Pengertian Nilai Dan Norma



Pengertian Dan Contoh Hakekat Lembaga Sosial Youtube

Pengertian Nilai, Moral dan Norma

PANCASILA SEBAGAI PENGERTIAN

NILAI, MORAL DAN NORMA

Makalah ini Disusun untuk memenuhi Tugas

Mata Kuliah: Pancasila

Dosen Pengampu:

Abriyandi

Disusun Oleh Kelompok 3:

Marni (11521078)

Mimi Rara Nurpiana (11521007)

Muhammad Dhanas Amarizar (11521149)

Mutmainah (11521186)

Nia Karlina (11521186)

Nia Sukmawati (11521094)

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM

TAHUN AJARAN 2016-2017

KATA PENGANTAR

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji dan syukur kami haturkan kepada Allah SWT. karena atas taufik dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Pancasila Sebagai Pengertian Nilai, Moral, dan Norma” dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam kami haturkan kepada baginda Rasulullah Nabi Muhammad SAW, karena atas perjuangan Nya kita semua terbebas dari kehidupan yang Jahilliyah di masa lalu.

Di dalam makalah ini kami memberikan informasi tentang nilai, moral, dan norma di Indonesia yang berlandaskan ideologi Pancasila. Dengan kerterbatasan ilmu dan waktu yang kami miliki, alhamdulillah kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Kami harap atas apa yang kami lakukan ini dapat berguna sebagai referensi sumber pengetahuan  kepada masyarakat yang membutuhkan.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa dan pembaca lainnya. Kami sadari bahwa didalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, kepada pembaca dan para pakar, kami berharap sumbangan saran dan kritik konstruktif demi kesempurnaan makalah ini, akhir kata kami ucapkan terima kasih.

Summa assalammu alaikum Wr. Wb.

Pontianak, 13 April 2016

Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………...........          i

DAFTAR ISI…………………………………………………………......                                                                                                                          ii

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah……………………………….............                                                                                                               1
  2. Rumusan Masalah..................................................................                                                                                                               1
  3. Tujuan Pembuatan..................................................................                                                                                                               1

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Nilai, Moral, dan Nrma.........................................                                                                                                               2

a.     Nilai..................................................................................                                                                                                        2

b.     Moral................................................................................                                                                                                        4

c.     Norma..............................................................................                                                                                                        6

d.     Hubungan Nilai, Norma, dan Moral.................................

B.    Pancasila Sebagai Nilai, Norma dan Moral...........................                                                                                                               8

BAB III PENUTUP

  1. Kesimpulan……………………………………………………..                                                                                                             10
  2. Saran.....................................................................................                                                                                                             10

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................                                                                                                                         11

BAB I

Pendahuluan

A.  Latar Belakang

Melalui perjalanan panjang bangsa Indonesia sejak merdeka hingga saat ini, Pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara namun interpretasi dan perluasan maknanya ternyata digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Akhirnya kesepakatan bangsa terwujud kembali pada masa kini yaitu dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVIIV/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar Negara.

Pasal 1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila memiliki peran vital dalam merehabilitasi bangsa dari segi material maupun kerohanian bangsa yang di padatkan menjadi 3 konsep nilai, moral dan norma namun banyak orang melupakan tentang peran tersebut.

Dalam makalah ini penyusun akan membahas tentang  nilai, moral dan norma serta hubungan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Disini penyusun  sadar bahwa nilai luhur Pancasila sudah mulai terkikis dan dilupakan oleh bangsanya. Untuk itu Adapun pembahasan kami ini meliputi beberapa aspek seperti yang ditulis dirumusan antara lain sebagai berikut ini.

B.  Rumusan Masalah

a.       Apa yang di maksud nilai, moral dan norma?

b.       Apa hubungan Pancasila sebagai nilai, moral, dan norma?

C.  Tujuan Penulisan

a.       Untuk mengetahui yang dimaksud nilai, moral, dan norma.

b.       Untuk mengetahui hubungan Pancasila sebagai nilai, moral, dan norma.

BAB II

Pembahasan

A.  Pengertian Pancasila, Nilai, Norma dan Moral

Pancasila sering dikaitkan dengan etika dan sumber hukum dalam kebangsaan Indonesia. Etika yang sering menjadi pembicaraan jika dihubungkan dengan Pancasila ialah sebagai alat ukur mengatur nilai, moral dan norma dalam berkemasyarakatan. Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan, dimana ketiga konsep ini terkait dalam memahami Pancasila sebagai etika politik.

Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki pondasi yang kuat tumbuh dan berkembang. Agar nilai menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit, wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.

a.   Nilai

Sejak awal di dalam perumusan sidang BPUPKI, Pancasila secara sadar ingin dijadikan sebagai landasan filosofis. Ketetapan tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan  nilai-nilai Pancasila. Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai kolektivitas, senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral. Max sceler menyatakan bahwa nilai-nilai yang Ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai itu senyatanya ada Yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai Lainnya.

Nilai dalam bahasa inggris disebut Value, sedangkan menurut Djahiri nilai diartikan sebagai harga, makna, isi, semangat, konsep, teori dan pesan sehingga bermakna secara fungsional. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud  kebudayaan, di samping sistem sosial dan karya.

Terdapat berbagai macam pandangan nilai hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing – masing dalam menentukan tentang pengertian serta hierarki nilai. Misalnya  kalangan materialis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material. Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Dalam menghadapi alam sekitarnya, manusia didorong untuk membuat hubungan yang bermakna melalui budinya.

Tiga macam nilai menurut Noto Negoro, antara lain:

a. Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia yang menyangkut jasmani/ material manusia.

b. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktifitas/ kegiatan.

c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini dapat dibedakan atas:

1) Nilai Kebenaran, yang bersumber pada akal manusia.

2) Nilai Keindahan, yang bersumber pada perasaan manusia.

3) Nilai kebaikan/ moral, yang bersumber pada kehendak manusia.

 4) Nilai Religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia

Nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran, dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki, atau tercela. Oleh karena itu nilai berperan sebagai dasar pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai berada dalam hati nurani, kata hati, dan pikiran sebagai suatu keyakinan, dan kepercayaan yang bersumber dari berbagai sistem nilai. Di Indonesia yang menganut ideologi Pancasila menjadi alat ukur dalam menentukan nilai-nilai tersebut.

b.   Moral

 Moral berasal dari kata mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan yang buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuaidan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi, pribadi itu dianggap tidk bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nila dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama moral filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma, dan moral secara terhubung mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.

Pemikiran lickona ini diupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak keAnak, agar dapat memiliki karakter demokrasi, sehingga standar kompetensi Demokrasi tercapai. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh tiga Aspek, yaitu konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan Ke depan (perspective taking), penalaran moral (reasoning), pengambilan Keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge), (ruminiati, 2005 : 24)

Aspek konsep moral

a.       kesadaran moral

b.      Kesadaran hidup berdemokrasi

c.       Pengetahuan nilai moral

d.      Pemahaman materi demokrasi

e.       Pandangan ke depan

f.       Manfaat demokrasi ke depan

g.      penalaran moral

h.      Alasan senang demokrasi

i.        pengambilan keputusan

j.        Bagaimana cara hidup demokratis

 pengetahuan diri  introspeksi diri Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya Diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), Pengendalian diri (self control), kerendahan hati (and huminity).

Aspek sikap moral

a.        kata hati, Kata hati kita tentang hidup bebas

b.      Rasa percaya diri, Rasa percaya diri kita pada bebas berpendapat

c.       Empati, Empati kita pada orang yang tertekan

d.      cinta kebaikan, Cinta kita terhadap musyawarah

e.       pengendalian diri, Pengendalian diri kita terhadap kebebasan

f.       kerendahan hati, Menjunjung tinggi dan hormati pendapat lain Perilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), Kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).

Aspek perilaku moral

a.       kemampuan, Kemampuan menghormati hidup demokrasi

b.      kemauan, Kemauan untuk hidup berdemokrasi

c.       kebiasaan, Kebiasaan berdemokrasi dengan teman Teori lickona (1992) ini cukup relevan untuk digunakan dalam membentuk Watak anak. Hal ini sesuai dengan karakteristik materi pkn, sehingga sasaran Pembelajaran pkn sd dapat dikaitkan dengan pola pikir tersebut. Dari sini Dapat dilihat hasil perubahan watak atau karakter anak setelah mendapat Materi pkn. Misalnya, watak atau karakter anak yang terbentuk berkenaan Dengan demokrasinya setelah ia menerima materi demokrasi tersebut.

Pengertian moral/ Moralitas adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki oleh individu. Moralitas, tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak usia dini, karena proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sejak sekolah dasar  memang bertujuan untuk membentuk Moral anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya.

c.   Norma

Manusia cenderung untuk memelihara hubungan dengan Tuhan, masyarakat, dan alam sekitarnya dengan selaras. Hubungan manusia terjalin secara vertikal (Tuhan), horizontal (masyarakat) dan hubungan vertikal horizontal (alam) secara seimbang, serasi dan selaras. Oleh sebab itu, manusia manusia juga memerlukan pengendalian diri, baik terhadap manusia sesamanya, lingkungan alam, dan tuhan. Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau norma. Norma adlah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertenu.

Norma adalah sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan.Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral, dan religi. Norma merupakan kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untukdipatuhi. Oleh sebab itu norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:

1)    Norma Agama, dengan sanksi dari Tuhan

2)    Norma kesusilaan,dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri

3)    Norma Kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat

4)    Norma Hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat negara

d.   Hubungan Nilai, Norma, dan Moral

Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta di formulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma. Terdapat berbagai macam norma, dan dari berbagai macam norma tersebut norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan atau penegak hukum.

Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seeorang mat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercemin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntunn sikap dan tingkah laku manusia.

Hubungan antara moral dengan etika memang sangat erat sekali dan kadang kala kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu merupakan suatu ajaran – ajaran baik lisan maupun tertulis tentang bagaiamana manusia harus hidup dan bertindak agar manusia menjadi lebih baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajara – ajaran moral tersebut. Demikianlah hubungan yang sistematik antara lain nilai. Norma dan moral yang pada gilirannya ketiga aspek tersebut terwujud dalam suatu tingkah laku praksis dalam kehidupan manusia.

B.  Pancasila Sebagai Nilai, Norma dan Moral

Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan, dimana ketiga konsep ini terkait dalam memahami Pancasila sebagai etika politik. Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan dan segala sesuatu Pertimbangan internal (batiniah) manusia. Nilai dengan demikian, tidak Bersifat konkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai Dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai Tersebut diberikan oleh subjek (dalam hal ini manusia sebagai pendukung Pokok nilai) dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada Sesuatu terlepas dari penilaian manusia.

Secara substansif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan-kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia.

Etika politik berkaitan dengan moral manusia. Hal ini berdasarkan pada kenyataan moral selalu menunjuk pada manusia sebagai subjek etika. Pengertian etika sendiri adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sedangkan poltik bersal dari kosa kata “poltics” yang memiliki makna bermacam macam kegiatan dalam suatu system politik atau ‘negara’ yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan itu. ‘pengambilan keputusan’ mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan – tujuan yang telah dipilih itu.

Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa di dasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang kearah keadaan yang kurang baik dalam arti tidak bermoral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak – hak dasar kemanusiaan.

 Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan di pandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.

Pancasila sendiri sebagai dasar dari segala hukum  dengan pemahaman konsep secara material maupun kerohanian menjadi dasar hukum Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPR–RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 telah menguatkan bahwa Pancasila juga mengatur termasuk etika seperti nilai, moral, dan norma dengan konsep kebudayaan Indonesia. Pancasila juga memiliki arti simbol kebudayaan bangsa, oleh karena itu batasan nilai, moral dan norma bangsa dipengaruhi oleh budaya Indonesia di wilayah manapun serta Pancasila menjadi alat ukur universal yang mengikat standar dari keanekaragaman budaya yang kita miliki.

BAB III

Kesimpulan

A.  Kesimpulan

Nilai dalam bahasa inggris disebut Value, sedangkan menurut Djahiri nilai diartikan sebagai harga, makna, isi, semangat, konsep, teori dan pesan sehingga bermakna secara fungsional. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia.

Moral berasal dari kata mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan yang buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuaidan bertindak benar secara moral.

Norma adalah sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan. Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral, dan religi.

Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan, dimana ketiga konsep ini terkait dalam memahami Pancasila sebagai etika politik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajara – ajaran moral tersebut. Demikianlah hubungan yang sistematik antara lain nilai. Norma dan moral yang pada gilirannya ketiga aspek tersebut terwujud dalam suatu tingkah laku praksis dalam kehidupan manusia

B.  Saran

Dalam pengertian luas nilai, moral dan norma merupakan suatu konsep pernyataan yang bersifat abstrak/ pemikiran  untuk mengelompokkan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan- angan seseorang. Nilai, moral, dan norma ini hanya menjadi teori bila tidak kita terapkan pada kehidupan sehari-hari. Dengan reakualisasi dalam praktik adalah satu jawaban untuk menghidupkan Pancasila.

Daftar Pustaka

Syarbaini, Syahrial. 2003, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, Jakarta: Ghalia Indonesia

M.S , Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta : Paradigma

Amin, Moh. Murtadlo, dkk,  2009, Pembelajaran PKN MI, Surabaya: Aprinta,

Wahab, Aziz, M.A. dkk, 2004, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn),  Jakarta: Universitas Terbuka

Ruminiati. Pengembangan PKN SD. 2005. Jakarta: Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi

M.S , Kaelan. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta : Paradigma,2010), hlm. 88

 3 Moh. Murtadlo Amin, dkk., Pembelajaran PKN MI, (Surabaya: Aprinta, 2009), hlm. 9

Syarbaini, Syahrial., Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi,(Jakarta: Ghalia Indonesia 2003). Hlm. 33
Ruminiati. Pengembangan PKN SD. (Jakarta: direktorat jenderal Perguruan tinggi.2005), hlm. 24
 Syarbaini, Syahrial, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003) hlm 34
M.S , Kaelan. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta : Paradigma,2003), hlm. 92

Gallery Pengertian Nilai Dan Norma

Norma Adalah Pengertian Agama Kesopanan Hukum Dan Contohnya

Pengertian Norma Hukum Dan Sosial Fungsi Jenis Dan Contoh

Ppt Sosiologi Powerpoint Presentation Free Download Id

Nilai Norma Dan Sanksi Pengertian Jenis Hubungannya

Pengertian Nilai Menurut Para Ahli Dan Secara Umum

Penjelasan Nilai Dan Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli

Nilai Sosial Wordpress Com

Norma Sosial

Nilai Dan Norma Sosial Pengertian Fungsi Macam Jenisnya

Lockheed Corporation

Pengertian Nilai Dan Norma Sosialisai Sosiologi

9 3 Pengertian Nilai Moral Dan Norma

Pdf Nilai Dan Norma Sosial Chusnul Prasaliani Academia Edu

Rangkuman Materi Nilai Dan Norma Sosial Rangkuman Materi

Nilai Sosial Dan Norma Sosial Pptx Powerpoint

Nilai Dan Norma Sosial

Nilai Dan Norma Sosial

Etika Dalam Pengertian Filsafat

Untitled

Document

Pengertian Nilai Dan Norma Smartsosiologi Materi K13

Macam Macam Norma Tujuan Manfaat Fungsi Contoh Lengkap

Pengertian Budaya Perusahaan Definisi Menurut Para Ahli

Nilai Norma Sosial Bung Fahdisjro

Nilai Sosial Dan Norma Sosial Sosiologi Kelas 10 Quipper Blog

Doc 63125975 Bahan Ajar Sosiologi Klas X Bab Ii Docx

Pengertian Nilai Moral Dan Norma Pptx

Nilai Dan Norma Sosial

Pengertian Nilai Dan Norma Kata Ilmu


0 Response to "Pengertian Nilai Dan Norma"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel