Sbu Atau Standar Biaya Umum 2019 Bisa Download Pmk Di Sini
Permenkeu No.55/2014 tentang Perubahan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Negara dan PNS
Permenkeu No.55/2014 tentang Perubahan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Negara dan PNS | Idamanseo ~ Dalam rangka melaksanakan kebijakan penghematan anggaran untuk perjalanan dinas sesuai arahan Presiden RI pada Rapat Kabinet tanggal 1 Oktober 2013, Kementerian Keuangan yang dalam ini Menteri Keuangan M. Chatib Basri memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Menteri/Pejabat setingkat Menteri dan Anggota Lembaga Negara.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
55/PMK.05/2014 yang ditandatangani pada 17 Maret 2014, Menteri Keuangan M. Chatib Basri melakukan perubahan kedua atas PMK Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dalam ketentuan baru itu, seperti dilansir dari laman Setkab (28/3/2014), Biaya Perjalanan Dinas masih dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu A, B, C, dan D. Namun komposisi jabatan-jabatan yang berada dalam masing-masing kelompok telah berubah menjadi: a. Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat yang setara; b. Golongan B, untuk Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, utusan Presiden (spesial envoy), dan pejabat lainnya yang setara; c. Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri; dan d. Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada Golongan B dan C. Sebagai perbandingan dalam peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 64/PMK.05/2011, anggota Lembaga Tinggi Negara dan pejabat eselon I masuk dalam Golongan B. Terkait dengan penggolongan itu, untuk klasifikasi Moda Transportasi Udara berlaku ketentuan sbb: 1. Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A bagi Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara; 2. Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan A bagi Menteri, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B; atau 3. Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D, dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business. "Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua Golongan," bunyi PMK itu. Adapun bagi Isteri/Suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istro Sementara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi PMK yang diundangkan pada 17 Maret 2014 tersebut.
Gallery Pmk Tentang Perjalanan Dinas Terbaru
Dinas Ke Luar Negeri Pns Eselon Iii Iv Dilarang Pakai Kelas
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Ppt Download
Menkeu Sebut Revisi Aturan Perjalanan Dinas Untuk Hemat Uang
Oknum Pejabat Di Dinas P3a Pmk Serta Kominfo Pemko
Contoh Format Surat Perjalanan Dinas Terbaru Berdasarkan
Format Administrasi Desa
Standar Tarif Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Tahun 2019
Format Administrasi Desa
Luhut Minta Anggaran Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang Ini
Dikomplain Luhut Terlalu Kecil Berapa Perjalanan Dinas Pejabat
Format Administrasi Desa
Tahukah Anda Inilah Aturan Baru Perjalanan Dinas Pns
Ini Aturan Baru Tentang Uang Harian Dan Transportasi
Ringkasan Pmk 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Perjalanan Dinas Buat Pns Nih
Sppd Tempurejo Xls
Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Pns Dipangkas Rp 2 T Di 2020
Permen Keuangan 141 Pmk 07 2019 Tentang Pengelolaan Dana
Www Jdih Kemenkeu Go Id
Saat Perjalanan Dinas Menko Luhut Curhat Kerap Gunakan Uang
Dear Pns Sri Mulyani Rilis Aturan Perjalanan Dinas Baru Nih
0 Response to "Pmk Tentang Perjalanan Dinas Terbaru"
Post a Comment