Makalah Koperasi Simpan Pinjam
Manajemen Koperasi Seri Makalah Koperasi Dan Pengertian
Makalah Koperasi Simpan Pinjam
MAKALAH KOPERASI INDONESIA
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Disusun oleh :
STEPHANIE LAUWRENTINA
2EB03
2A214454
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat atas Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa sumber yang kemudian dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah.
Bersama ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen yang telah memberikan saya tugas untuk penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini nantinya dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Jakarta, 02 Januari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
II. Rumusan Masalah
III. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
I. Pengertian Koperasi
II. Koperasi Simpan Pinjam
III. Sumber Modal Koperasi
IV. Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam dari Sisi Operasional
BAB III PENUTUP
I. Kesimpulan
II. Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan ini saya mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai koperasi simpan pinjam Graha Arthamas.
II. Rumusan Masalah
a. Apa itu Koperasi Simpan Pinjam
b. Bagaimana prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c. Bagaimana aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
III. Tujuan
a. Mengetahui tentang koperasi simpan pinjam
b. Menjelaskan prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c. Mengetahui aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
II. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
III. Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
· Anggota dan calon anggota
· Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
· Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Sumber lain yang sah
IV. Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam dari Segi Operasional
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas telah terdaftar di Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan Nomor : 518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008 serta berdasarkan Surat Keputusan Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas memiliki cabang yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200 ribu orang. Koperasi ini hanya meminjamkan uang dengan jaminan BPKB motor dan mobil.
Untuk masalah permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya.
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah:
1. Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2. Mewajibkan anggota atau nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4. Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki 8 orang Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari :
1. Pimpinan : Memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan Koperasi.
2. Pengawas Kredit : Wajib mengetahui Laporan perbulan yang terjadi di Koperasi.
3. Bagian Administrasi : Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi, mengarsipkan dokumen dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi.
4. Kasir : bertanggung jawab atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar masuknya uang di dalam koperasi.
5. Marketing : Mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
6. Surveyor : memeriksa data nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin meminjam uang.
7. Kolektor : menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet.
Syarat Permohonan Kredit Koperasi Graha Arthamas :
1. 2 lembar fotocopy KTP Pemohon
2. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3. 2 lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas pajak
4. 2 lembar gesekan No. Mesin & No. Rangka
5. 3 lembar kwitansi kosongkan atas nama pemohon dan bermatrai Rp.6000,-
6. 1 lembar struk gaji (pegawai)
7. 1 lembar fotocopy buku kir (truck/pick up/box)
8. Surat keterangan RT/RW
Prosedur Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
1. Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp.300.000,-
2. Bunga yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap/6bln
3. Untuk mencairkan uang, harus dibawah nominal Rp.2.000.000.000,-.
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
II. Kritik dan Saran
Meningkatkan ilmu / pengetahuan tentang Koperasi Simpan Pinjam dan kembangkan lagi Perkoperasian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Gallery Makalah Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Tujuan Jenis Manfaat
Rosidahpanjaitan Tugas Makalah Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Menurut Para Ahli Id
Koperasi Simpan Pinjam Ppt Download
Koperasi Simpan Pinjam Pptx Koperasi Simpan Pinjam Dengan
Nunna Mimi Makalah Koperasi Dan Tugas Anggota Koperasi
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Dan Contoh Soal Beserta
Juknis Koperasi Simpan Pinjam Documents
Otomatisasi Untuk Mengetahui Kelayakan Simpan Pinjam
Asas Koperasi Pengertian Jenis Manfaat Tujuan Fungsi
Ujian Akhir Semester 2 Penggolongan Koperasi Penggolongan
Pengertian Dan Jenis Koperasi Sumber Dana Pengertian
Pengertian Koperasi Lengkap Jenis Jenis Fungsi Prinsip
14 Best Koperasi Indonesia Raya Images How To Get Money
Sistem Koperasi Simpan Pinjam Pdf Document
Pdf Analisis Dan Desain Sistem Informasi Simpan Pinjam Pada
Koperasi Sekolah Pengertian Ciri Fungsi Tujuan Contoh
Kumpulan Tugas Kuliah Manajemen
Pengertian Koperasi Serba Usaha Beserta Tujuannya
All Categories Multifilesessential
0 Response to "Makalah Koperasi Simpan Pinjam"
Post a Comment