Pp 38 Tahun 2016



Pp 38 Thn 2016

Pp 38 tahun 2016

  1. 1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN Jakarta, 20 Desember 2016
  2. 2. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 63 ayat (2): “Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah”. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Ditetapkan: 12 Oktober 2016 Diundangkan: 13 Oktober 2016 Mulai berlaku: 13 Oktober 2016 2
  3. 3. PENGERTIAN kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah KERUGIAN NEGARA/ DAERAH TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PP NOMOR 38 TAHUN 2016 3 Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
  4. 4. Kerugian Negara/Daerah DASAR PEMIKIRAN Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang Nyata dan Pasti Jumlahnya Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) TIDAK Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat lain Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat lain BUKAN Kerugian Negara/Daerah Penghapusan TUNTUTAN GANTI KERUGIAN 4
  5. 5. SUBYEK DAN OBYEK ObyekSubyek  Pegawai Negeri bukan bendahara a. Pegawai ASN b. Anggota TNI c. Anggota Polri  Pejabat lain a. Pejabat Negara (UU ASN) b. Pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara  Uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah  Uang dan/atau barang bukan milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan Yang dimaksud pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara adalah Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat daerah serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang dibiayai APBN/APBD 5 Kewajiban melakukan tindakan pengamanan
  6. 6. PEJABAT NEGARA 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 122: 1. Presiden dan Wakil Presiden; 2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; 5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; 6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; 7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; 9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; 10. Menteri dan jabatan setingkat menteri; 11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 12. Gubernur dan wakil gubernur; 13. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan 14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  7. 7. PPKN/D Membentuk TPKN/TPKD PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TPKN/TPKD SKP2KS SKP2K TUNTUTAN GANTI KERUGIAN 7 PENERBITAN SKTJM MAJELIS memberikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian negara/daerah BAGAN ALUR TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH Verifikasi dan pelaporan oleh Atasan Langsung/Kepala Satker
  8. 8. INFORMASI a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan d. laporan tertulis yang bersangkutan e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab f. perhitungan ex officio g. pelapor secara tertulis 8 INFORMASI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
  9. 9. VERIFIKASI INFORMASI DAN PELAPORAN Atasan Langsung/ Kepala Satker Pegawai ASN Anggota TNI Kepala SKPKD selaku BUD - Gubernur, Bupati, atau Walikota - Pemberitahuan kepada BPK Atasan Kepala Satker/ Kepala Satker - Menteri/Pimpinan Lembaga - Pemberitahuan kepada BPK Laporan/Pemberitahuan disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah diperoleh informasi Anggota POLRI Pejabat LainVerifikator Kepala SKPKD Gubernur/ Bupati/ Walikota Pemberitahuan kepada BPK Menteri/ Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan/ Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati/ Walikota di Lingkungan SKPKD di Lingkungan Satkernya Presiden Pemberitahuan kepada BPK Menteri Keuangan selaku BUN - Presiden - Pemberitahuan kepada BPK Verifikasi Dapat menunjuk Pihak yang Merugikan Pihak yang Melaporkan Penerima Laporan 9
  10. 10. PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH (PPKN/D) Adalah Pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah. No Pihak Yang Merugikan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) 1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga 2. Menteri/Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan selaku BUN 3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah Gubernur, Bupati atau Walikota 4. Menteri Keuangan selaku BUN/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati atau Walikota Presiden Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga Kepala Satuan Kerja Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD Kepala Satuan Kerja Atasan Kepala Satuan Kerja Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD Gubernur/Bupati/Walikota Kewenangan dilaksanakan oleh: 10
  11. 11. Tugas dan Wewenang TPKN/TPKD: 1. Menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara/Daerah; 2. Mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara/Daerah; 3. Menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah; 4. Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; dan 5. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.  TPKN/TPKD dibentuk oleh PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan.  TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Adalah Tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA (TPKN) DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (TPKD) 11
  12. 12. MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH (MAJELIS) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN/D atas : 1. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai. 2. penggantian kerugian negara/daerah setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. 3. penyelesaian kerugian negara/daerah yang telah diterbitkan SKP2KS.  Majelis dibentuk oleh PPKN/D.  Jumlah anggota Majelis terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. Adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. 12
  13. 13. ANGGOTA MAJELIS No PPKN/D Anggota 1. Presiden ditetapkan tersendiri oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya 2. Menteri Keuangan selaku BUN ditetapkan tersendiri oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan kewenangannya 3. Menteri/ Pimpinan Lembaga a. pejabat/pegawai pada sekretariat jenderal/ kesekretariatan badan lain; b. pejabat/pegawai pada inspektorat jenderal/satuan pengawasan internal; dan c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. 4. Gubernur, Bupati atau Walikota a. pejabat/pegawai pada sekretariat daerah provinsi/ kabupaten/kota; b. pejabat/pegawai pada inspektorat provinsi/ kabupaten/kota; dan c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. 13
  14. 14. SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM) Memuat materi: 1. Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; 2. Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; 3. Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/ Daerah; 4. Pernyataan penyerahan barang jaminan; dan 5. Pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. Adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud. Pernyataan penyerahan barang jaminan, disertai: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual • Melanggar Hukum: Penggantian kerugian paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani • Kelalaian: Penggantian kerugian dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani secara tunai dan angsuran 14
  15. 15. SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA(SKP2KS) Memuat materi: 1. Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; 2. Perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah; 3. Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; 4. Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/Daerah; dan 5. Daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Adalah surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. Penggantian kerugian negara/daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya SKP2KS SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. 15 SKP2KS diterbitkan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN/TPKD
  16. 16. Adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. SKP2K mempunyai hak mendahulu SKP2K ATAS SKTJM WANPRESTASISKP2K ATAS PENERBITAN SKP2KS Memuat materi: a. Pertimbangan Majelis; b. Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dipulihkan; d. Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan e. Daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual/dicairkan Memuat materi: a. Pertimbangan Majelis; b. Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; d. Daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; e. Perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah; f. Cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara/ Daerah; dan g. Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN (SKP2K) 16 SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan
  17. 17. Hasil PemeriksaanTPKN/TPKD PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH….(1) 17 Indikasi Kerugian Negara/Daerah 1 PPKN/D 3 4 Terduga Tanggapan Terduga * 5 6TPKN/TPKD 7a 7bMenerima Menolak Perbaikan Pemeriksaan 8a 8b Tanggapan Terduga dilampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan9a 9b 7 * Tanggapan disampaikan paling lambat 14 hari kerja A 10
  18. 18. PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH….(2) 18 A PPKN/D Menyetujui 13a Menolak13b 11 12 Kekurangan uang, surat berharga, barang dikarenakan: Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai Bukan Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai Laporan Hasil Pemeriksaan 14b Pemeriksaan Ulang TPKN/TPKD 15b TPKN/TPKD 15a 16 SKTJM Penyelesaian Kerugian Negara SKP2KS MAJELIS
  19. 19. MAJELIS Mengganti Tidak Mengganti SKTJM Menerima SKP2KS Pihak Yang Merugikan PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI SKTJM DAN SKP2KS 19 Kekurangan uang, surat berharga, barang dikarenakan: Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai Laporan Hasil Pemeriksaan PPKN/D 1 TPKN/TPKD 3b PPKN/D TPKN/TPKD 5b 90 hari 24 bln Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) A1b B WANPRESTASI MAJELIS Mengganti B2bB1 Menerima A A13a A1a Tidak Menerima B3a Mengganti B3b Mengajukan KEBERATAN Tidak Menerima 4b B4a
  20. 20. PENYELESAIAN MELALUI MAJELIS 20 Laporan WANPRESTASI Bukan Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai SKP2KS MAJELIS PPKN/D SIDANG 1 2 3
  21. 21. SIDANG MAJELIS ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG BUKAN DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM/LALAI 21 PPKN/D MAJELIS Kekurangan uang, surat berharga, barang dikarenakan: Laporan Hasil Pemeriksaan Bukan Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai SIDANG tidak Mengusulkan: pertimbangan penghapusan PPKN/D mengusulkan: penghapusan ya PUTUSAN perbuatan melanggar hukum/lalai TPKN/TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali melalui PPKN/D Memerintahkan TPKN/TPKD melalui PPKN/D melakukan pemeriksaan kembali MAJELIS SIDANG tidak Menyatakan: Kerugian Negara/Daerah ya PPKN/D menyelesaikan melalui SKTJM dan SKP2KS perbuatan melanggar hukum/lalai 1 2 3 3a 3b 4a 5a 6a 7a 7a.2 7a.1 4b 5b 8a.1 9a.1 8a.2 9a.2
  22. 22. SIDANG MAJELIS ATAS SKTJM WANPRESTASI 22 PPKN/D SKTJM WANPRESTASI MAJELIS SIDANG PUTUSAN Berupa pertimbangan : penerbitan SKP2K PPKN/D menerbitkan SKP2K 1 2 3 4 5 6 * SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak majelis menetapkan putusan
  23. 23. SIDANG MAJELIS ATAS SKP2KS 23 SKP2KS PPKN/D Pihak Yang Merugikan 1 Menerima Mengajukan KEBERATAN MAJELIS SIDANG PUTUSAN MAJELIS SIDANG PUTUSAN Pertimbangan : Pembebasan dan Penghapusan Pertimbangan : Penerbitan SKP2K PPKN/D SKP2K Menerima Seluruhnya? PPKN/D Menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan dan mengusulkan penghapusan Menerima/ menolak sebagian 2 2b 3a 4a 5a 6a 7a 8a 3b 4b 5b 6b 6b.i1 tidakya 6b.i2 6b.i3 6b.ii1 6b.ii3 6b.iii1 6b.iii2 6b.iii3 6b.iii4 Menerima? 2a ya tidak 6b.ii2
  24. 24. PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA/DAERAH 24 Nilai Buku • nilai perolehan yang dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan aset tersebut Nilai Wajar • estimasi harga yang akan diterima dari penjualan asset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran
  25. 25. PENAGIHAN DAN PENYETORAN Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) SKTJM SKP2KS SKP2K Surat Penagihan (SPn) SETOR KE KAS NEGARA/DAERAH Penerbitan PPKN/D mengusulkan penghapusan 25 PPKN/D menerbitkan SPn paling lambat 7 hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, dan SKP2K ditetapkan
  26. 26. PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Negara/Daerah SKP2K SKTJM Wanprestasi SKP2KS Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota 26 Penyerahan upaya penagihan atas SKTJM wasprestasi paling lambat 30 hari sejak SKP2K diterbitkan
  27. 27. KEDALUWARSA 27 sejak terjadinya Kerugian Negara/Daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi sejak diketahuinya Kerugian Negara/ Daerah Add text in here 3 Tahun 5 Tahun • sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan, atau • sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, atau • Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN/D 8 Tahun Tanggung jawab Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara/Daerah menjadi hapus Kewajiban Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris untuk membayar ganti rugi menjadi kedaluwarsa KEDALUWARSA
  28. 28. PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur / Bupati/ Walikota melaporkan penyelesaian kerugian negara/ daerah kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian kerugian negara/daerah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan 28
  29. 29. KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA 29
  30. 30. AMANAT PP NOMOR 38 TAHUN 2016 Peraturan Menteri/ Pimpinan Lembaga Peraturan Menteri Dalam Negeri 30 • Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini • Menteri Dalam Negeri menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
  31. 31. 31  Mekanisme penunjukan Pegawai ASN/Anggota TNI/Anggota POLRI/Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya kerugian negara  Kewenangan PPKN  Keanggotaan, tugas dan wewenang TPKN  Perhitungan jumlah kerugian negara termasuk nilai barang yang telah diasuransikan  Hal-hal lain yang perlu dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan selain pihak yang bertanggung jawab dan jumlah kerugian negara  Format SKTJM  Mekanisme pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM  Masa penyampaian dan frekuensi teguran tertulis  Format SKP2KS  Format SKP2K atas SKTJM Wanprestasi  Penugasan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang  Format SKP2K atas proses SKP2KS  Hal-hal lain perlu dimuat dalam Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara  Format surat penagihan  Permohonan pengurangan tagihan negara  Format surat keterangan tanda lunas  Format surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan  Upaya penagihan kerugian negara dan ketentuan piutang macet Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga
  32. 32. 32  Mekanisme penunjukan Pegawai ASN/Pejabat lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya kerugian daerah  Kewenangan PPKD  Keanggotaan, tugas dan wewenang TPKD  Perhitungan jumlah kerugian daerah termasuk nilai barang yang telah diasuransikan  Hal-hal lain yang perlu dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan selain pihak yang bertanggung jawab dan jumlah kerugian daerah  Format SKTJM  Mekanisme pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM  Masa penyampaian dan frekuensi teguran tertulis  Format SKP2KS  Format SKP2K atas SKTJM Wanprestasi Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  Penugasan TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang  Format SKP2K atas proses SKP2KS  Hal-hal lain perlu dimuat dalam Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Daerah  Format surat penagihan  Permohonan pengurangan tagihan daerah  Format surat keterangan tanda lunas  Format surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan  Upaya penagihan kerugian negara dan ketentuan piutang macet  Penugasan unit kerja tertentu pada Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan kewenangan TPKD
  33. 33. 33 1 2 3 Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tunduk pada Peraturan Perundang- undangan yang sebelumnya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini

Gallery Pp 38 Tahun 2016

Humas Pemkot Palopo V Twitter Pemerintah Kota Palopo

Bpk Ri Perwakilan Provinsi Maluku Sosialisasi Majelis

11 Sop Perawatan Gedung Pdf Google Drive

U2 Best Songs Mp3 For Android Apk Download

Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga Dan

Pp 38 Tahun 2016

Bumi Cahaya Unggul Corporat Qualificaton

Slide Tgr

Anata Tour Photos Facebook

Keputusan Lurah Nomor 38 Tahun 2016 Peningkatan Kapasitas

Se 60 2013 Instructions For Implementation Of The

Humas Pemkot Palopo V Twitter Pemerintah Kota Palopo

Konsep Tgr

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri

Index Of Wp Content Uploads 2018 09

Pp Nomor 38 Tahun Tentang Tata Cara Tututan Ganti Kerugian

It Can Be An Effective Treatment If Seriously Depress And No

Pp 38 Tahun 2016

Bimtek Diklat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pp No 38

Perusahaan Listrik Negara Wikipedia

Banten Ekspose Competitors Revenue And Employees Owler

Plus Size Fashion Women S Clothing In Plus Sizes Avenue

Perbup No 13 Tahun 2016 Restribusi Pasar

Stories Of Haura Zidna Fikri Haurazf Instagram Photos

Arahan Dirut Pln Pada Siswa Prajabatan Pln Angkatan 38 Tahun 2013

Pp 38 Tahun 2007 By Andri Abdurachim Issuu

Peraturan Menteri Pendidikan Peraturan Mendikbud Nomor 38

Implementasi Peraturan Pemerintah Pp No 38 Tahun 2016

Pdf Tugas Pokok Dan Fungsi Tpkn D Serta Majelis


0 Response to "Pp 38 Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel