Surat Perjanjian Kerja Sama



Surat Perjanjian Kerja Sama

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama yang Benar

Surat perjanjian kerja sama penting untuk dibuat agar menghindari saat bekerja sama baik itu berupa kepemilikan sebuah bisnis atau pembagian hasil tidak terjadi cekcok. Selain itu surat perjanjian kerjasama ini pun bermanfaat sebagai sebuah pegangan apabila hak dan kewajiban yangs sudah tertera di surat tidak dipenuhi sehingga kita bisa membawa perkara ke hukum. Pada intinya, dengan surat perjanjian kerjasama hubungan bisnis pun bisa jauh lebih aman dari penipuan.

surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian kerjasama jasa, contoh macam2 surat perjanjian kerja, surat perjanjian kerjasama usaha, surat perjanjian kerjasama bagi hasil, surat perjanjian kerjasama bisnis, surat perjanjian kerjasama baru doc, surat perjanjian kerjasama investasi, surat perjanjian kerjasama doc

Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian kerjasama yang bisa kalian jadikan acuan saat ingin memulai kerjasama bisnis:

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama yang Benar

Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

1.       Nama                                                    : TUBAGUS HENDRAWAN, S.Pd

No. KTP                                                : 30312345678900

Tempat Tanggal Lahir                     : Yogyakarta, 09 Desember 1979

Alamat                                                  : Jalan Timoho no. 5B Gedongkuning Yogyakarta

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;

2.       Nama                                                    : ABDULLAH RAUF, S. Com

No. KTP/Identitas                            : 30412345678901

Tempat Tanggal Lahir                     : Sleman, 03 Februari 1974        

Alamat                                                  : Jalan Gejayan no.  22 Soropadan Condong Catur Sleman

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;

Pada hari ini, Jumat tanggal 12 Maret 2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Ketentuan Umum

  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ekspor furniture.
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.

Pasal 2

Modal Usaha

  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.

Pasal 4

Keuntungan

  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
  2. Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 30% dari Nett Profit.

3.       Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 5 tiap bulannya.

4.       Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.

Pasal 5

Kerugian

1.       Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.

2.       Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.

Pasal 6

MASA BERLAKU

1.       Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.

2.       Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.

Pasal 7

JAMINAN

  1. Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu meter persegi).
  2. Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan modal usaha.

Pasal 8

SAKSI-SAKSI

Kedua orang saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani surat perjanjian kontrak ini  adalah:

  1. Nama                    : SUKARWO bin SUMITRO

Umur                    : 53 tahun

Pekerjaan           : Tani

Alamat                  : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

  1. Nama                    : WIRANTO bin JOKOWI

Umur                    : 48 tahun

Pekerjaan           : Wirausaha

Alamat                  : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 9

SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA

  1. Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 8 (delapan) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
  2. Apabila Pihak Pertama sampai dengan 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

Pasal 10

PENGEMBALIAN MODAL USAHA

Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada tanggal 12 Maret tahun 2015. Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

Pasal 11

PINALTY

  1. Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
  2. Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.

Pasal 12

AHLI WARIS

  1. Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
  2. Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.

Pasal 13

LAIN-LAIN

Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.

Pasal 14

STATUS HUKUM

Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dibuat di              :  Sleman

Pada tanggal      :  12 Maret 2014

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA

TUBAGUS HENDRAWAN, S.Pd                                                   ABDULLAH RAUF, S. Com

Mengetahui

SAKSI PIHAK PERTAMA                                                              SAKSI PIHAK KEDUA

SUKARWO bin SUMITRO                                                           WIRANTO bin JOKOWI

Contoh surat perjanjian kerja sama di atas memiliki berbagai format yang dapat anda ambil sesuai dengan kebutuhan anda. Namun ada banyak lagi surat perjanjian kerja sama yang dapat anda buat sesuai dengan kebutuhan, namun agar tidak membahayakan anda, sebaiknya anda memenuhi beberapa tips ini.

1. Data Pihak pihak terlibat

Pastikan dulu data pihak pihak yang terlibat baik anda ataupun dengan pihak pembuat perjanjian sesuai dengan KTP. Usahakan data tidak berbeda dengan KTP dan jelaskan secara mendetil pihak 1 dan pihak keduanya siapa atau jika ada Pihak Ketiga.

2. Kerja sama yang dilakukan

Uraikan secara detil kerja sama yang anda lakukan atau buat apa tujuan perjanjian itu di buat. Jelaskan dalam poin – poin penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya. INGAT usahakan kerja sama ini anda buat dengan sedetil detilnya atau jangan menggunakan kata kata yang umum atau overview saja. Apa pun yang tertuang harus jelas dan tidak menimbulkan ambigu di masa depan.

3. Pasal Pasal

Apa manfaat pasal pasal dalam perjanjian kerja sama ? Betul pasal pasal ini adalah kondisi yang mungkin akan terjadi atau yang mengakibatkan pembatalan perjanjian. Pasal pasal ini juga dapat memuat butir butir perjanjian yang di buat. Apa yang akan di lakukan jika salah satu pihak mengingkari perjanjian serta penanganannya.

4. Force Majeure

Segala jenis perjanjian kerja sama memiliki faktor x yang dapat membatalkannya, anda dapat menlist beberapa faktor x yang dapat mempengaruhi kerja sama yang anda lakukan. Contohnya saja, jika ada kenaikan dolar misalnya harga barang akan berubah. Selain itu bencana alam yang menyebabkan tidak tereksekusinya program kerja sama atau hal lainnya.

5. Penyelesaian Sengketa 

Dimana domisili anda ? dimana pengadilan tempat penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan ? hal ini harus anda jelaskan nantinya dalam butir surat perjanjian.

6. Ahli waris?

Untuk jenis perjanjian kerja sama yang mendesak dan penting, anda dapat menyertakan ahli waris yang akan menjadi penerus atau pelaksana perjanjian jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

Adapun jika anda membutuhkan surat kerja sama yang anda anggap sangat penting bagi diri anda, sebaiknya anda berkonsultasi lebih lanjut dengan ahli hukum seperti notaris atau pengacara.

  1. surat perjanjian kerjasama jasa
  2. contoh macam2 surat perjanjian kerja
  3. surat perjanjian kerjasama usaha
  4. surat perjanjian kerjasama bagi hasil
  5. surat perjanjian kerjasama bisnis
  6. surat perjanjian kerjasama baru doc
  7. surat perjanjian kerjasama investasi
  8. surat perjanjian kerjasama doc

Gallery Surat Perjanjian Kerja Sama

Draft Perjanjian Kerjasama

Perjanjian Kerjasama Tentang Penyelenggaraan Kongres

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Arsip Surat

Surat Perjanjian Kerja Sama

Surat Perjanjian Kerja Sama Dengan Konveksi Penjahit

Surat Perjanjian Sewa Mobil 25 Surat Perjanjian Sewa Mobil

Berbagai Contoh Surat Perjanjian Dan Tips Pembuatannya

Draft Perjanjian Kerjasama

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Dalam Bidang Olahraga

Surat Perjanjian Kerjasama Driver

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Download Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Lengkap Resmi

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Yang Benar Dan Sah Detiklife

Surat Perjanjian Kerja Sama Workshop Rabbany

Surat Perjanjian Kerjasama Bazar Docx Document

Karinovcoid Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Surat Perjanjian Kerja Sama Pembagian Hasil Kebun Sawit

Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis Freelancer

Microsoft Word Surat Perjanjian Kerja Sama Pdf Document

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengusaha Dengan

Berbagai Contoh Surat Perjanjian Dan Tips Pembuatannya

Surat Perjanjian Kerja Sama Terkait Program Pemagangan

Tips Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Contoh Mou Kerjasama Pesantren Ramadhan 1440 H

Surat Perjanjian Kerjasama Para Pihak Yang Bertanda Tangan

Makalah Id Apakah Anda Sudah Tahu Mengenai Seperti Apa


0 Response to "Surat Perjanjian Kerja Sama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel