Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro



Giro Pengertian Fungsi Jenis Dan Sifat Terlengkap

Persamaan Dan Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Pengertian, Fungsi

Diposkan oleh Unknown di 11:20 AM

Persamaan Dan Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Pengertian, Fungsi - Masyarakat Indonesia mungkin tidak begitu familiar dengan istilah uang giral, seperti cek dan bilyet giro. Pasalnya setiap transaksi umumnya dilakukan menggunakan uang tunai dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tak jarang bila mereka sedikit bingung bila berhadapan dengan kedua hal tersebut. Tak jarang bila akhirnya mereka tak tahu persamaan dan perbedaan antara cek dan bilyet giro. Sebagai alat transaksi berbentuk giral, keduanya memang memiliki perbedaan serta persamaan yang memudahkan Anda mengertinya.

1. Pengertian Cek

Pada dasarnya, cek adalah surat berharga yang digunakan untuk transaksi pembayaran sebagai pengganti uang chartal. Pengertian cek menurut Simorangkir sendiri adalah perintah tanpa bersyarat dari si pemberi kuasa atau penerbit cek untuk membayarkan sejumlah uang sperti yang tertera di dalamnya. Uang tunai tersebut nantinya harus diberikan oleh bank kepada pihak yang mencairkan atau membawa cek bersangkutan. Surat perintah ini bersifat sah dan resmi bila ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.

Ada beberapa syarat yang berlaku secara formal dalam sebuah cek agar bisa digunakan sebagai uang giral, yaitu:

  1. Sebuah cek harus memuat kata “CEK” di dalamnya dan tertulis dalam bentuk tulisan yang jelas.
  2. Surat cek berisi perintah tak bersyarat yang berlaku resmi untuk mencairkan sejumlah dana.
  3. Nama si penerbit cek yang akan melakukan pembayaran dalam transaksi (tertarik).
  4. Menetapkan tempat pembayaran dimana pencairan cek akan dilakukan oleh pihak bank kepada pihak penarik.
  5. Tanggal yang diberlakukan untuk menarik uang tertera di cek.
  6. Tanda tangan dari pihak yang akan mengeluarkan uang tersebut (penarik).

Bila Anda masih bingung dengan istilah-istilah di atas, berikut beberapa penjelasan terkait pihak yang terlibat dalam sebuah penerbitan cek sebagai uang giral, yaitu:

  1. Drawer atau penerbit adalah orang yang mengeluarkan cek dalam sebuah transaksi pembayaran.
  2. Tersangkut yaitu bank yang diberi perintah tak bersyarat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang tertera di dalam surat cek.
  3. Bearer atau pembawa sendiri adalah orang yang menerima pembayaran dari sejumlah uang tersebut tanpa menyebutkan namanya di dalam cek bersangkutan.
  4. Pengganti yaitu orang yang ditunjuk untuk menggantikan posisi pemegang surat cek dengan cara endorsement. Umumnya, nama pengganti ini akan dicantumkan di dalam surat cek sebagai keterangan tambahan.
2. Jenis-jenis Cek Jenis-jenis cek sendiri ada berbagai macam yang tetap sah sebagai pengganti uang chartal. Setidaknya di Indonesia ada 5 jenis cek yang bersifat resmi, yaitu: 2.1. Cek atas nama Jenis cek ini diterbitkan atas nama orang tertentu ataupun badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek bersangkutan. 2.2. Cek atas unjuk Cek satu ini berbeda dari cek atas nama di atas yang menuliskan nama pihak tertentu. Di cek atas unjuk, setiap orang bisa menguangkan sejumlah uang yang tertulis di dalamnya tanpa ada tertera nama pihak bersangkutan. 2.3. Cek silang Tanda silang tertera 2 kali di bagian kiri pojok atas sebuah cek. Hal ini disengaja karena pembayaran dilakukan secara non tunai. Artinya cek silang dilakukan sebagai pemindah bukuan seseorang yang ditujukan kepada bank komersial tertentu. Cek yang awalnya sebagai pembayaran tunai berubah menjadi non-tunai dalam hal ini. 2.4. Cek mundur Kesepakatan antara si penerima dan si pemberi cek untuk menuliskan tanggal mundur dari tanggal sekarang. Cek ini sering disebut pula sebagai cek jatuh tempo. Surat perintah ini diterbitkan karena pada saat itu belum ada dana untuk melakukan pembayaran. 2.5. Cek kosong atau blank cheque Cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro si penerbit cek.

3. Pengertian Bilyet Giro

Setelah mengenal perihal cek, kita akan beralih kepada bilyet giro. Lalu, apakah bilyet giro itu sebenarnya? Bilyet giro menurut Simorangkir merupakan surat perintah yang telah distandarisir bentuknya bank yang menerima perintah pemindah bukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Ini juga merupakan uang giral layaknya sebuah cek.

Berdasarkan surat edaran BI no. 28/32/UPG tanggal 11 Agustus 1995 perihal bilyet giro ini, ada beberapa hal yang disyaratkan di dalam sebuah bilyet giro, yaitu:

  1. Nama bilyet giro serta nomor bilyet giro bersangkutan yang akan digunakan dalam transaksi tersebut.
  2. Adanya surat perintah untuk pemindah bukuan secara jelas tanpa adanya beban pada rekening penarik sendiri.
  3. Terteranya nama serta rekening pihak pemegang dari bilyet giro.
  4. Mencantumkan nama bank penerima dari bilyet giro.
  5. Sejumlah dan ayang akan dipindah bukukan oleh si pemegang.
  6. Tempat serta tanggal penarikan dari bilyet giro tersebut.
  7. Tanda tangan serta nama jelas dari pihak penarik.
4. Persamaan Cek Dan Bilyet Giro

Setelah mengetahui pengertian serta beberapa hal yang terkait antara cek serta bilyet giro, tentunya Anda ingin mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan dari keduanya. Persamaan antara cek dan bilyet giro sendiri ada beberapa poin, yaitu:

  1. Keduanya merupakan uang giral yang bersifat resmi dalam transaksi pembayaran oleh kedua belah pihak.
  2. Surat perintah tidak bersyarat yang dikeluarkan oleh pemegang kepada bank untuk melakukan mutasi pembayaran terhadap rekening nasabah tersebut.
  3. Dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring dari bank bersangkutan.
  4. Sama-sama memiliki jangka waktu kadaluarsa 70 hari semenjak surat perintah tersebut dikeluarkan.
  1. Cek dapat diuangkan langsung secara tunai di bank yang telah ditunjuk, sedangkan bilyet giro tidak dapat diuangkan langsung secara tunai layaknya cek.
  2. Pembayaran menggunakan cek dapat dilakukan atas unjuk (dapat diendosir) oleh bank tertentu, sedangkan bilyet giro harus dilakukan langsung oleh pihak yang namanya tertera di dalam surat perintah tersebut (tidak dapat diendosir).
  3. Pada cek dikenakan bea materai, sedangkan pada bilyet giro pihak penarik tidak dikenakan bea materai atau free.
  4. Cek mengenal istilah cek mundur yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan bilyet giro mencantumkan tanggal efektif serta tanggal berlaku surat perintah bersangkutan.
  5. Bank tidak dapat menguangkan cek sebelum diberikan tanggal penerbitan dari surat perintah yang bersangkutan, sedangkan bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif lebih awal dari tanggal penerbitan bilyet giro tersebut.
Ada perbedaan serta persamaan dari kedua jenis uang giral pastinya memudahkan siapapun untuk menggunakannya di kesempatan akan datang. Sebagai tambahan, setidaknya ada beberapa contoh yang akan membedakan lebih jelas antara cek dan bilyet giro, yaitu; 1. Cek Pada sebuah cek tersebut bahwa pada hari ini tanggal 09 Maret 2014, Ani bermaksud ingin mencairkan sejumlah dana yang tertera pada cek yang tertulis tanggal 15 Maret 2014. Ini adalah cek mundur yang digunakan ketika dana tidak tersedia. Anda ingin menarik uang melalui cek berjumlah Rp 5.000.000,00 tetapi dana yang tersedia di rekening giro Anda hanya sekitar Rp 3.000.000,00. Tentunya masih kurang Rp 2.000.000,00 untuk melakukan penarikan. Cek inilah yang dinamakan cek kosong. 2. Bilyet giro

Bilyet giro ini hanya berisi surat perintah untuk melakukan pemindah bukuan oleh pihak pemegang rekening kepada pihak penerima. Surat ini dikeluarkan oleh bank bersangkutan yang telah ditandatangani oleh pihak penarik.

Semoga artikel mengenai Persamaan dan Perbedaan Cek dan Bilyet Giro menambah wawasan kita. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Tags : Ekonomi

Related : Persamaan Dan Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Pengertian, Fungsi

Gallery Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro

Cek Giro Bill Payment Bilyet Giro Od4p6p3omdlp

Memahami Cek Dan Bilyet Giro Business Software Ukirama Erp

Mengenal Cek Dan Bilyet Giro Pdf Download Gratis

Cek Giro Bill Payment Bilyet Giro Od4p6p3omdlp

Ppt Bank Indonesia Powerpoint Presentation Id 3457118

Sobs Leni

Mid Semester Uigm Login Student

300 Gambar Cek Bersilang Terbaik Infobaru

Bilyet Giro Bank Sentral Republik Indonesia

Pengertian Fungsi Jenis Cek Dan Bilyet Giro Zonkeu

6 Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Yang Wajib Kamu Tahu

Pengertian Simpanan Giro Bilyet Giro Jenis Dan Contoh Giro

Bilyet Giro Cek Kosong Pidana Atau Perdata Kenny Wiston

Balasan Dari Sudah Tahu Tentang Aturan Baru Bilyet Giro

Uang Giral Pengertian Perbedaan Ciri Contoh Keliebihan

Ppt Uang Dan Lembaga Keuangan Ips Smp Powerpoint

Perbedaan Tabungan Giro Dan Deposito Qerja

Pahami Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro

Syarat Tertentu Yang Disepakati Tetapi Tidak Dapat Ditarik

Ini Persamaan Dan Perbedaan Cek Dan Giro Yang Harus Kamu

Cek Dan Bilyet Giro Ngurah

Bilyet Giro Sebagai Instrumen Pembayaran Porosilmu Com

Bagaimana Contoh Bilyet Giro Yang Benar Ini Dia Akuntan

Pengetian Perbedaan Serta Contoh Uang Kartal Dan Uang Giral

Giro Pengertian Manfaat Jenis Sifat Syarat Dan

Manajemen Bank

Pengertian Kliring Jenis Sistem Warkat Dan Mekanisme


0 Response to "Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel