendapatkan bantuan hukum;g. berhak untuk bertemu dengan keluarga dan penasihat hukum;h. berhak untuk memperoleh pelayanan medis;i. berhak memperoleh bantuan penerjemah, bila tidak bisa berbahasaIndonesia;j. harus dipisahkan dari tahanan perempuan dan anak-anak;k. berhak mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah menurut agama/kepercayaan atau keyakinannya; danl. waktu besuk tahanan ditentukan oleh kepala kesatuan masing-masing.(3) Perlakuan terhadap tahanan perempuan, meliputi:a. ditempatkan di ruang tahanan khusus perempuan;b. berhak mendapat perlakuan khusus;c. dipisahkan penempatannya dari ruang tahanan tersangka laki-laki dananak-anak; dand. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.(4) Perlakuan terhadap tahanan anak-anak, meliputi:a. berhak mendapat pendampingan dari orang tua atau wali;b. berhak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;c. berhak mendapatkan privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya;d. ditempatkan di ruang tahanan khusus anak;e. dipisahkan penempatannya dari ruang tahanan laki-laki dan perempuandewasa; danf. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan anak.Pasal 55(1) Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dilakukan olehpenyidik/penyidik pembantu terhadap badan/pakaian dan rumah/tempat lainnya.(2) Penyidik yang melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),wajib dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani olehpenyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.(3) Penggeledahan dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan guna mencari danmenemukan barang bukti dan/atau penangkapan tersangka.(4) Penggeledahan pakaian dan/atau badan terhadap wanita dilakukan oleh polisiwanita atau wanita yang diminta bantuannya oleh penyidik/penyidik pembantu.(5) Prosedur dan teknis penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.Pasal …..
  28. 28. 28Pasal 56(1) Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik/penyidik pembantu wajib membuatberita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh tersangka ataukeluarganya atau orang yang menguasai tempat yang digeledah atau orang yangdiberi kuasa.(2) Dalam hal tersangka atau keluarganya atau orang yang menguasai tempat yangdigeledah atau orang yang diberi kuasa tidak mau menandatangani berita acarapenggeledahan, harus dibuatkan berita acara penolakan penandatangananberita acara penggeledahan.Pasal 57(1) Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya hanyadapat dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.(2) Surat permintaan izin penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.(3) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disaksikan olehKetua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggungjawab/menguasai tempat tersebut.Pasal 58(1) Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik/penyidik pembantu dapatmelakukan penggeledahan dengan menggunakan surat perintah penggeledahanyang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik tanpadilengkapi surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu.(2) Setelah dilaksanakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)penyidik/penyidik pembantu wajib segera membuat berita acara penggeledahandan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tentangpelaksanaan penggeledahan untuk memperoleh persetujuan penggeledahan.(3) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disaksikan olehKetua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggungjawab/menguasai tempat tersebut.Pasal 59(1) Penggeledahan terhadap badan/pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal55 ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib:a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dandilakukan dengan sopan;b. meminta kesediaan orang untuk digeledah dan meminta maaf atasterganggu hak privasinya;c. menunjukkan .....
  29. 29. 29c. menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan;d. melakukan penggeledahan secara cermat dan teliti untuk mencari/mendapatkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana;e. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;f. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugasperempuan;g. melaksanakan penggeledahan dalam waktu yang secukupnya;h. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan; dani. setelah melakukan penggeledahan, penyidik segera membuat beritaacara penggeledahan.(2) Penggeledahan terhadap rumah/tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib:a. melengkapi administrasi penggeledahan;b. memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentinganpenggeledahan;c. memberitahukan penghuni tentang kepentingan penggeledahan;d. menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan;e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orangdengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingioleh penghuni/saksi;f. melakukan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktikpenggeledahan;g. dalam hal petugas mendapatkan benda/barang atau orang yang dicari,tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihakyang digeledah atau saksi dari warga setempat/ketua lingkungan;h. setelah melaksanakan penggeledahan penyidik/penyidik pembantumenyampaikan ucapan terima kasih dan mohon maaf; dani. dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah memasuki dan/ataumenggeledah, harus dibuat berita acara dan turunannya disampaikankepada pemilik atau penghuni rumah/tempat lainnya yang bersangkutan.Pasal 60(1) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dilakukan olehpenyidik/penyidik pembantu terhadap benda/barang atau tagihan tersangka yangberkaitan dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan.(2) Penyidik/penyidik pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintahpenyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selakupenyidik dan membuat berita acara penyitaan.(3) Prosedur …..
  30. 30. 30(3) Prosedur dan teknis penyitaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.(4) Setiap benda sitaan disimpan di tempat khusus atau Rumah PenyimpananBenda Sitaan Negara (Rupbasan).(5) Terhadap benda/barang sitaan berupa uang wajib disimpan di rekening khususpenampungan barang bukti Polri yang terdaftar di Kementerian Keuangan.Pasal 61(1) Terhadap benda/barang sitaan yang memiliki nilai ekonomis tinggi danmemerlukan perawatan dengan biaya tinggi dapat dititip rawat kepada orangyang berhak atau orang dari mana benda itu disita.(2) Terhadap benda/barang sitaan berupa narkoba, benda yang mudah rusak, danberbahaya, prosedur penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.(3) Dalam hal setelah dilakukan penyitaan, diketahui bahwa ada benda yang tidakterkait dengan perkara yang ditangani, penyidik/penyidik pembantu segeramengembalikan kepada orang dari mana benda itu disita, dengan dilengkapiberita acara yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan yangmenerima.Pasal 62(1) Pemeriksaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, adalahtindakan penyidik/penyidik pembantu untuk memeriksa dan menyita surat yangdikirim melalui kantor pos dan giro, perusahaan telekomunikasi, jasa pengirimanbarang atau angkutan, jika benda/barang tersebut diduga kuat mempunyaihubungan dengan perkara pidana yang sedang ditangani.(2) Untuk kepentingan pemeriksaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)penyidik/penyidik pembantu dapat meminta kepada kepala Kantor Pos dan Giro,perusahaan telekomunikasi, jasa pengiriman barang atau angkutan untukmenyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk kepentingan itu harusdibuatkan surat tanda penerimaan.(3) Pemeriksaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izinkhusus yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.(4) Perlakuan terhadap surat yang telah diperiksa dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.(5) Penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara pemeriksaan surat .Paragraf …..
  31. 31. 31Paragraf 4PemeriksaanPasal 63(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan olehpenyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkandalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidikpembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untukmendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam beritaacara pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorangmaupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas.(3) Penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (2), wajib memiliki kompetensi sebagai pemeriksa.Pasal 64(1) Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu untukmendapatkan keterangan tentang apa yang ia dengar, ia lihat, dan ia alamisendiri.(2) Terhadap saksi yang diduga cukup alasan tidak dapat hadir dalam persidangandi pengadilan, dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelumpemeriksaan dilaksanakan dan dibuat berita acara.(3) Penyidik/penyidik pembantu wajib segera melakukan pemeriksaan terhadapsaksi yang telah hadir memenuhi panggilan.(4) Apabila saksi telah dipanggil 2 (dua) kali namun tidak memenuhi panggilan,dengan alasan yang patut atau wajar, pemeriksaan dapat dilakukan di tempatkediaman Saksi atau tempat lain yang tidak melanggar kepatutan.(5) Pemeriksaan terhadap saksi perempuan dan anak-anak diperlakukan secarakhusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(6) Pemeriksaan terhadap saksi atau korban yang mendapatkan perlindungan,penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan pemeriksaan di tempat khusus.(7) Penyidik/Penyidik Pembantu menuangkan keterangan yang diberikan saksidalam berita acara pemeriksaan saksi.Pasal 65(1) Pemeriksaan terhadap ahli dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu untukmendapatkan keterangan dari seseorang yang memiliki keahlian khusus tentanghal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana gunakepentingan Penyidikan.(2) Sebelum …..
  32. 32. 32(2) Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, penyidik/penyidik pembantuterlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari ahli yangakan memberikan keterangan sesuai keahliannya.(3) Pemeriksa menuangkan keterangan yang diberikan Ahli dalam berita acarapemeriksaan ahli.Pasal 66(1) Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantuuntuk mendapatkan keterangan dari tersangka tentang perbuatan pidana yangdilakukan.(2) Tersangka wajib diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentanghak-haknya dan perkara yang dipersangkakan pada saat pemeriksaan akandimulai.(3) Tersangka yang tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri,penyidik/penyidik pembantu wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangkayang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih.(4) Penyidik/penyidik pembantu dilarang menggunakan kekerasan, tekanan atauancaman dalam bentuk apapun, dan harus berperilaku sebagai pihak yang akanmenggali fakta-fakta dalam penegakan hukum.(5) Penyidik/penyidik pembantu wajib menyiapkan penerjemah bagi tersangka yangtidak memahami bahasa Indonesia, dan juru bicara bagi tersangka yang bisuatau tuli.(6) Apabila tersangka tidak dapat memenuhi 2 (dua) kali panggilan dengan alasanyang patut dan wajar, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediamantersangka atau tempat lain yang tidak melanggar kepatutan.(7) Terhadap tersangka perempuan dan anak diperlakukan secara khusus sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.(8) Penyidik/penyidik pembantu wajib menuangkan keterangan yang diberikanTersangka dalam berita acara pemeriksaan tersangka, dan turunannya dapatdiberikan kepada tersangka/penasihat hukumnya.(9) Pada saat pemeriksaan tersangka, penasihat hukum tersangka dapat mengikutijalannya pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan, kecualitersangka diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.(10) Dalam hal tersangka tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaantersangka, dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya, danpenyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan.Pasal …..
  33. 33. 33Pasal 67(1) Untuk kepentingan pembuktian tentang persesuaian keterangan antara Saksidengan saksi, saksi dengan tersangka, tersangka dengan tersangka, dapatdilakukan pemeriksaan konfrontasi.(2) Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),penyidik/penyidik pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.(3) Penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara konfrontasi.Pasal 68(1) Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukanrekonstruksi dan membuat dokumentasi.(2) Penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara rekonstruksi.Paragraf 5Gelar PerkaraPasal 69Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, dilaksanakan dengancara:a. gelar perkara biasa; danb. gelar perkara khusus.Pasal 70(1) Gelar perkara biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a,dilaksanakan pada tahap:a. awal proses penyidikan;b. pertengahan proses penyidikan; danc. akhir proses penyidikan.(2) Gelar perkara pada tahap awal Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a bertujuan untuk:a. menentukan status perkara pidana atau bukan;b. merumuskan rencana penyidikan;c. menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan;d. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;e. menentukan target waktu; danf. penerapan teknik dan taktik Penyidikan.(3) Gelar …..
  34. 34. 34(3) Gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b bertujuan untuk:a. evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam Penyidikan;b. mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai dan upaya percepatanpenyelesaian penyidikan;c. menentukan rencana penindakan lebih lanjut;d. memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan;e. memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan barang bukti denganpasal yang dipersangkakan;f. memastikan pelaksanaan Penyidikan telah sesuai dengan target yangditetapkan; dan/ataug. mengembangkan rencana dan sasaran Penyidikan.(4) Gelar perkara pada tahap akhir Penyidikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf c bertujuan untuk:a. evaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan;b. pemecahan masalah atau hambatan penyidikan;c. memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti;d. penyempurnaan berkas perkara;e. menentukan layak tidaknya berkas perkara dilimpahkan kepada penuntutumum atau dihentikan; dan/atauf. pemenuhan petunjuk JPU.Pasal 71(1) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, bertujuanuntuk:a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkaraatau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidikselaku penyidik;b. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkanbukti baru;c. menentukan tindakan kepolisian secara khusus; ataud. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yangberkekuatan hukum tetap.(2) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanterhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan:a. memerlukan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri/Gubernur;b. menjadi perhatian publik secara luas;c. atas permintaan penyidik;d. perkara …..
  35. 35. 35d. perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri;e. berdampak massal atau kontinjensi;f. kriteria perkaranya sangat sulit;g. permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/DivhubinterPolri; atauh. pembukaan blokir rekening.Pasal 72(1) Tahapan penyelenggaraan gelar perkara meliputi:a. persiapan;b. pelaksanaan; danc. kelanjutan hasil gelar perkara.(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:a. penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyidik;b. penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; danc. pengiriman surat undangan gelar perkara.(3) Tahap pelaksanaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:a. pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara;b. paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan, danhasil penyidikan yang telah dilaksanakan;c. tanggapan para peserta gelar perkara;d. diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara; dane. kesimpulan gelar perkara.(4) Tahap kelanjutan hasil gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c meliputi:a. pembuatan laporan hasil gelar perkara;b. penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang;c. arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;d. tindak lanjut hasil gelar perkara oleh penyidik dan melaporkanperkembangannya kepada atasan penyidik; dane. pengecekan pelaksanaan hasil gelar perkara oleh pengawas penyidikan.Paragraf …..
  36. 36. 36Paragraf 6Penyelesaian Berkas PerkaraPasal 73(1) Penyelesaian berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf fmeliputi tahapan:a. pembuatan resume berkas perkara; danb. pemberkasan.(2) Pembuatan resume berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, sekurang-kurangnya memuat:a. dasar Penyidikan;b. uraian singkat perkara;c. uraian tentang fakta-fakta;d. analisis yuridis; dane. kesimpulan.(3) Pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya memuat:a. sampul berkas perkara;b. daftar isi;c. berita acara pendapat/resume;d. laporan polisi;e. berita acara setiap tindakan Penyidik/Penyidik pembantu;f. administrasi Penyidikan;g. daftar Saksi;h. daftar Tersangka; dani. daftar barang bukti.(4) Setelah dilakukan pemberkasan, diserahkan kepada atasan Penyidik selakuPenyidik untuk dilakukan penelitian.(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi persyaratan formal danmaterial untuk setiap dokumen yang dibuat oleh Penyidik.(6) Setelah berkas lengkap dan memenuhi syarat segera dilakukan penjilidan danpenyegelan.Paragraf …..
  37. 37. 37Paragraf 7Penyerahan Berkas PerkaraPasal 74(1) Penyerahan berkas perkara kepada JPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 huruf g dilakukan sebagai berikut:a. tahap pertama, menyerahkan berkas perkara; danb. tahap kedua, penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang buktisetelah berkas perkara dinyatakan lengkap.(2) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tidak dikembalikanoleh JPU, berkas perkara dianggap lengkap dan Penyidik/Penyidik Pembantudapat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II).Paragraf 8Penyerahan Tersangka dan Barang BuktiPasal 75(1) Penyerahan tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15huruf h, dibuatkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti yangditandatangani oleh Penyidik/Penyidik Pembantu yang menyerahkan dan JPUyang menerima.(2) Penyerahan tanggung jawab tersangka wajib dilaksanakan di kantor JPU.(3) Penyerahan tanggung jawab atas barang bukti dapat dilaksanakan di tempatlain, dimana barang bukti disimpan.Paragraf 9Penghentian PenyidikanPasal 76(1) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i,dilakukan apabila:a. tidak terdapat cukup bukti;b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; danc. demi hukum, karena:1. tersangka meninggal dunia;2. perkara telah kadaluarsa;3. pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan4. tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yangmempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).(2) Sebelum …..
  38. 38. 38(2) Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara.(3) Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan suratpemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangkaatau penasihat hukumnya.(4) Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikankembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentianpenyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan.Pasal 77Dalam acara pemeriksaan cepat yang merupakan perkara tindak pidana ringan, danperkara pelanggaran lalu lintas, penyidik atas kuasa penuntut umum demi hukummenyerahkan berkas perkara, barang bukti, Saksi, dan terdakwa ke pengadilan.Bagian KeempatPengawasan dan PengendalianParagraf KesatuSubyekPasal 78Subyek pengawasan dan pengendalian penyidikan meliputi:a. atasan penyidik; danb. pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.Pasal 79Atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, meliputi:a. tingkat Mabes Polri;1. pejabat struktural yang karena jabatannya sebagai atasan penyidik:a) Kapolri;b) Kabaharkam Polri;c) Kabareskrim Polri;d) Kakorlantas Polri;e) Direktur pada Bareskrim Polri.f) Dirpolair Polri; dang) Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 AT Polri;2. atasan langsung yang membawahi Penyidik;b. tingkat .....
  39. 39. 39b. tingkat Polda:1. pejabat struktural yang karena jabatannya sebagai atasan penyidik:a) Kapolda;b) Dirreskrim, Dirlantas, Dirpolair;c) Kasubdit pada Ditreskrim; dand) Kasubdit Laka Ditlantas, Kasubdit Gakum Ditpolair;2. atasan langsung yang membawahi penyidik;c. tingkat Polres:1. pejabat struktural yang karena jabatannya sebagai atasan penyidik:a) Kapolres;b) Kasatreskrim, Kasatlantas, Kasatpolair; danc) Kapolsek;2. atasan langsung yang membawahi penyidik.Pasal 80Pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 78 huruf b, meliputi:a. tingkat Mabes Polri:1. Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri; dan2. pengemban fungsi pengawasan pada Baharkam Polri, Korlantas Polri,Biro Wassidik Bareskrim Polri, Densus 88 AT Polri;b. tingkat Polda:1. Kepala Bagian Wassidik Ditreskrim;2. Pengemban fungsi pengawasan pada Ditlantas; dan3. Pengemban fungsi pengawasan pada Ditpolair;c. tingkat Polres:1. Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim;2. KBO Satlantas; dan3. KBO Satpolair.Paragraf 2ObjekPasal 81Objek pengawasan dan pengendalian Penyelidikan dan Penyidikan meliputi:a. petugas penyelidik dan penyidik;b. kegiatan penyelidikan dan penyidikan;c. administrasi penyelidikan dan penyidikan; dand. administrasi lain yang mendukung penyelidikan dan penyidikan.Pasal .....
  40. 40. 40Pasal 82(1) Petugas penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf aadalah pejabat Polri yang melakukan penyelidikan/penyidikan berdasarkan suratperintah tugas.(2) Pengawasan dan pengendalian terhadap petugas penyelidik dan penyidik,meliputi:a. sikap, moral dan perilaku selama melaksanakan tugas penyelidikan danpenyidikan;b. perlakuan dan pelayanan terhadap tersangka, saksi dan barang bukti;c. hubungan penyelidik/penyidik dengan tersangka, saksi, dan keluarga ataupihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani; dand. hubungan penyidik dengan instansi penegak hukum dan instansi terkaitlainnya.(3) Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b, meliputi:a. teknis dan taktis penyelidikan/penyidikan; danb. profesionalisme penyelidikan/penyidikan.(4) Pengawasan dan pengendalian terhadap administrasi penyelidikan danpenyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, meliputi:a. kelengkapan administrasi penyelidikan/penyidikan;b. legalitas dan akuntabilitas administrasi penyelidikan/penyidikan.(5) Pengawasan dan pengendalian terhadap administrasi lain yang mendukungpenyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d,meliputi:a. buku register perkara; danb. pengisian dan pencatatan tata naskah (takah) perkara.Paragraf 3MetodePasal 83Metode pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, meliputi:a. penelitian laporan;b. pengawasan melekat;c. petunjuk dan arahan;d. supervisi; dane. gelar perkara.Pasal …..
  41. 41. 41Pasal 84Penelitian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, meliputi kegiatanpemeriksaan terhadap:a. Laporan Pengaduan/Laporan Polisi;b. LHP;c. SP2HP; dand. laporan kemajuan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan.Pasal 85Penelitian laporan bertujuan untuk mengetahui:a. proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan atauditemukan adanya kendala, hambatan, atau permasalahan;b. ada tidaknya unsur pidana;c. penerapan pasal sesuai dengan perkaranya;d. perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan; dane. jumlah perkara yang terjadi dan persentase penyelesaiannya.Pasal 86Penelitian laporan dilakukan oleh:a. pejabat struktural;b. Atasan Penyidik; danc. pejabat pengemban fungsi pengawasan Penyidikan.Pasal 87Pengawasan melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, dilaksanakanoleh atasan penyidik dengan cara pengawasan dan pengendalian:a. langsung pelaksanaan penyelidikan;b. administrasi penyidikan;c. pengolahan TKP;d. tindakan upaya paksa;e. pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang;f. penanganan tahanan dan barang bukti; dang. tindakan lain yang ada kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan.Pasal .....
  42. 42. 42Pasal 88(1) Petunjuk dan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c, diberikandengan cara:a. melalui surat;b. langsung melalui tatap muka, dan briefing; atauc. melalui telepon atau alat komunikasi lainnya.(2) Petunjuk dan arahan dapat dilakukan oleh atasan langsung penyidik, pejabatstruktural, dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.Pasal 89(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d, dilaksanakan:a. secara rutin; danb. insidentil.(2) Supervisi secara rutin dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(3) Supervisi insidentil dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.(4) Supervisi dilaksanakan oleh pejabat struktural, pengemban fungsi pengawasanPenyidikan serta pengemban fungsi pengawasan umum dan daerah.Pasal 90Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 bertujuan untuk:a. mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuanatau ditemukan adanya kendala, hambatan, atau permasalahan;b. klarifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat dengan fakta yang adaatau ditemukan;c. memecahkan permasalahan atau kendala yang dihadapi penyidik/penyidikpembantu dan memberikan alternatif solusi;d. menjamin kualitas proses penyelidikan dan penyidikan; dane. sebagai konsultan dalam pemecahan masalah.Paragraf 4Hasil PengawasanPasal 91Dalam hal hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin atau kodeetik profesi Polri yang dilakukan penyidik/penyidik pembantu, sebelum diproses melaluimekanisme acara hukuman disiplin, harus dilakukan pemeriksaan pendahuluan olehatasan penyidik, pengawas penyidikan atau pejabat atasan pengawas penyidikan.Pasal …..
  43. 43. 43Pasal 92Dalam hal hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91,telah menemukan petunjuk:a. diduga telah terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri,pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada fungsi Propam Polri paling lambat 7(tujuh) hari setelah dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan; danb. diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik/penyidikpembantu dalam pelaksanaan penyidikan, proses penyidikannya diserahkankepada fungsi Reskrim.Pasal 93Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian kinerja Penyidik/Penyidik Pembantu,catatan setiap kegiatan Penyidikan berikut berkas perkara wajib disimpan dalamdatabase Sistem Pengawasan dan Penilaian Kinerja Penyidik (SPPKP).BAB IVEVALUASI KINERJA PENYIDIKPasal 94(1) Untuk mengukur tingkat keberhasilan penyidik/penyidik pembantu, dilakukanevaluasi kinerja dengan membuat rekapitulasi data tentang kegiatan dan hasilpenyelidikan dan penyidikan berupa:a. jumlah perkara yang diterima, diproses dan diselesaikan; danb. rincian jumlah setiap jenis penindakan yang dilaksanakan olehpenyidik/penyidik pembantu meliputi pemanggilan, pemeriksaan,penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pengeluarantahanan dan penyerahan berkas perkara.(2) Evaluasi rekapitulasi data kegiatan dan hasil penindakan dilaksanakan secaraberkala dan berjenjang dari tingkat Polsek sampai tingkat Mabes Polri sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) bulan sekali dan dirangkum dalam laporan bulanan.(3) Laporan bulanan dibuat secara berjenjang dari tingkat Polsek sampai denganMabes Polri dengan jadwal pengiriman setiap bulannya sebagai berikut:a. laporan dari Polsek paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan sudahditerima di Polres (Kapolres dan Kasatreskrim);b. laporan dari Polres paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sudahditerima di Polda (Kapolda dan Dirreskrim); danc. laporan dari Polda dan Satker Mabes Polri yang menangani penyidikanpaling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan sudah diterimadi Bareskrim Polri (Kabareskrim Polri).(4) Laporan …..
  44. 44. 44(4) Laporan bulanan digunakan sebagai bahan untuk:a. pemantauan perkembangan penyidikan;b. evaluasi kinerja satuan kewilayahan;c. evaluasi kinerja satker Mabes Polri yang menangani penyidikan; dand. pendataan di Pusat Informasi Kriminal Nasional.Pasal 95(1) Analisis dan evaluasi (Anev) kemampuan penyelesaian perkara yang ditanganisecara periodik:a. Anev kinerja penyidik/penyidik pembantu pada semester pertama dankedua pada tahun berjalan; danb. Anev kinerja penyidik/penyidik pembantu selama 1 (satu) tahun.(2) Pengiriman Anev kinerja tiap semester dan tahunan dengan jadwal sebagaiberikut:a. Anev semester pertama dari Polres paling lambat tanggal 10 Juli sudahditerima di Polda, dari Polda dan Satker Mabes Polri yang membidangipenyidikan paling lambat tanggal 15 Juli sudah diterima KabareskrimPolri; danb. Anev semester kedua dan akhir tahun dari Polres paling lambat tanggal10 Januari sudah diterima di Polda, dari Polda dan Satker Mabes Polriyang membidangi penyidikan paling lambat tanggal 15 Januari pada tahunberikutnya sudah diterima Kabareskrim Polri.Pasal 96(1) Untuk kepentingan evaluasi perkara yang ditangani PPNS dan pendataanPusiknas, Korwas PPNS tingkat Polda dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polriwajib berkoordinasi dan meminta data perkara yang ditangani oleh PPNS.(2) Korwas PPNS Polda dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri wajib melaporkanhasil koordinasi dan data penanganan perkara oleh PPNS paling lambat tanggal15 (lima belas) setiap bulan sudah diterima Kabareskrim Polri.(3) Anev semester dari Korwas PPNS Polda dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polrisudah diterima paling lambat tanggal 10 Juli, anev semester kedua dan akhirtahun paling lambat tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya sudah diterimaKabareskrim Polri.Pasal …..
  45. 45. 45Pasal 97Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian kinerja penyidik, catatan setiapkegiatan penyidikan berikut berkas perkara wajib disimpan dalam database SistemPengawasan dan Penilaian Kinerja Penyidik (SPPKP).BAB VPERAN ATASAN PENYIDIKBagian KesatuTugasPasal 98Atasan penyidik bertugas untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuaiketentuan, melalui upaya sebagai berikut:a. tahap persiapan:1. meneliti kelengkapan administrasi penyidikan dan rencana penyidikan;dan2. memberikan petunjuk tentang proses penyidikan yang akan dilaksanakan;b. tahap pelaksanaan:1. menjamin proses penyidikan terlaksana secara transparan dan akuntabelsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;2. melakukan kegiatan pengawasan penyidikan melalui:a) pemeriksaan tata naskah administrasi penyidikan;b) SP2HP;c) pemeriksaan laporan kemajuan penyidikan;d) pengelolaan tahanan dan barang bukti;e) supervisi; danf) pelaksanaan gelar perkara;c. tahap pengakhiran:1. meneliti kelengkapan Berkas Perkara sebelum diajukan ke JPU untukmenghindari terjadinya bolak-balik berkas perkara;2. memberikan petunjuk kepada penyidik/penyidik pembantu ketika BerkasPerkara dikembalikan oleh JPU;3. mengikuti perkembangan penyerahan Berkas Perkara, Tersangka danbarang bukti kepada JPU; dan/atau4. meneliti secara cermat pertimbangan hukum dasar penetapan SP3.Bagian …..
  46. 46. 46Bagian KeduaWewenangPasal 99Atasan penyidik berwenang untuk:a. memberdayakan seluruh sumber daya personel, materiil, dan anggaran untukmenjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektifdan efisien;b. melakukan Anev hasil penyelidikan dan penyidikan, mengendalikan jalannyapenyelidikan dan penyidikan serta memantau kinerja penyidik/penyidikpembantu;c. mengawasi pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang memenuhipersyaratan formal dan material; dand. melakukan analisis hasil akhir penyelidikan dan penyidikan.Bagian KetigaTanggung JawabPasal 100Atasan penyidik bertanggung jawab secara manajerial terhadap:a. keselamatan penyelidik dan penyidik/penyidik pembantu dalam pelaksanaantugas;b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan penyidik/penyidik pembantu;c. proses penyelidikan dan penyidikan serta penyelesaian penanganan perkara;d. pemecahan masalah dan hambatan yang dihadapi oleh penyidik/penyidikpembantu dalam pelaksanaan tugas;e. penyelenggaraan proses penyidikan secara profesional, prosedural, objektif,transparan dan akuntabel;f. terwujudnya kepastian hukum dalam proses penyidikan;g. adanya gugatan praperadilan atau upaya hukum lain sebagai akibat dari prosespenyidikan;h. independensi penyidikan;i. komplain masyarakat; danj. pemberitaan media massa yang dapat menimbulkan opini yang salah terhadappenyidikan.BAB .....
  47. 47. 47BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 101Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di LingkunganKepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 102Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan denganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juni 2012KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,Drs. TIMUR PRADOPOJENDERAL POLISIDiundangkan di Jakartapada tanggal 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,AMIR SYAMSUDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMORParaf:1. Kabareskrim Polri : …………2. Kadivkum Polri : …………3. Kasetum Polri : …………4. Wakapolri : …………

Gallery Perkap 14 Tahun 2012

Kasus Sengketa Lahan Jalan Di Tempat Perkap 14 2012

Subbag Hukum Polres Bojonegoro Sosialisasikan Penanganan

Subbag Hukum Adakan Sosialisasi Penanganan Hate Speech Dan

Sulut Update Pelatihan Olah Tkp Polres Minahasa Media

Fs 7 Sept 2015 3 Steak

Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan

Manajemen Penyidikan For Android Apk Download

Pelayanan Sat Reskrim Tn Datar

Perkap No 14 Tahun 2012 Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Selamat Datang Digital Library

Naskah Akademik Pelaksanaan Perkap No 14 E Pedoman Bagi

Lampiran Perkap Nomor 8 Tahun 2012 Ttg Izin Senpi Olahraga

Polda Jatim Proses Penyidikan Kasus Proyek Royal Afathar

Kantor Hukum Kalingga Associates Advokate Legal

Persatuan Kebajikan Hospital Keahlian Perkap Sehingga

Selamat Datang Digital Library

Tribrata Divkum Polri Sosialisasikan Tiga Perkap Di Polda

Polsek Padang Bolak Diduga Salahi Perkap No 14 Tahun 2012

Lampiran Perka No 14 Tahun 2012

Polisi Tactica

Perka Polri No 14 Thn 2012 Ttg Manajemen Penyidikan Tindak

Perkap Nomor 06 Tahun 2019 Pengganti Perkap Nonor 14 Tahun

Penangkapan Bw Menyalahi Keputusan Kapolri Okezone Nasional

The Journey Of Life 2019


0 Response to "Perkap 14 Tahun 2012"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel