Uu No 24 Tahun 2013



Bangsa Indonesia Terdiri Dari Masyarakat Yang Memegang Teguh

UU NO 24 Tahun 2013

  1. 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON Menimbang : Mengingat : I LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka terselenggaranya tugas pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok~pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor Keputusan Presiden Nomor Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; L 103 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi, Kewenangan, 5. Keputusan . ..
  2. 2. Menetapkan qarwçnmpo* 489 QAWWI? El. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2_ Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang telah beberapa kali diubah dengan: Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002 ; Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002 ; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005; diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Lembaga Pemerintah Non Kementerian terdiri dari : 1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; , l 2. Arsip
  3. 3. F” : P 50933.95" 10. 11. 12. 13. 14. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI; Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS; Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; Badan Kependudukan Nasional disingkat BKKBN; Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI; dan Berencana Keluarga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; Badan Pengawasan Obat dan Makanan disingkat BPOM; 2. Bagian keempatbelas diubah, diantara Pasal 29 dan 30 disisipkan 20 (dua puluh) Pasal, yakni Pasal 29 A, 29 B, 29 C, 29 D, 29E, 29 F, 29 G, 29 H, 29 I, 29 J, 29 K, 29 L, 29 M, 29 N, 29 O, 29 P, 29 Q, 29 R, 29 S, dan 29 T, sehingga keseluruhan bagian keempatbelas berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempatbelas Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 28 BKKBN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk; d. Deputi L
  4. 4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi; g. Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; dan h. Inspektorat Utama. Paragraf 2 Kepala Pasal 29 Kepala BKKBN mempunyai tugas memimpin BKKBN dalam menjalankan tugas dan fungsi BKKBN. Paragraf 3 Sekretariat Utama Pasal 29 A Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKKBN. Pasal 29 B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 A, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BKKBN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKKBN; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat; L e. koordinasi . ..
  5. 5. . koordinasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum; penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN. Paragraf 4 Deputi Bidang Pengendalian Penduduk (1) (3) Pasal 29 C Deputi Bidang Pengendalian Penduduk adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pengendalian penduduk yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud (1) kebijakan, perencanaan kebijakan, dan analisis dampak pada ayat meliputi pemaduan dan sinkronisasi mengenai kependudukan serta kerjasama pendidikan kependudukan. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi. Pasal 29 D Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk. Pasal 29 E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 D, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian L penduduk; b. pelaksanaan . .,
  6. 6. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk. Paragraf 5 Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Pasal 29 F (1) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi. Pasal 29 G Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Pasal 29 H Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 G, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; b. pelaksanaan 4?
  7. 7. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Paragraf 6 Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Pasal 29 I (1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi upaya pemberian akses informasi, konseling, pembinaan, bimbingan, dan pemberian pelayanan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan ketahanan keluarga. (3) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi. Pasal 29 J Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga. L Pasal . ..
  8. 8. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 29 K Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 J, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga. Paragraf 7 Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi Pasal 29 L (l) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 29 M Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga. Pasal
  9. 9. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 29 N Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 M, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga. Paragraf 8 Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Pasal 29 O (l) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. L (2) Deputi . ..
  10. 10. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 29 P Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelatihan, penelitian, dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga. Pasal 29 Q Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 P, Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; C. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan kel arga; dan e. pemberian
  11. 11. »ga &QQWWQ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga. Paragraf 9 Inspektorat Utama Pasal 29 R (l) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 29 S Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN. Pasal 29 T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 S, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BKKBN; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
  12. 12. 3,3%? g 9:- isa? PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _12- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR ll Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum,

Gallery Uu No 24 Tahun 2013

Pdf E Ktp 7 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pdf

Uu Administrasi Pemerintahan Dan Kependudukan Uu Ri No 30 Tahun 2014 Uu Ri No 24 Tahun 2013

Undang Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi

Masihkah Perlu Revisi Uu Ormas Tumpang Tindih Kebijakan

Uu 24 2007 Pb

Can Someone Be An Atheist In Indonesia Hinative

Uu No 24 Tahun 2013 Berita Bogor

Uu No 24 Tahun 2013 Website Desa Gondang

Download Kubeadm Racing Engines

Pdf Geothermal Energy Development In Indonesia Progress

Uu 24 Tahun 2013 Revisi Uu 23 Tahun 2006 Ttg Adminduk

Regulasi Lembaga Administrasi Negara

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pusat Data Hukumonline Com

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang

Disduk Dan Catatan Sipil Batam Tabrak Uu Nomor 24 Tahun 2013

Warganegaraasing Instagram Posts Gramha Net

Ppt Disampaikan Pada Acara Dialog Interaktif Halo

Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Dengan Penetapan

Poling Bpjs Docx

Indonesian Passport Wikipedia

Laguna Cell Home Facebook

Pp No 109 Tahun 2013 Tentang Kepesertaan Program Jaminan


0 Response to "Uu No 24 Tahun 2013"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel