No. 168/SPK-01/AMARYAI/I/2017
Pada hari ............ tanggal ........ bulan ......... tahun .......... telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
Nama : PT. ..................................................
Alamat : Jln. ..................................................
Kemudian dalam hal ini bertindak sebagai untuk dan atas nama PT. .................................... yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ................................................................
Tempat, tgl lahir : ...................... , .......................................
Alamat : Jln. ..........................................................
Kemudian dalam hal ini bertindak sebagai untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah ikatan Perjanjian Kontrak Kerja Untuk Waktu Tertentu yang diatur dalam ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
Status : Karyawan Kontrak PT. .......................................
Masa Kontrak : .............................................................................
Jabatan / Unit kerja : .............................................................................
1. PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan dari PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya disertai rasa penuh tanggung-jawab.
2. PIHAK KEDUA bersedia sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lainnya yang telah menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan PT. ..................................
3. PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga segala kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA serta tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi apapun yang diketahui baik secara lisan maupun dalam bentuk tertulis kepada pihak lain.
4. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah .......... jam sehari atau ........... ( ............................. ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama ...... ( .................. ) hari dalam ..................
5. PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup untuk bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA sebagai waktu tambahan bonus kerja.
6. PIHAK KEDUA wajib untuk menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
7. PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
8. PIHAK KEDUA bersedia bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA baik yang digunakan maupun tidak digunakan dan wajib menjaganya dengan sebaik - baiknya.
1. Selama masa Kontrak berlangsung, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila telah memenuhi beberapa kriteria berikut ini :
a. PIHAK KEDUA telah melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat teguran sebanyak 3 (tiga) kali peringatan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
b. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
c. PIHAK KEDUA terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tindakan pencurian dan atau penggelapan harta atau aset perusahaan maupun tindak kejahatan lainnya yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata di Negara Indonesia.
d. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan PT. ............................. berada dalam situasi dan kondisi yang sulit serta tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA dikarenakan memburuknya kinerja Perusahaan.
e. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama ...... ( ............. ) hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah dari pihak terkait.
1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukan dari PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut :
a. Gaji Pokok : Rp. ..............................
b. Tunjangan Umum : Rp. ..............................
c. Tunjangan Kesehatan : Rp .............................
2. Jika presensi / kehadiran PIHAK KEDUA dalam waktu 30 hari tidak ada izin, maka berhak atas insentif setiap bulannya sebesar Rp. ..............................
3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan atas uang makan sebesar Rp ........................... perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
4. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp ............................. perhari, jika Perusahaan sewaktu - waktu memerlukannya untuk masuk dan bekerja dikarenakan tuntutan schedule kerja di lapangan.
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA apapun kondisinya sebagaimana tertulis dalam surat Perjanjian Kerja ini pada pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan ketentuan PT. ................................... dengan tidak mengesampingkan kondisi - kondisi tertentu.
1. Surat Perjanjian Kerja ini mulai berlaku sejak tanggal ................................. hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikutsertaan PT. ............................. dalam proyek .........................................
2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan kapanpun dan atau menjadi tidak berlaku dikarenakan :
a. Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat 1 telah berakhir.
b. Diakhiri dan kedua belah pihak telah sepakat, walaupun jangka waktu belum berakhir.
c. Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
d. PIHAK KEDUA telah meninggal dunia.
e. Apabila dikemudian hari PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri, maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang - kurangnya 30 hari sebelumnya.
f. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA apabila telah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
g. PIHAK KEDUA wajib untuk mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan sebaik - baiknya, serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA psada saat berakhirnya masa kerja kontrak dan atau berakhirnya hubungan kerja.
1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari pihak manapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
Hapus jika ada pasal dianggap tidak perlu atau tambahkan pasal di dalam surat contoh surat perjanjian kontrak kerja di atas jika diperlukan. Dapatkan file berbentuk word yang dapat diedit pada link ini :
0 Response to "Surat Kontrak Kerja Karyawan"
Post a Comment