Pp 23 Tahun 2010



Og Indonesia Revisi Pp 23 Tahun 2010 Rugikan Bumn

PP 1-2017::(Perubahan PP 23-2010) Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), diubah sebagai berikut:

1.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 45

(1)Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.

(1a)Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.

(2)Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) paling sedikit harus dilengkapi:

a.peta dan batas koordinat wilayah;

b.bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

c.laporan akhir kegiatan operasi produksi;d.laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;e.rencana kerja dan anggaran biaya; danf.neraca sumber daya dan cadangan.

(3)Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.

(4)Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.

(5)Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.

(6)Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

2.Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 72

(1)Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.

(2)Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:

a.peta dan batas koordinat wilayah;

b.bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

c.laporan akhir kegiatan operasi produksi;d.laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;e.rencana kerja dan anggaran biaya; danf.neraca sumber daya dan cadangan.

(3)Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.

(4)Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi.

(5)Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.

(6)Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, wajib mengembalikan WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

3.Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 85

(1)Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara yang menjual mineral atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan.

(2)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

a.Menteri untuk mineral logam dan batubara;

b.gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.

(3)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga patokan mineral logam dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri."

4.Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 97

(1)Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia.

(2)Kepemilikan peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari presentase sebagai berikut:

a.tahun keenam 20% (dua puluh persen);b.tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);c.tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);

d.tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen); dan

e.tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham.

(3)Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.

(4)Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(5)Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD.

(6)Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.

(7)Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan."

5.Ketentuan angka 3 dihapus dan angka 5 Pasal 112C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 112C

1.Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

2.Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 huruf a Peraturan Pemerintah ini wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

3.Dihapus.

4.Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.

5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian, batasan minimum pengolahan dan pemurnian serta penjualan ke luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri."

6.Setelah Pasal 112E ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 112F, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 112F

1.Pihak yang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri wajib memanfaatkan mineral logam dengan kriteria tertentu.

2.Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan Peraturan Menteri."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Januari 2017PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Januari 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSAREPUBLIK INDONESIA,YASONNA H. LAOLY
TAMBAHANLEMBARAN NEGARA RI
Pasal I
Angka 1Angka 2Angka 3
Pasal 85
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "harga patokan" adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan dalam menentukan perhitungan kewajiban iuran produksi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Peraturan Menteri paling sedikit memuat biaya penyesuaian yang dibebankan sebagai biaya penjualan.

Angka 4Angka 5Angka 6
Pasal II

Cukup jelas

[tulis] » komentar « [baca]
 

Gallery Pp 23 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014

Presiden Jokowi Harus Menolak Rencana Perubahan Ke Enam Pp

Pp 23 Tahun 2010 Kembali Direvisi Demi Adaro Dan Kpc

Pm 36 Thn 2011 Perpotongan Jalur Ka

Pdf Connecting Care For Individuals Living With A Mental

Pp 23 Tahun 2010

Topik Swasta Vs Bumn Di Revisi Pp 23 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan

Pp 23 Tahun 2010

Comper Matematica Etapan 2016 2017 Clasa1 Klzzdr31evlg

Daftar Informasi Publik

Pengamat Serukan Tolak Rencana Revisi Ke 6 Pp 23 Tahun 2010

Pt Riau Pratama Perusahaan Tambang Pasir Laut Disinyalir

Pp 23 Tahun 2010 Direvisi Penerimaan Negara Terancam Turun

Tambang Pasir Laut Milik Pt Riau Pratama Langgar Pp Nomor 23

Pp No 77 Tahun 2014 Ttg Perubahan Ketiga Atas Pp No 23

Uu Esdm No 23 Tahun 2010

Ekonomi Tanggapi Revisi Pp 23 Tahun 2010 Pengusaha Hanya

Telah Dibahas Bersama Komisi Vii Dpr Ri Revisi Pp 23 2010


0 Response to "Pp 23 Tahun 2010"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel