Permenkes 416 Tahun 1990



Pdf Identifikasi Bakteri Escherichia Pada Air Sumur Gali

Permen Kesehatan, No. 416/Men.Kes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat d…

  1. 1. SALINAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 416/MEN.KES/PER/IX/1990 Tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilaksanankan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus; b. bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar terhindar dari gangguan kesehatan; c. bahwa syarat-syarat kualitas air yang berhubungan dengan kesehatan yang telah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan semua kebutuhan masyarakat dewasa ini; d. bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c perlu ditetapkan kembali syarat-syarat dan pengawasan kualitas air dengan Peraturan Menteri Kesehatan.Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok- pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068) 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2475); 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347); 7. Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 02/Men.KLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.http://web.ipb.ac.id/~tml_atsp/ Hal 1 dari 10
  2. 2. MEMUTUSKANMenetapkan : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:a. Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.b. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.c. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.d. Air kolam renang adalah air di dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.e. Air Pemandian Umum adalah air yang digunakan pada tempat pemandian umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.f. Kakandep adalah Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kotamadya.g. Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi.h. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan. BAB II SYARAT-SYARAT Pasal 2(1) Kualitas Air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, Fisika, kimia, dan radioaktif.(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran I, II, III, dan IV peraturan ini. BAB III PENGAWASAN pasal 3(1) Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air.(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat IIhttp://web.ipb.ac.id/~tml_atsp/ Hal 2 dari 10
  3. 3. Pasal 4(1) Kegiatan pengawasan kualitas air mencakup : a. Pengamatana lapangan dan pengambilan contoh air termasuk pada proses produksi dan distribusi. b. Pemeriksaan contoh air. c. Analisis hasil pemeriksaan. d. Perumusan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul dari hasil kegiatan a,b, dan c e. Kegiatan tindak lanjut berupa pemantauan upaya penanggulangan/perbaikan termasuk kegiatan penyuluhan.(2) Hasil pengawasankualitas air dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II secara berjenjang dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.(3) Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta kualifikasi tenaga pengawas ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 5Pemeriksaan contoh air dilaksanakan oleh laboratorium yang ditetapkanoleh Menteri Kesehatan Pasal 6(1) Penyampaian dari syarat-syarat kualitas air seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini tidak dibenarkan, kecuali dalam keadaan khusus di bawah pengawasan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II setelah berkonsultasi dengan Kakanwil;(2) Kakanwil dalam Memberikan pertimbangan setelah mendapat petunjuk Direktur Jenderal. Pasal 7(1) Pembinaan teknis terhadap pengawasan kualitas air di tingkat Pusat dilakukan oleh Direktur Jenderal;(2) Pembinaan teknis terhadap pengawasan kualitas air di tingkat propinsi dilakukan oleh Kakanwil;(3) Pembinaan teknis terhadap pengawasan kualitas air di Daerah Tingkat II dilakukan oleh Kakandep; Pasal 8Pembiayaan pemeriksaan contoh air yang dimaksudkan dalam PeraturanMenteri ini di bebankan kepada Pemerintah dan masyarakat termasukswastaberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9Air yang digunakan untuk kepentingan umum wajib diuji kualitas airnya.http://web.ipb.ac.id/~tml_atsp/ Hal 3 dari 10
  4. 4. BAB IV PENINDAKAN Pasal 10Barang siapa yang melakukan perbuatan yang bertentangan denganketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini yang dapatmengakibatkan bahaya bagi kesehatan dan merugikan bagi kepentinganumum, maka dapat dikenakan tindakan administratif dan atau tindakanpidana atau tindakan lainnya berdasarkan perundang-undangan yangberlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 11Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka :a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01/Birhukmas/I/1975 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum;b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 172/MenKes/Per/VIII/1977 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Kolam Renang;c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257/MenKes/Per/VI/1982 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Pemandian Umum;Dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 12Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan syarat-syarat danpengawasan kualitas air yang masih berlaku harus disesuaikan denganperaturan ini. Pasal 13Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini,ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 14Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RepublikIndonesia. Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 3 September 1990 Menteri Kesehatan Republik Indonesia ttd Dr. Adhyatma, MPHhttp://web.ipb.ac.id/~tml_atsp/ Hal 4 dari 10
  5. 5. Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 416/MENKES/PER/IX/1990 Tanggal : 3 September 1990 DAFTAR PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM Kadar MaksimumNo. PARAMETER Satuan yang Keterangan diperbolehkan1 2 3 4 5A. FISIKA1. Bau - - Tidak berbau2. Jumlah zat padat terlarut (TDS) mg/L 1.000 - 3. Kekeruhan Skala NTU 5 - 4. Rasa - - Tidak berasa o 5. Suhu C Suhu udara ± 3oC - 6. Warna Skala TCU 15B. KIMIA a. Kimia Anorganik 1. Air raksa mg/L 0,001 2. Alumunium mg/L 0,2 3. Arsen mg/L 0,05 4. Barium mg/L 1,0 5. Besi mg/L 0,3 6. Fluorida mg/L 1,5 7. Kadnium mg/L 0,005 8. Kesadahan (CaCO3) mg/L 500 9. Klorida mg/L 25010. Kromium, Valensi 6 mg/L 0,0511. Mangan mg/L 0,112. Natrium mg/L 20013. Nitrat, sebagai N mg/L 1014. Nitrit, sebagai N mg/L 1,015. Perak mg/L 0,0516. pH - 6,5 – 8,5 Merupakan batas minimum dan maksimum17. Selenium mg/L 0,0118. Seng mg/L 5,019. Sianida mg/L 0,120. Sulfat mg/L 40021. Sulfida (sebagai H2S) mg/L 0,0522. Tembaga mg/L 1,023. Timbal mg/L 0,05 b. Kimia Organik 1. Aldrin dan Dieldrin mg/L 0,0007 2. Benzena mg/L 0,01 3. Benzo (a) pyrene mg/L 0,00001 4. Chlordane (total isomer) mg/L 0,0003 5. Coloroform mg/L 0,03 6. 2,4 D mg/L 0,10 7. DDT mg/L 0,03 8. Detergen mg/L 0,05 9. 1,2 Discloroethane mg/L 0,0110. 1,1 Discloroethene mg/L 0,000311. Heptaclor dan heptaclor epoxide mg/L 0,00312. Hexachlorobenzene mg/L 0,0000113. Gamma-HCH (Lindane) mg/L 0,00414. Methoxychlor mg/L 0,0315. Pentachlorophanol mg/L 0,01 http://web.ipb.ac.id/~tml_atsp/ Hal 5 dari 10
  6. 6. Kadar MaksimumNo. PARAMETER Satuan yang Keterangan diperbolehkan 1 2 3 4 516. Pestisida Total mg/L 0,1017. 2,4,6 urichlorophenol mg/L 0,0118. Zat organik (KMnO4) mg/L 10C. Mikro biologik 1. Koliform Tinja Jumlah per 100 0 ml2. Total koliform Jumlah per 100 0 95% dari sampel yang ml diperiksa selama setahun. Kadang-kadang boleh ada 3 per 100 ml sampel air, tetapi tidak berturut-turutD. Radio Aktivitas1. Aktivitas Alpha (Gross Alpha Activity) Bq/L 0,12. Aktivitas Beta (Gross Beta Activity) Bq/L 1,0 Keterangan : mg = miligram ml = mililiter L = liter Bq = Bequerel NTU = Nephelometrik Turbidity Units TCU = True Colour Units Logam berat merupakan logam terlarut Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 3 September 1990 Menteri Kesehatan Republik Indonesia ttd Dr. Adhyatma, MPH http://web.ipb.ac.id/~tml_atsp/ Hal 6 dari 10
  7. 7. Lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 416/MENKES/PER/IX/1990 Tanggal : 3 September 1990 DAFTAR PERSYARATAN KUALITAS AIR BERSIH Kadar MaksimumNo. PARAMETER Satuan yang Keterangan diperbolehkan1 2 3 4 5A. FISIKA1. Bau - - Tidak berbau2. Jumlah zat padat terlarut (TDS) mg/L 1.500 - 3. Kekeruhan Skala NTU 25 - 4. Rasa - - Tidak berasa o 5. Suhu C Suhu udara ± 3oC - 6. Warna Skala TCU 50B. KIMIA 1. Air raksa mg/L 0,001 2. Arsen mg/L 0,05 3. Besi mg/L 1,0 4. Fluorida mg/L 1,5 5. Kadnium mg/L 0,005 6. Kesadahan (CaCO3) mg/L 500 7. Klorida mg/L 600 8. Kromium, Valensi 6 mg/L 0,05 9. Mangan mg/L 0,510. Nitrat, sebagai N mg/L 1011. Nitrit, sebagai N mg/L 1,012. pH - 6,5 – 9,0 Merupakan batas minimum dan maksimum, khusus air hujan pH minimum 5,513. Selenium mg/L 0,0114. Seng mg/L 1515. Sianida mg/L 0,116. Sulfat mg/L 40017. Timbal mg/L 0,05 Kimia Organik1. Aldrin dan Dieldrin mg/L 0,00072. Benzena mg/L 0,013. Benzo (a) pyrene mg/L 0,000014. Chlordane (total isomer) mg/L 0,007 5. Coloroform mg/L 0,03 6. 2,4 D mg/L 0,10 7. DDT mg/L 0,03 8. Detergen mg/L 0,5 9. 1,2 Discloroethane mg/L 0,0110. 1,1 Discloroethene mg/L 0,000311. Heptaclor dan heptaclor epoxide mg/L 0,00312. Hexachlorobenzene mg/L 0,0000113. Gamma-HCH (Lindane) mg/L 0,00414. Methoxychlor mg/L 0,1015. Pentachlorophanol mg/L 0,0116. Pestisida Total mg/L 0,1017. 2,4,6 urichlorophenol mg/L 0,0118. Zat organik (KMnO4) mg/L 10 http://web.ipb.ac.id/~tml_atsp/ Hal 7 dari 10
  8. 8. Kadar MaksimumNo. PARAMETER Satuan yang Keterangan diperbolehkan1 2 3 4 5C. Mikro biologik Jumlah per 100 50 Bukan air perpipaan Total koliform (MPN) ml Jumlah per 100 10 Air perpipaan mlD. Radio Aktivitas1. Aktivitas Alpha (Gross Alpha Activity) Bq/L 0,12. Aktivitas Beta (Gross Beta Activity) Bq/L 1,0 Keterangan : mg = miligram ml = mililiter L = liter Bq = Bequerel NTU = Nephelometrik Turbidity Units TCU = True Colour Units Logam berat merupakan logam terlarut Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 3 September 1990 Menteri Kesehatan Republik Indonesia ttd Dr. Adhyatma, MPH http://web.ipb.ac.id/~tml_atsp/ Hal 8 dari 10
  9. 9. Lampiran III Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 416/MENKES/PER/IX/1990 Tanggal : 3 September 1990 DAFTAR PERSYARATAN AIR KOLAM RENANG Kadar yangNo. PARAMETER Satuan diperbolehkan Keterangan Minimum Maksimum1 2 3 4 5 6A. FISIKA1. Bau - - - Bebas dari bau yang mengganggu2. Benda terapung - - - Bebas dari benda terapung3. Kejernihan - - - Piringan sechi yang diletakkan pada dasar kolam yang terdalam, dapat dilihat dari tepi kolam pada jarak lurus 9 meterB. KIMIA1. Alumunium mg/L - 0,22. Kesadahan (CaCO3) mg/L 50 5003. Oksigen terabsorbsi (O2) mg/L - 1,0 Dalam waktu 4 jam pada suhu udara4. pH - 6,5 8,55. Sisa Chlor mg/L 0,2 0,56. Tembaga sebagai Cu mg/L - 1,5c. Mikro biologik1. Koliform total Jumlah per - 0 100 ml2. Jumlah kuman Mangan Jumlah per - 200 100 ml Catatan : Sumber air kolam renang adalah air bersih yang memenuhi persyaratan sesuai surat keputusan Menteri Kesehatan ini Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 3 September 1990 Menteri Kesehatan Republik Indonesia ttd Dr. Adhyatma, MPH http://web.ipb.ac.id/~tml_atsp/ Hal 9 dari 10
  10. 10. Lampiran III Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 416/MENKES/PER/IX/1990 Tanggal : 3 September 1990 DAFTAR PERSYARATAN AIR KOLAM RENANG Kadar yangNo. PARAMETER Satuan diperbolehkan Keterangan Minimum Maksimum1 2 3 4 5 6A. FISIKA1. Bau - - - Tidak berbau2. Kejernihan - - - Piringan sechi garis tengah 150 mm pada kedalaman 1,25 m tampak jelas3. Minyak - - - Tidak berbau minyak dan tidak nampak lapisan/film minyak4. Warna Skala TCU - 100B. KIMIA1. Deterjen mg/L - 1,02. Kebutuhan Oksigen Biokimia (BOD) mg/L - 5,0 Sebagai O23. Oksigen terlarut (O2) mg/L 4,0 -4. pH - 6,5 8,5C. Mikro biologik1. Koliform total Jumlah per - 200 100 mlD. Radio Aktivitas1. Aktivitas Alpha (Gross Alpha Activity) Bq/L - 0,12. Aktivitas Beta (Gross Beta Activity) Bq/L - 1,0 Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 3 September 1990 Menteri Kesehatan Republik Indonesia ttd Dr. Adhyatma, MPH http://web.ipb.ac.id/~tml_atsp/ Hal 10 dari 10

Gallery Permenkes 416 Tahun 1990

Pdf Analysis Of Chloride Levels In Well And Pdam Water In

Permenkes No 32 Tahun 2017 Ttg Standar Baku Mutu Kesehatan

Permenkes 416 Air Bersih

Permenkes No 32 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Air Bersih

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Men Kes Per Ix 1990

Regulasi Tentang Kualitas Air Siklus Hidrologi Dan Pptx

Sosialisasi Permenkes No 32 Tahun 2017

Permenkes 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air

55 Permenkes 416

Sosialisasi Permenkes No 32 Tahun 2017

Makalah Lengkap Silahkan Klik Di Sini Lemlit Uhamka

Errors In Determining Equivalence Point Volume Ml Of Ag

Berapa Kadar Tds Air Yang Diperbolehkan Untuk Diminum

Permenkes Ri Nomor 290 Menkes Per Iii 2008 Tentang

Free Kualitas Air Free Peraturan Menteri Kesehatan No 416

Sampel Air

Peraturan Tentang Air Bersih Dan Air Minum

Prima Abadi Makmur Toko Di Makassar

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 Tentang

Peraturan Menteri Kesehatan No 416 Tahun 1990 Tentang

Air Bersih Atau Air Minum Kompasiana Com

Pdf Peat Water Treatment By Two Stages Coagulation

Blognya Lorens Syarat Kualitas Air Minum

Permenkes No 32 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Air Bersih

Keputusan Menteri Kesehatan No Blog Ub Ac Id

Doc Bab Iv Pembahasan 4 1 Air Bersih Nur Awalia

Peraturan Menteri Kesehatan No 416 Tahun 1990 Tentang


0 Response to "Permenkes 416 Tahun 1990"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel