Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pdf Studi Keberadaan Tap Mpr Ri Dalam Konsep Negara Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- 1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan mencakup pembahasan, pengundangan.
- 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan adalah dalam Peraturan PerundangPerundang-undangan.
- 3. Undang-Undang Peraturan undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 4. Peraturan adalah Pemerintah Peraturan Pengganti Undang-Undang yang Perundang-undangan Peraturan tahapan Perundang-undangan perencanaan, atau penetapan, yang dan penyusunan, pengesahan ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- 6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- 7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- 8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Perundang-undangan Republik Indonesia, Indonesia, Tambahan
dalam Berita Berita
Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. 13. Materi adalah Muatan materi Peraturan yang Perundang-undangan dalam Peraturan dimuat
Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. 14. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 15. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1945. Pasal 2 Pancasila merupakan sumber negara. Pasal 3 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. (2) Undang-Undang . . . -4-
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
segala sumber hukum -5(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Republik Tahun 1945 dalam tidak Lembaran merupakan Negara dasar Indonesia
pemberlakuannya.
Pasal 4 Peraturan Perundang-undangan ini meliputi yang diatur dalam dan
Undang-Undang
Undang-Undang
Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
BAB II ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 5 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan Perundang-undangan
g. keterbukaan. Pasal 6 . . .
-5-6Pasal 6 (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan; h. kesamaan i. j. kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
BAB III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang . . . -6-7c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Pasal 9 . . .
-7-8Pasal 9 (1) Dalam Republik hal suatu Undang-Undang Tahun 1945, diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. (2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, Mahkamah Agung. pengujiannya dilakukan oleh
Pasal 10 (1) Materi muatan yang harus diatur dengan UndangUndang berisi: a. pengaturan Tahun 1945; b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e. pemenuhan masyarakat. (2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden. kebutuhan hukum dalam lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Pasal 11 Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Pasal 12 . . .
-8Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. |
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. |
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. |
|
|
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas. |
Prolegnas merupakan sebagaimana skala dalam dimaksud rangka dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas program pembentukan sistem Undang-Undang hukum nasional. |
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua Perencanaan Peraturan Pemerintah Pasal 24 Perencanaan Pemerintah. penyusunan Peraturan Pemerintah
dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan
Pasal 25 (1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UndangUndang sebagaimana mestinya. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 26 . . .
- 14 - 15 Pasal 26 (1) Perencanaan sebagaimana penyusunan dimaksud Peraturan dalam Pemerintah Pasal 25
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 27 Rancangan kementerian Peraturan dan/atau Pemerintah lembaga berasal dari
pemerintah
nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 28 (1) Dalam keadaan tertentu, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah. (2) Rancangan Peraturan Pemerintah dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan Undang-Undang atau putusan Mahkamah Agung.
Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian . . . - 15 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/16 - 17 (2) Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Pasal 34 (1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan setiap berdasarkan penetapan tahun Daerah skala Prolegda Provinsi prioritas Provinsi penetapan tentang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi. (3) Penyusunan dilakukan Rancangan sebelum
Peraturan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Pasal 35 Dalam penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas: a. perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi; b. rencana . . . - 17 - 18 b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat daerah. otonomi daerah dan tugas
Pasal 36 (1) Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi. (2) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi. (3) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. (5) Ketentuan penyusunan lebih lanjut mengenai di tata cara Prolegda Provinsi lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur. Pasal 37 (1) Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi. (2) Prolegda . . . - 18 - 19 (2) Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.
Pasal 38 (1) Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar
kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan b. Anggaran Provinsi. (2) Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum. Pendapatan dan Belanja Daerah
Bagian Kelima Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 39 Perencanaan Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota. penyusunan dilakukan Peraturan dalam Daerah Prolegda
Pasal 40 . . .
- 19 - 20 Pasal 40 Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 41 Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya.
Bagian Keenam Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya Pasal 42 (1) Perencanaan Pasal 8 ayat penyusunan (1) Peraturan Perundangdan
undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam merupakan kewenangan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
BAB V . . .
- 20 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/21 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/22 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/23 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/24 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/25 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/26 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/27 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/28 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/29 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/30 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/31 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/32 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/33 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/34 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/35 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/36 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/37 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/38 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/39 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/40 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/41 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/42 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/43 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/44 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/45 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/46 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/47 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/48 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/49 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/50 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/51 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I. Teks miring UMUM Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undangundang diatur lebih lanjut dengan undang-undang." Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja UndangUndang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang yaitu antara lain: a. materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum; b. teknik . . . ini merupakan penyempurnaan terhadap
kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, -2b. teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten; c. terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan; dan d. penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai dengan sistematika. Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, yaitu antara lain: a. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda Peraturan melainkan Presiden, juga dan perencanaan Peraturan Pemerintah,
Peraturan Perundang-undangan lainnya; c. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Undang; d. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; e. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan f. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini. Secara umum Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan penyusunan Peraturan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan teknik dan Perundang-undangan; Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah -2-
Kabupaten . . . Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/54 -4Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hukum dasar" adalah norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kejelasan tujuan" adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat" adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. Huruf c . . . -4Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/56 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/57 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/58 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/59 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/60 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/61 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/62 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/63 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/64 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/65 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/66 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/67 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/68 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/69 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/70 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/71 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/72 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/73 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/74 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/75 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/76 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/77 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/78 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/79 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/80 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/81 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/82 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/83 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/84
- LAMPIRAN II
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011
- TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- SISTEMATIKA
- BAB I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- A. JUDUL
- B. PEMBUKAAN
- 1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
- 2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
- 3. Konsiderans
- 4. Dasar Hukum
- 5. Diktum
- C. BATANG TUBUH
- 1. Ketentuan Umum
- 2. Materi Pokok yang Diatur
- 3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
- 4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
- 5. Ketentuan Penutup
- D. PENUTUP
- E. PENJELASAN (jika diperlukan)
- F. LAMPIRAN (jika diperlukan) Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/86 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/87 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/88 -5-
4.
Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. Contoh: a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN b. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM c. QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN d. PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA e. PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK PERORANGAN WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH
5. Judul . . .
-5Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/90 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/91 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/92 -9-
11. Pada nama Peraturan Perundang�undangan pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional, ditambahkan kata pengesahan di depan nama perjanjian atau persetujuan internasional yang akan disahkan. Contoh: UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION) 12. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional bahasa
Indonesia digunakan sebagai salah satu teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti oleh bahasa asing dari teks resmi yang ditulis dengan huruf cetak miring dan diletakkan di antara tanda baca kurung. Contoh: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009) 13. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional, bahasa Indonesia tidak digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa Inggris dengan huruf cetak miring, dan diikuti oleh terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung. Contoh: . . . -9Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/94 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/95 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/96 - 13 -
Contoh: Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah Menimbang: a. bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia supaya semakin produktif dari waktu ke waktu; b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan fungsi, jelas, masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan tanggung dengan jawab, batas-batas dan peran, yang kewenangan
akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan; 20. Pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundangundangan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan pertimbangan dan alasan dibentuknya Peraturan Perundang�undangan tersebut. Lihat juga Nomor 24. 21. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. 22. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma. Contoh: . . .
- 13 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/98 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/99 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/100 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/101 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/102 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/103 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/104 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/105 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/106 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/107 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/108 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/109 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/110 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/111 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/112 - 29 -
86. Penulisan bilangan dalam pasal atau ayat selain menggunakan angka Arab diikuti dengan kata atau frasa yang ditulis diantara tanda baca kurung. 87. Jika merumuskan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi,
memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frasa pembuka; b. setiap rincian menggunakan huruf abjad kecil dan diberi tanda baca titik; c. setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil; d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma; e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam; f. di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua; g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan huruf abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; dan h. pembagian rincian tidak melebihi 4 (empat) tingkat. Jika rincian melebihi 4 (empat) tingkat, pasal yang bersangkutan dibagi ke dalam pasal atau ayat lain. 88. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir. 89. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang di letakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir. 90. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir. 91. Kata . . .
- 29 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/114 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/115 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/116 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/117 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/118 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/119 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/120 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/121 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/122 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/123 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/124 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/125 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/126 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/127 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/128 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/129 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/130 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/131 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/132 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/133 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/134 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/135 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/136 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/137 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/138 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/139 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/140 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/141 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/142 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/143 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/144 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/145 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/146 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/147 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/148 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/149 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/150 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/151 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/152 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/153 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/154 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/155 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/156 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/157 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/158 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/159 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/160 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/161 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/162 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/163 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/164 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/165 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/166 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/167 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/168 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/169 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/170 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/171 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/172 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/173 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/174 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/175 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/176 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/177BAB IV BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- A. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ... (Nama Undang-Undang) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG ... (nama Undang-Undang). |
Pasal 1 ... BAB II ... Pasal ... BAB ... (dan seterusnya) Pasal ... Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang�Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan NAMA Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... MENTERI hukum), (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
tanda tangan NAMA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ... B. RANCANGAN . . . - 95 - 96 -
B. RANCANGAN UNDANG
UNDANG�UNDANG
PENETAPAN
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG�UNDANG MENJADI UNDANG�
UNDANG�UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...TAHUN ... TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ... MENJADI UNDANG�UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa ...; b. bahwa ...; c. dan seterusnya ...; Mengingat: 1. ...; 2. ...; 3. dan seterusnya ...;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG�UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG�UNDANG NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ... MENJADI UNDANG�UNDANG. Pasal 1 . . . - 96 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/181 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/182 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/183 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/184 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/185 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/186 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/187 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/188 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/189 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/190 - 107 -
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan NAMA Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... MENTERI hukum), (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
tanda tangan NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
H. BENTUK . . .
- 107 - 108 -
H.
BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG (Nama Peraturan Pemerintah) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. b. c.
bahwa ...; bahwa ...; dan seterusnya ...; ...; ...; dan seterusnya ...; MEMUTUSKAN:
Mengingat:
1. 2. 3.
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG .... (nama Peraturan Pemerintah). BAB I ... Pasal 1 BAB II Pasal ... BAB ... (dan seterusnya) Pasal ... . . .
- 108 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/193 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/194 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/195 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/196 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/197 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/198 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/199 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/200 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/201
Gallery Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
T O Z Islam T Z Dr Drs Muntoha S Fathul Mui Undang
Uu No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Pengertian Hierarki Dan Urutan Serta Asas Berlakunya
Perpustakaan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
Kedudukan Peraturan Nagari Menurut Undang Undang Nomor 12
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Wikipedia Bahasa
Tahun 2011 Docx Tahun 2011 1 Undang Undang Undang Undang
Pdf Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang Undangan
Buku Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Undang Undang R I Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
Implementasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Hierarki Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia
Pdf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
2 Pasal 7 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011tetang
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan
0 Response to "Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011"
Post a Comment