Pmk 83 Tahun 2016



Regulasi Desa For Android Apk Download

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.83/PMK.03/2012 Tanggal 06 Juni 2012 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2012

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu pengaturan mengenai kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali- diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pasal 1

(1)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja.

(2)

Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jasa tenaga kerja;

b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan

c. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

(3)

Termasuk dalam pengertian tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.

Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:

a.

tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan

b.

tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

(1)

Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.

(2)

Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

(3)

Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a.

pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;

b.

pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;

c.

pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan

d.

tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

(1)

Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(2)

Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebe sar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.

(3)

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

(4)

Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.

(5)

Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

(1)

Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerjasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yangdiselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(2)

Termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 6 Juni 2012

Ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Gallery Pmk 83 Tahun 2016

Tata Cara Pengusulan Status Penggunaan Dan Penghapusan Bmn

Berkas Pmk No 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman Ina Cbg Dalam

Governing Sustainable Palm Oil Supply Disconnects

Analytical Framework For Linking Sustainable Development

Voluntary National Reviews Vnr

Pasal 4 Ayat 2 Pmk 83pmk032009 Penggantian Atau Imbalan

Untitled

Sk Pengangkatan Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum Juragan Desa

Untitled

Governing Sustainable Palm Oil Supply Disconnects

Pmk 219 Tahun 2013

Sinau Dewe Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Pmk 06 2016 Tentang Tata

Best Top Hidrolik Pintu Bagasi Ideas And Get Free Shipping

1 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62

Pma Nomor 63 Tahun 2016

Kementerian Agama Republik Indonesia Pengumuman

Peraturan Gubernur Lampung No 65 Tahun 2017 Tentang

Lelang Pmk No 27 Tahun 2016

Download Kumpulan Permenkeu Pmk Tahun 2016 2017 2018 Filenya

Peraturan Bmn 1 0 Apk Androidappsapk Co

Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 Bbkk Pada Peraturan

Bimtek Aparatur Desa

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian

The Thin Edge Of The Wedge Extremely High Extinction Risk

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian


0 Response to "Pmk 83 Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel