Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite
Suara Media Revisi Uu Ite Youtube
Ini Penjelasan Pasal 28 UU ITE
PASAL ini digunakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Menjerat Penyebar Kebencian Sara di Jejaring Sosial. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber.
‘Tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. ‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil.
Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh APH untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup.
Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.[*/hukline/lintas]
Gallery Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite
Revisi Uu Ite Dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia
Hati Hati Ini Contoh Kasus Yang Bisa Terjerat Uu Ite
Ini Penjelasan Pasal 28 Uu Ite Lintas Lampung
Doc Analisis Uu Ite Keisa Prima Academia Edu
Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Dipakai Menjerat Ahok Ada Keanehan
Media Tweets By Ashley S Westerman Nprashley Twitter
Etika Profesi Fasilkom Udinus Defri Kurniawan M Kom Ppt
Yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Merevisi Uu Ite Kedai Pena
Soal Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Yang Konstitusional
Ulasan Lengkap Pasal Untuk Menjerat Penyebar Kebencian
Analisis Kasus Pelanggaran Ite
Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Revisi Uu Ite Dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia
Memahami Pasal Ujaran Kebencian Uu Ite Dalam Perspektif Kuhp
Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Dipakai Menjerat Ahok Ada Keanehan
Menakar Makna Antar Golongan Dalam Pasal 28 2 Uu Ite
Inside The Government Run War Room Fighting Indonesian Fake
Disinformasi Admin Whatsapp Boleh Dipenjara Stop Hoax
Gara Gara Uu Ite Added 10 New Photos To Gara Gara Uu
Revisi Uu Ite Dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia
Antisipasi Agar Tidak Melanggar Uu Ite Docx
Media Sosial Manfaat Dan Akibat
Ujaran Kebencian Annas Indonesia
Doc Larangan Dan Sanksi Dalam Uu Ite Karin Winda
Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ite
Republikjungkirbalik على تويتر Yudissejahtera Pdhl Sgt
Pdf Institutionalised Corruption In Indonesian Public
0 Response to "Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite"
Post a Comment