Pmk 83 Tahun 2016
Regulasi Desa For Android Apk Download
PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.83/PMK.03/2012 Tanggal 06 Juni 2012 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2012
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
| |
Mengingat | : |
| |
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : | KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI | |
Pasal 1 |
(1) | Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja. |
(2) | Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||
a. jasa tenaga kerja; | |||
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan | |||
c. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. |
(3) | Termasuk dalam pengertian tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan. |
Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria: |
a. | tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan |
b. | tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya. |
(1) | Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. |
(2) | Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja. | ||
(3) | Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: |
a. | pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; |
b. | pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan; |
c. | pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan |
d. | tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. |
(1) | Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebe sar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak. |
(3) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. |
(4) | Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain. |
(5) | Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. |
(1) | Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerjasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yangdiselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. |
(2) | Termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Juni 2012 Ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Gallery Pmk 83 Tahun 2016
Tata Cara Pengusulan Status Penggunaan Dan Penghapusan Bmn
Berkas Pmk No 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman Ina Cbg Dalam
Governing Sustainable Palm Oil Supply Disconnects
Analytical Framework For Linking Sustainable Development
Voluntary National Reviews Vnr
Pasal 4 Ayat 2 Pmk 83pmk032009 Penggantian Atau Imbalan
Sk Pengangkatan Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum Juragan Desa
Governing Sustainable Palm Oil Supply Disconnects
Sinau Dewe Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Pmk 06 2016 Tentang Tata
Best Top Hidrolik Pintu Bagasi Ideas And Get Free Shipping
1 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62
Kementerian Agama Republik Indonesia Pengumuman
Peraturan Gubernur Lampung No 65 Tahun 2017 Tentang
Download Kumpulan Permenkeu Pmk Tahun 2016 2017 2018 Filenya
Peraturan Bmn 1 0 Apk Androidappsapk Co
Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 Bbkk Pada Peraturan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
The Thin Edge Of The Wedge Extremely High Extinction Risk
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
0 Response to "Pmk 83 Tahun 2016"
Post a Comment