Undang Undang Ite Tentang Jejaring Sosial



Penghina Jokowi Firaun Terancam Jeratan Uu Ite

UU ITE Baru dan Risiko Hukum Bagi Pengguna Media Sosial

Kini, UU No. 18 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016. Undang-undang yang disahkan pada Oktober 2016, itu dinilai tak jauh beda dengan UU sebelumnya. Soalnya, salah satu hasil revisi adalah menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu. 

“Terakhir pemerintah melalui Kemenkominfo memblokir aplikasi Bigo Live lantaran dianggap mengandung nudity,” kata Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto.

Menurutnya, revisi UU ITE bukan terhadap hal-hal yang penting yang seharusnya direvisi. Malahan, kata Damar, Kemenkominfo memasukkan pasal lain, seperti right to be forgotten. Dia mengatakan, pasal itu sebelumnya tidak ada dalam revisi UU ITE, tapi muncul dalam pembahasan di DPR. (Baca Juga: Dinilai Radikal, Kominfo Blokir 22 Website)

Damar mempertanyakan untuk apa dan siapa pasal tersebut karena di luar negeri, pasal itu berhubungan dengan hak privasi seseorang. Sementara Indonesia tidak memiliki UU Privasi, artinya melampaui pasal right to be forgotten.

Pasal lain yang berpengaruh terhadap kehidupan media sosial adalah pemblokiran. Menurut Damar, pasal mengenai pemblokiran berpotensi abuse lantaran pemerintah memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemblokiran tersebut.

Sedangkan Pasal 27 ayat (3) menurut Damar, tidak begitu pengaruh dengan dunia media. Ia berpandangan, pemerintah dan Komisi I DPR mengurangi sifat represi dari pasal ini dengan mengurangi jumlah orang ditahan sebelum melalui proses pengadilan. (Baca Juga: Kewenangan Kemenkominfo Diperluas di UU ITE, Blokir Situs Dianggap Arogan)

“Artinya hanya bagian kecil dari revisi undang-undang ini. Pengurangan risiko pada penahanan itu apakah berdampak banyak pada kasus-kasus itu ternyata tidak terlalu banyak. Ternyata itu trennya enam kali perbulan pelaporan. Apakah trennya akan mengurangi saya kira tidak, yang terkurangi hanya orang tertahan,” ujar Damar.

Damar juga mengaku cemas mengenai adanya Pasal 40 mengenai pemblokiran. Soalnya, sejak lama masyarakat sipil sudah meminta bahwa kewenangan filter dan blokir melalui mekanisme pengadilan. Menurutnya, itu adalah cara yang lebih fair dan adil. Dengan adanya Pasal 40, kata Damar, artinya kewenangan penuh pemblokiran dimungkinkan hanya berdasarkan pendapat pemerintah.

“Itukan berarti menutup kemungkinan suara lain atau pertimbangan lain yang bisa saja benar. Meski yang masuk ke dalam muatan yang dilarang adalah terorisme, prornografi, tapi berdasarkan pengalaman sebelumnya dimasukkan juga LGBT, Papua yang tidak masuk ke dalam muatan yang dilarang. Artinya, ada kemungkinan pasal ini di-abuse sangat besar,” tuturnya.

Tak Perlu Khawatir

Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi, berpendapat perubahan UU ITE sangat membantu masyarakat yang menggunakan media sosial. Menurutnya, di dalam UU ITE yang baru telah dijelaskan bagaimana cara menggunakan media sosial yang benar.

Dengan adanya UU ITE yang baru, kata Teguh, sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.

“Seharusnya tak perlu ada yang dikhawatirkan oleh masyarakat, terutama pengguna media sosial,” ujar Teguh.

Hal yang sama diungkapkan dosen Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Bambang Pratama. Menurutnya, perubahan UU ITE tak menakutkan. Sebaliknya, ia menilai perubahan UU ITE justru memberi kelonggaran kepada masyarakat dikarenakan dua hal, yaitu, pertama, delik aduan yang semua orang tidak bisa melaporkan dan, kedua, tidak ada penahanan.

“Perubahan UU ITE tidak menakutkan, sebaliknya perubahan ini melonggarkan masyarakat. Tapi saya takut dengan banyaknya isu SARA (penistaan agama), pasal ini dibawa-bawa untuk menakuti masyarakat,” katanya.   Bambang mengatakan, dilihat dari perkembangan teknologi saat ini, sudah sepatutnya masyarakat terutama pengguna media sosial untuk bijak dalam menyebarluaskan informasi. Sebagus apapun UU dibuat, kata Bambang, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat. Untuk itu, Bambang memberikan beberapa tips agar masyarakat bijak dan tidak tergelincir dalam menggunakan media sosial.    

Gallery Undang Undang Ite Tentang Jejaring Sosial

Uu Ite Pasal 27 Ayat 3 Catatan Atas Ruu Perubahan Pasal

Urgensi Perombakan Pasal 27 Uu Ite Dailysocial

Ulasan Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ite

Lagi Emak Emak Jadi Korban Media Sosial Indonesia Inside

Images Tagged With Jejaringsosial On Instagram

Perbuatan Yang Dilarang Dalam Uu Ite

Jurnalis Dibayangi Jerat Uu Ite

Media Sosial Dan Informasi Transaksi Elektronik Ppt Download

Pdf Waspada Cybercrime Dan Informasi Hoax Pada Media Sosial

Admin Whatsapp Boleh Dipenjara

Seorang Ibu Diduga Penghina Presiden Terancam Dijerat Uu Ite

Pasal Karet Uu Ite Sejoli Pembungkam Kritik Tempo Co

Ppt Uu Ite

Ada Uu Ite Namun Tetap Berhati Hati Dalam Ber Sosial Media

Contoh Kasus Kasus Pelanggaran Penyalahgunaan Teknologi

Pdf Analisis Penyebaran Berita Hoax Di Indonesia Devarnt

Meledek Fisik Orang Di Medsos Bisa Dibui Empat Tahun

Kasus Wanita Yang Saling Hujat Di Media Sosial Divonis 2

Pasal 27 Ayat 3 Uu No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan

Uu Ite Berlaku Berikut Tips Aman Di Media Sosial Okezone

Rumah Mayaku Kebebasan Berekspresi Di Media Sosial Dan Uu Ite

6 Aturan Di Uu Ite Ini Perlu Kamu Tahu Agar Aman Saat Bermedsos

Ebook Bijakbersosmed Pages 1 32 Text Version Fliphtml5

Jebakan Kampanye Hitam Dalam Pilpres Dapat Langgar Uu Ite

Dianggap Baper Penguasa Jadi Pelapor Kasus Uu Ite

Anagram Rasa Lagi Rame Masalah Copas Ya

Kejahan Ite N Uu Ite

Perancangan Kampanye Bertutur Kata Positif Dalam Media

Uu Ite Tentang Resiko Hukum Akibat Foto Kaskus


0 Response to "Undang Undang Ite Tentang Jejaring Sosial"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel