Undang Undang Pemerintahan Daerah



Implementasi Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah

Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus

Ditulis oleh MasRozakdotCom Rabu, 12 Oktober 2016 Edit
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Silahkan simak juga Kewenangan Pemerintah Daerah Pada Otonomi Daerah

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.
6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. 
Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional. 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.
Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut :
1) Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2) Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
3) Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut :
  • Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
  • Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
  • Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
4) Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Jangan lupa simak juga Pengertian Otonomi daerah
Demikian tentang Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus, semoga beranfaat

Gallery Undang Undang Pemerintahan Daerah

Himpunan Peraturan Perundangundangan Ri Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Perubahannya

Untitled

Pdf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004

Buku Undang Undang Pemerintahan Daerah Pemda Edisi Terbaru

Undang Undang Pemerintah Daerah Pemda

Hubungan Pemerintahan Daerah Dalam Mengelola Pendapatan Asli

Undang Undang Yg Mengatur Pemerintahan Daerah Adalah

Implementasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Otoda

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Bagian Hukum

Undang Undang Ri Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda

Uu No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah Dalam Uu No 23

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Dan Atau Wakil Kepala

Politik Hukum Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang Undang

Kabupaten Dan Kota Itu Mempunyai Pemerintahan Daerah Yang

Uu Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah Pdf Pdf Document

Aturan Pemerintahan Daerah For Android Apk Download

Halaman Uu 23 2014 Pdf 8 Wikisource Bahasa Indonesia

Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat Dan

Undang Undang Otonomi Daerah Terbaru Terlengkap

Pp Nomor 38 Tahun 2007 By Mas Bejo Kemayangan Issuu

Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia

Jual Undang Undang Pemerintahan Daerah Pemda Edisi Terbaru Warna Coklat Kota Bekasi Satria Book Tokopedia

Simposium Nasional A Ĺ“politik Hukum Pemerintahan Daerah

Uu Pemda 1 0 Apk Androidappsapk Co

Lokasi Undang Undang Pemerintah Daerah 2004 Uu Ri No 32


0 Response to "Undang Undang Pemerintahan Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel