Ukuran Bendera Sang Merah Putih



Persembahan Wasi Merah Putih Membentang Di Dasar Teluk Manado

Ukuran Bendera Merah Putih dan Ketentuannya

Bendera Merah Putih Bendera andalah lambang suatu negara. Oleh karena itu setiap negara memiliki bendera yang berbeda satu sama lain. Bendera negara kita disebut Sang Merah Putih karena terdiri dari warna merah dan warna putih. Warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci. Bentuk, bahan, dan ukuran bendera negara Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009.

Bentuk Bendera Merah Putih Bendera negara “Sang Merah Putih” berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar terhadap panjang 2:3. Bendera merah putih terdiri dari dua warna yaitu warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah. Bidang yang berwarna merah dan bidang yang berwarna putih memiliki bentuk dan luasan yang sama.

Bahan Bendera Merah Putih Bendera merah putih untuk penggunaan resmi harus dibuat dari bahan kain yang warnanya tidak luntur.

Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut. • Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan • Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan • Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden • Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara • Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api • Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

• Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Untuk keperluan selain yang tersebut di atas, bendera yang merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda dari bahan, ukuran, dan bentuk standar.

Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.
Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaanpada tanggal 17 Agustus 1945.

Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Setiap orang dilarang:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Gallery Ukuran Bendera Sang Merah Putih

Arti Warna Bendera Merah Putih Bendera Indonesia

Upacara Penurunan Sang Merah Putih Zanati Tahta Bertugas

Video Detik Detik Pengibaran Sang Merah Putih Di Istana

Bendera Merah Putih Berkibar Ukuran Besar Red Photography

Berita Foto Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar Di Gunung

6 Fakta Bendera Merah Putih Yang Tidak Diketahui Banyak

Uu 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Bahasa Dan Lambang Negara

Ternyata Ini 3 Orang Yang Menjadi Pengibar Bendera Pertama

11 Fakta Dibalik Bendera Merah Putih Yang Belum Tentu

Perlu Waspada Bendera Asli Dan Bendera Pemberontak Dalam

Pemasangan Bendera Merah Putih Di Rumah Aspirasi Nasdem

Gelorakan Semangat Kebangsaan Kodim 0815 Mojokerto Kibarkan

Asal Usul Dan Sejarah Bendera Merah Putih Negara Republik

Berdasarkan Bacaan Di Atas Tulislah Informasi Penting Pada

Bendera Merah Putih Dan Aturan Penggunaannya Jejak Tinta

Yuk Ungkap Sejarah Serta Yang Lainnya Dari Bendera

Syarat Sebuah Bendera Dan Aturan Larangannya

Trans7 Tau Gak Sih Sejarah Bendera Indonesia Sang Saka

Merobek Bendera Pusaka Merdeka Com

Simak Tata Cara Dan Larangan Pasang Bendera Merah Putih

Ayo Kibarkan Sang Merah Putih Rapak Dalam

Infopublik Ukuran Bendera Merah Putih

Membahas Lengkap Sejarah Bendera Merah Putih


0 Response to "Ukuran Bendera Sang Merah Putih"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel