Hukum Pacaran Dalam Islam



Hukum Pacaran Dalam Islam Karina S Blog

Hukum Pacaran Dalam Islam dan Dalilnya

Sebelum menyimpulkan bagaimana hukum pacaran dalam Islam, sangat penting untuk terlebih dahulu melihat  kenapa dan bagaimana suatu kesimpulan hukum itu disimpulkan. Merupakan kekurangan jika kita hanya tahu suatu kesimpulan hukum tanpa mengetahui bagaimana suatu hukum disimpulkan, ibaratnya seperti orang yang pergi ke suatu tujuan tapi tidak tahu jalan pulang. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui bagaimana suatu hukum ditetapkan, setidaknya secara global.

Nah, untuk mengetahui apa hukum pacaran dalam agama Islam dan dalil-dalilnya, silahkan menyimak ulasan berikut ini.

Definisi Pacaran

Menurut KBBI (Kamus besar bahasa Indonesia) berikut adalah arti dari pacaran:

pacar /pa·car/ n teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih; kekasih;

berpacaran/ber·pa·car·an/ v bercintaan; berkasih-kasihan: kedua remaja itu sudah ~ sejak mereka duduk di kelas tiga sekolah menengah tingkat atas;

memacari/me·ma·cari/ v menjadikan sebagai pacar; mengencani: sudah lama ia ~ gadis itu;

Dari arti diatas dapat disimpulkan bahwa pacaran adalah hubungan cinta dan kasih antara insan yang berlainan jenis, laki-laki dan perempuan.

Islam adalah jalan hidup yang lengkap dan utuh dari Allah, Tuhan semesta alam untuk seluruh manusia. Aturan hidup Islam merupakan aturan yang sempurna bagi manusia, karena merupakan aturan yang dibuat oleh Allah yang maha tahu segala sesuatu dan maha bijaksana. Bagi seorang muslim, kita wajib meyakini bahwa aturan Allah adalah aturan terbaik dan paling sempurna, karena Pencipta pasti lebih tahu apa yang terbaik untuk ciptaan Nya.

Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia baik yang besar maupun kecil, tidak terkecuali hukum pacaran. Berikut sedikit ulasan hukum pacaran dalam Islam beserta dalil-dalilnya.

Prinsip Hubungan Antar Lawan Jenis yang Bukan Mahrom

Islam sudah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan baik. Tujuan utama dari diaturnya hubungan antar lawan jenis agar tidak terjadi potensi perzinaan yang bisa merusak tatanan keluarga, masyarakat dan keturunan, karena salah satu tujuan umum dari syari’at islam adalah untuk menjaga nasab atau keturunan manusia.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Oleh karena itu untuk menutup pintu dan celah terjadinya perzinaan, syari’at Islam telah mengatur prinsip-prinsip dalam hubungan antara lawan jenis, diantaranya ialah:

1. Wajibnya Menundukkan Pandangan

Sebagaimana kata pepatah “Dari mata turun ke hati”, mata adalah pintu akses ke hati, apa yang dilihat oleh mata akan berdampak kepada hati, baik maupun buruk. Manusia diciptakan dan dibekali dengan syahwat dan kecondongan kepada lawan jenis, dan pandangan adalah diatara pemicu syahwat yang paling kuat.

Berkenaan dengan ini, Islam memerintahkan orang yang beriman agar menjaga pandangan mereka. Islam memerintahkan agar seorang muslim tidak sembarangan melepas pandangan mereka, dan hanya memandang yang baik-baik saja, supaya syahwat mereka terkontrol dan hanya dilampiaskan pada jalur yang benar dan halal.

Diantara tujuan menundukkan pandangan antar lawan jenis terutama yang bukan mahram ialah agar tidak membangkitkan syahwat karena penglihatan yang bisa menjadi pemicu zina.

Dalilnya firman Allah Ta’ala,

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ 

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, (QS. An-Nur: 30-31)

2. Wajibnya Menutup Aurat
Selain perintah untuk menjaga pandangan, laki-laki dan perempuan juga diperintahkan agar menutup aurat mereka berdasarkan batasan-batasan yang telah diatur oleh syari’at. Allah Ta’ala berfirman,
ا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

3. Larangan Berdua-duaan Dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahrom

Khalwat atau menyendiri antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sangat dilarang dalam Islam, karena hal itu adalah sarana perzinaan yang begitu bahaya dan juga bisa menimbulkan buruk sangka dan kecurigaan pada masyarakat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)

4. Larangan Campur Baur Antara Laki-laki dan Perempuan (Ikhtilath)
Diantara dalil yang menjadi dasar larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) adalah firman Allah Taala,

(وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (سورة الأحزاب: 53)

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Oleh karena itu, shof laki-laki dan wanita ketika sholat dipisahkan.

Dalil-dalil tentang semua itu adalah sebagai berikut;

 عن أم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ (رواه البخاري رقم 793)

Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika beliau salam (selesai shalat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.

Ibnu Syihab berkata, ‘Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis sebelum disusul oleh jamaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” (HR. Bukhari, no. 793)

Abu Daud (876) meriwayatkan dalam kitab Ash-Shalat dan diberi judul ‘Bab keluarnya wanita sebelum laki-laki setelah selesai shalat’.

Dari Ibnu Umar beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ (رواه أبو داود رقم (484) في كتاب الصلاة باب التشديد في ذلك)

‘Hendaknya kita khususkan pintu ini untuk wanita.’ Nafi berkata, ‘Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk lewat pintu itu hingga wafat.” (HR. Abu Daud, no. 484 dalam kitab ‘Ash-Shalah, bab Sikap keras dalam masalah ini)

Pacaran yang Haram

Melihat ulasan diatas serta dalil-dalil yang membatasi hubungan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, dapat disimpulkan, tanpa keraguan, bahwa pacaran dalam artian hubungan cinta kasih, bermesraan dengan lain jenis tanpa ikatan pernikahan adalah haram hukumnya. Karena pacaran ini dapat menjerumuskan pada dosa besar yaitu zina. Dalam sebuah hadits bahkan menyebutkan bahwa zina tidak hanya hubungan badan, tapa ada juga kategori zina mata, zina telinga dan lainnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

كُـتِبَ عَلَـى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُـهُ مِنَ الـِزّنَا مُدْرِكٌ ذٰلِكَ لَا مَـحَالَـةَ : فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَـا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُـمَـا الْاِسْتِمَـاعُ ، وَالـِلّسَانُ زِنَاهُ الْـكَلَامُ ، وَالْيَـدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْـخُطَى ، وَالْقَلْبُ يَـهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَ يُـكَـذِّبُـهُ

Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya : Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau memegang (wanita yang bukan mahram, Pen.), zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh kemaluannya. (HR. Bukhari dan Muslim, dan lafadznya oleh Muslim)

Pacaran yang Halal dan Boleh

Menikah adalah jalan terbaik dan halal bagi 2 insan yang berbeda jenis yang ingin pacaran. Berpacaran setelah pacaran lebih indah, lebih tenang dan berkah dibandingkan dengan pacaran tanpa akad nikah yang bisa berakibat petaka baik di dunia maupun di akhirat.

Anjuran untuk menikah begitu banyak, berikut diantara dalil-dalilnya,

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [An-Nuur/24: 32].

Dan hadits-hadits mengenai hal itu sangatlah banyak.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.

“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَقَاهُ اللهُ شَرَّ اثْنَيْنِ وَلَجَ الْجَنَّةَ: مَـا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَمَـا بَيْـنَ رِجْلَيْهِ.

“Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya).”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita -dengan sabdanya- untuk menikah dan mencari keturunan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Radhiyallahu anhu:

تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.

“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita demikian, sebagaimana diriwayat-kan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: “Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).’”

https://muslim.or.id/28-mewaspadai-bahaya-khalwat.html
https://islamqa.info/id/answers/1200/dalil-diharamkannya-ikhtilath-campur-baur-laki-perempuan
https://almanhaj.or.id/4264-jangan-dekati-zina.html
https://almanhaj.or.id/3565-anjuran-untuk-menikah.html

Gallery Hukum Pacaran Dalam Islam

Hukum Pacaran Dalam Islam Yang Beda Jauh Dengan Ta Aruf

Doc Agama Islam Sahidi Sahidi Academia Edu

Pacaran Dalam Islam Hukum Bahaya Dan Akibatnya

Quotes Agama Islam Hukum Pacaran Dalam Islam Wattpad

Pacaran Beda Agama Cinta Beda Agama Boleh Kah Fuldfk

Hukum Pacaran Menurut Islam

Hukum Pacaran Dalam Islam Anak Muda Wajib Tau

Mantan Adalah Setan Bagaimana Hukum Pacaran Dalam Islam

Hukum Pacaran Dalam Islam Dan Dalilnya Islam Dalil

Hukum Pacaran Dalam Islam

Bagaimana Proses Ta Aruf Dalam Islam Agar Sesuai Sunah

Pengertian Pacaran Dan Hukum Pacaran Dalam Islam Islamulia Com

Hukum Berpacaran Dalam Islam

Hukum Pacaran Dalam Islam Islami Dot Co

Dosa Pacaran Menurut Islam Steemit

Bagaimana Proses Ta Aruf Dalam Islam Agar Sesuai Sunah

Tentang Berpacaran Beda Agama Kompasiana Com

Begini Hukum Berpacaran Menurut Pandangan Islam Makassar Today

Hukum Berpacaran Menurut Islam Belajar Menjadi Wanita


0 Response to "Hukum Pacaran Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel