Pasal 1 Ayat 3 Uud 1945



Bunyi Pasal 27 Ayat 1 2 Dan 3 Uud 1945

Bunyi Pasal 33 UUD 1945 (1-5)

Unknown

Friday, 15 May 2015

Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 

Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945. 

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. Dalam Pasal 33 ini menjelaskan bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan (Indrawati,1995). 

Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Indrawati, ibid). 

Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol tidak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan adil, dapat dipercaya (accountable), dan tranparan (good governance).

Gallery Pasal 1 Ayat 3 Uud 1945

Bela Negara 14 Pasal 27 Ayat 3 Uud 1945 Setiap Warga

Pdf Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian

Bunyi Pasal 33 Uud 1945 6nq8ex8q2znw

Penjelasan Pasal 1 Ayat 1 Dan Pasal 1 Ayat 2 Uud 1945

Pasal 33 Ayat 1 2 3 Dan 4 Uud 1945

Bunyi Pasal 33 Uud 1945 Ayat 3 Youtube

Kedaulatan Rakyat Dan Sistem Pemerintahan

Undang Undang 1945 Pasal 1 Ayat 1 Youtube

Peraturan Pemerintah Tahun Dochub

Bab 1

Halaman Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976

Pasal 34 Ayat 1 Uud 1945 Pasal 32 Ayat 1 Dan 2 2019 10 31

Ppt Otonomi Daerah Powerpoint Presentation Free Download

Isi Pasal 1 Ayat 2 Dan 3 Uud 1945

Doc Bab Bentuk Dan Kedaulatan Luffy Yy Academia Edu

Hubungan Antara Pembukaan Dan Uud 1945

Bunyi Pasal 30 Ayat 1 2 3 4 Dan 5 Uud 1945

Doc Analisis Uud 1945 Sebelum Sesudah Amandemen Pasal 1 S

Neguru Hakam On Twitter Pasal 1 Ayat 3 Perubahan Ketiga

Tuliskan Bunyi Pasal 1 Ayat 1 Uud 1945 Penjelasan Pasal

Uud 1945 Pasal 27 Ayat 3 Yerasoft

Pdf Problematika Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi

Contoh Pasal 27 Ayat 3 Catatan Atas Ruu Perubahan Pasal

Pkn Sd Docx

Ppkn Uud 1945 Bab I Pasal 1 Bentuk Dan Kedaulatan Negara


0 Response to "Pasal 1 Ayat 3 Uud 1945"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel