Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite



Suara Media Revisi Uu Ite Youtube

Ini Penjelasan Pasal 28 UU ITE

PASAL ini digunakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Menjerat Penyebar Kebencian Sara di Jejaring Sosial. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber.

‘Tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. ‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil.

Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh APH untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup.

Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.[*/hukline/lintas]

- Advertisement -

Gallery Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite

Revisi Uu Ite Dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia

Power Point Eptik

Hati Hati Ini Contoh Kasus Yang Bisa Terjerat Uu Ite

Ini Penjelasan Pasal 28 Uu Ite Lintas Lampung

Doc Analisis Uu Ite Keisa Prima Academia Edu

Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Dipakai Menjerat Ahok Ada Keanehan

Media Tweets By Ashley S Westerman Nprashley Twitter

Etika Profesi Fasilkom Udinus Defri Kurniawan M Kom Ppt

Yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Merevisi Uu Ite Kedai Pena

Uu Ite 11 2008

Soal Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Yang Konstitusional

Ulasan Lengkap Pasal Untuk Menjerat Penyebar Kebencian

Analisis Kasus Pelanggaran Ite

Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Revisi Uu Ite Dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia

Memahami Pasal Ujaran Kebencian Uu Ite Dalam Perspektif Kuhp

Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Dipakai Menjerat Ahok Ada Keanehan

Menakar Makna Antar Golongan Dalam Pasal 28 2 Uu Ite

Inside The Government Run War Room Fighting Indonesian Fake

Disinformasi Admin Whatsapp Boleh Dipenjara Stop Hoax

Gara Gara Uu Ite Added 10 New Photos To Gara Gara Uu

Revisi Uu Ite Dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia

Antisipasi Agar Tidak Melanggar Uu Ite Docx

Media Sosial Manfaat Dan Akibat

Ujaran Kebencian Annas Indonesia

Doc Larangan Dan Sanksi Dalam Uu Ite Karin Winda

Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ite

Republikjungkirbalik على تويتر Yudissejahtera Pdhl Sgt

Pdf Institutionalised Corruption In Indonesian Public


0 Response to "Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel