Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
Apabila wajib pajak berkeinginan untuk memutakhirkan data terkait perpajakannya, wajib pajak dapat menggunakan formulir Perubahan Data NPWP yang bentuknya telah diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.
Perubahan Data yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi Perubahan Data Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Bendaharawan.
Perubahan Data dapat dilakukan diantaranya sebagai berikut:
- perubahan identitas WP orang pribadi;
- perubahan alamat tempat tinggal WP orang pribadi atau tempat kedudukan WP badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan kategori WP orang pribadi;
- perubahan sumber penghasilan utama WP orang pribadi;
- perubahan identitas WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MULIA CARAKA berubah namanya menjadi CV MULIA CIPTA atau PT SUBUR ABADI berubah nama menjadi PT SUBUR ABADI JAYA ; dan/atau
- perubahan permodalan atau kepemilikan WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT SUMBER PRATAMA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT SUMBER PRATAMA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.
Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak diajukan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak [Unduh Formulir Perubahan Data] dengan cara:
- langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
- Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Alamat Unit Kerja].
Pengisian Formulir Perubahan Data adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan.
sumber:pajak.go.id
Gallery Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
Per 20 Pj 2013 Tg Pendaftaran Dan Pemberian Npwp Pelaporan
Mudahnya Pembaharuan Data Wajib Pajak Melalui Aplikasi E Reg
Perubahan Data Wajib Pajak Dengan Sistem E Registration
Catatan Ekstens Npwp Dan Klasifikasi Wajib Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
Perubahan Data Wajib Pajak Dan Atau Pengusaha Kena Pajak
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Bagaimana Menggunakannya
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Perubahan Data Wajib Pajak Dan Perubahan Alamat Wajib Pajak
Cara Update Data Wajib Pajak Perubahan Data Wajib Pajak
Formulir Perubahan Data Wpbadandan Jo Endang Stiya N
Cara Mengisi Formulir Npwp Pribadi Disertai Contoh
Npwp Nppkp Formulir Perubahan Data Wp Per 20 2013
Npwp Nppkp Formulir Perubahan Data Wp Per 20 2013
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
Kewajiban Pemilikan Npwp Dalam Rangka Pengalihan Hak Atas
Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Cara Mudah Membuat Npwp Secara Online
0 Response to "Formulir Perubahan Data Wajib Pajak"
Post a Comment