Tugas Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi



Implikasi Tugas Dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

√ Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang, Struktur Anggota

Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang, Struktur Anggota – Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari tentang Mahkamah Konstitusi. Yang meliputi pengertian mahkamah konstitusi, sejarah, tugas, fungsi, wewenang dan struktur keanggotaan mahkamah konstitusi dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang, Struktur Anggota

Mari kita bahas pengertian mahkamah konstitusi terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi yaitu lembaga tinggi suatu negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2003 pasal 1. Mahkamah Konstitusi adalah salah salah satu lembaga negara yang menjalankah kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk penyelenggaraan peradilan untuk penegakan hukum dan keadilan.

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah konstitusi terbentuk berawal dari amandemen konstitusi yang dijalankan MPR di tahun 2001, hal itu diikuti dengan pengadopsian constituional count atau Mahkamah Konstitusi. Ide yang didaat untuk membentuk Mahkamah Konstitusi ini adalah bagian dari perkembangan tentang pemikiran hukum di abad 20.

Undang-Undang Dasar sudah mengalami beberapa kali perubahan. Tetapi perubahan ketiga yang berhubungan dengan penantian pembentukan mahkamah konsitusi. Pada perubahan tersebut dilakukan penetapan bahwa mahkamah agung melaksanakan fungsi dari Mahkamah Konsitusi.

Fungsi tersebut dilakukan MA sampai MK terbentuk. Hal ini tertuan pada pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.

Agar sesudah Mahkamah Konstitusi terbentuk mempunyai aturan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dengan benar, DPR bersama pemerintah bekerja sama untuk membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Konstitusi. Di 13 Agustus 2003, hasil permusyawaratan dan pembahasan yang detail antara DPR dan pemerintah mengenai Mahkamah Konstitusi menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.

Di tanggal 15 Agustus 2003, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan itu berkaitan dengan Hakim Konstitusi pertama, kemudian pada tanggal 16 Agustus dilakukan pembacaan sumpah jabatan oleh para Hakim Konstitusi di Istana Negara.

Adanya Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Hakim Konstitusi yang dibentuk, maka sejak itu Mahkamah Konstitusi sudah terbentuk.

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)

Terdapat tugas mahkamah konstitusi, yakni:

  • Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik
  • Mengeluarkan keputusan tentang perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum)
  • Memberikan keputusan terhadap pendapat dewan perwakilan rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
  • Mencari bukti mengenai permasalahan dengan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.

Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)

Terdapat fungsi mahkamah konstitusi, yakni:

  • Melakukan pengawalan konstitusi di Indonesia. Hal ini artinya bahwa Mahkamah Konstitusi harus melakuka penegakan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
  • Menjaga dan menjamin terjadinya penyelenggaraan konstitusionalitas hukum
  • Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945.
  • Melakukan putusan sengketa yang terjadi antara lembaga negara
  • Melakukan putusan pembubaran suatu partai politik terhadap dasar alasan tertentu.
  • Apabila terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi memiliki hak memutuskan sengketa tersebut.

Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Terdapat wewenang dari mahkamah konsitusi, antara lain:

  1. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya sifatnya final untuk;
    • Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Mengeluarkan putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Memberikan putusan pembubaran partai politik.
    • Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)
  2. Memberikan putusan terhadap pendapat DPR bahwa Presiden dan atau wakil presiden diduga sudah melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain. Atau perbuatan yang tercela dan atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  3. Memanggil pejabat, pejabat pemerintah, atau warga masyarkat untuk memberikan keterangan.

Struktur Anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai anggota sembilan (9) orang anggota hakim konstitusi, yang ditetapkan oleh presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi antara lain

  • Ketua merangkah anggota
  • Waki ketua merangkap anggota
  • Anggota hakim konstitus-
  • Sekretariat Jenderal
  • Kepaniteraan

Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Ketua dan wakil ketua mahkamah konsituti berkoordinasi dengan hakim konsitusi. Kemudian jabatan dibawah ketua dan wakil ketua adalah sekretariat jenderal.

Pada sekretariat jenderal ini ada beberapa biro yang melakukan koordinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II). Dibawah ini adalah biro-biro yang ada dalam mahkamah konstitusi, antara lain:

  • Biro perencanaan dan pengawasan
  • Biro keuangan dan kepegawaian
  • Biro hubungan masyarakat dan protokol
  • Biro umum
  • Pusat penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
  • Pusar pendidikan pancasila dan konsitusi

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang, Struktur Anggota, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Gallery Tugas Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Tugas Dan Wewenang Mk Pdf Document

Tugas Dan Wewenang Presiden Dpr Bpkp Dan

Mahkamah Agung Ma Tugas Dan Wewenang Ma Berikut Tugas Dan

Pengertian Mahkamah Agung Tugas Fungsi Dan Wewenang

Mahkamah Konstitusi Mk Pengertian Sejarah Tugas

Untitled

Pkn Tugas Dan Wewenang Lembaga Mahkamah Agung Mahkamah

Apa Saja Kewenangan Dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Tugas Dan Wewenang Mk Zpnxvr71d1lv

Ulasan Lengkap Aturan Seputar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Eksistensi Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan

Doc Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia Sebelum Dan

Tugas Dan Wewenang Lembaga Yudikatif Yang Komplitt Ya

Perbedaan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi

Fungsi Mahkamah Agung Pengertian Fungsi Wewenang Struktur

Tugas Dan Wewenang Mahkamah Agung Dasar Hukum Fungsi Hak

Mk

Berbagi Pengetahuan Tugas Wewenang Hak Mahkamah

Apa Tugas Dan Wewenang Bpk Bpk Ri Perwakilan Propinsi


0 Response to "Tugas Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel