Hak Untuk Memilih Kewarganegaraan



Pendidikan Kewarganegaraan Hak Dan Kewajiban

Stelsel Aktif, Stelsel Pasif, Hak Opsi dan Hak Repudiasi

PAUD Ar-Rahman Jombang Kembangkan Pendidikan Berbasis Karakter

Seseorang dapat memperoleh status warga negara Indonesia secara resmi dapat melalui tiga cara, yaitu melalui asas ius soli, ius sanguinis, dan naturalisasi. Asas ius soli adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang mempunyai status kelahiran atas dasar bertempat tinggal di wilayah teritorial Indonesia. Sedangkan asas sanguinis adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang memiliki hubungan darah tetap dari ayah dan atau ibu ibu yang berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Selain asas ius soli dan ius sanguinis, dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel atau tata aturan yang mengikat kewarganegaraan. Dua stelsel tersebut adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Pengertian stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan pengertian stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.

Pelaksanaan kedua stelsel tersebut mengakibatkan berlakunya dua konsekuensi hukum, yaitu hak opsi dan hak repudiasi. Pengertian hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan dan berpindah kewarganegaraan tertentu. Hak opsi berlaku dalam stelsel aktif. Sedangkan pengertian hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara lain. Ini artinya, seseorang tetap memilih negara kelahirannya. Hak repudiasi berlaku dalam stelsel pasif.

Dalam sejarah hukum kewarganegaraan di Indonesia, Indonesia pernah menggunakan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di awal-awal masa kemerdekaan. Salah satu keputusan KMB adalah pemberlakuan stelsel aktif dengan hak opsi bagi penduduk Indonesia keturunan Eropa. Sedangkan penerapan stelsel pasif dengan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Timur Asing seperti keturunan Cina, Korea, Arab, dan Jepang.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Referensi: Civic Education Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya

Gallery Hak Untuk Memilih Kewarganegaraan

Free Malaysia Today Playing A Dangerous Najib Razak

Doc Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Uud 1945

Soal Pkn Kelas 10 Smp Mi 2019 Lengkap Dengan Jawabannya

Sebutkan Bunyi Pasal 28 E Ayat 1 Dan 2 Uud Nkri 1945

Doc Hukum Alan Fastabiqul Khoirots Academia Edu

Asas Kewarganegaraan Ius Soli Dan Ius Sanginus Klinikhukum Id

Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Di Kbri Colombo

Pkn Kelas Xii Bab Hak Warga Negara Fun Quiz Quizizz

Cerita Astri Kamu Harus Tahu Tentang Ahu Online

Disebut Wna Oleh Myanmar Rohingya Tuntut Kewarganegaraan

Persyaratan Permohonan Memperoleh Kewarganegaraan Republik

Komnas Ham Dorong Pemenuhan Hak Keluarga Perkawinan Campuran

Macam Macam Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis Ius Soli

Kisah Negara Negara Yang Penduduknya Tak Miliki Kewarganegaraan

Pengaturan Dwikewarganegaraan Halaman All Kompas Com

Apakah Warga Negara Indonesia Dapat Menolak Kewarganegaraan

Gloria Natapradja Dan Aturan Warga Negara Ganda Bagi Anak

Sosialisasi Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia

Kewarganegaraan Ganda Siapa Punya Nasional Tempo Co

Opini Undang Undang Baru Di India Bertujuan Untuk Mencabut


0 Response to "Hak Untuk Memilih Kewarganegaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel