Perda No 1 Tahun 2014



Ipi186198

PERDA NO 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

  SALINAN

BUPATI TULUNGAGUNG

PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

NOMOR 1 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TULUNGAGUNG,

Menimbang : a.

  bahwa Produk Hukum Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan otonomi daerah, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek kewenangan, substansi dan prosedur; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pembentukan produk hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan

  Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tulungagung; Mengingat : 1.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah

  • – Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3.

  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

  Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

  Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5.

  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang

  Pembentukan Produk Hukum Daerah;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN TULUNGAGUNG

dan

BUPATI TULUNGAGUNG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK

HUKUM DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG.

BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.

  2. Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pemerintah Tulungagung.

3. Bupati adalah Bupati Tulungagung.

  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung.

  5. Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD

  6. Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Tulungagung.

  7. Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati bersama dengan Kepala Daerah lain; 8. Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tulungagung.

  9. Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.

  10. Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung.

  11. Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.

  12. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  13. Badan Legislasi Daerah, yang selanjutnya disebut Balegda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.

  14. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.

  15. Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung.

  16. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan Pemerintah Daerah.

  17. Pimpinan SKPD adalah Pejabat Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah.

  18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung.

  19. Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

  20. Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

  21. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam

  Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

  22. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

23. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda,

  Perbup dan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  24. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perbup untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  25. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.

BAB II

PRODUK HUKUM DAERAH Pasal 2 Produk Hukum Daerah bersifat: a.

  pengaturan; dan b. penetapan.

  Pasal 3 Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berbentuk: a.

  Perda; b.

  Perbup; c. PB KDH; dan d.

  Peraturan DPRD.

  Pasal 4 Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berbentuk: a.

  Keputusan Bupati; b.

  Keputusan DPRD; c.

  Keputusan Pimpinan DPRD; dan d.

  Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

BAB III

PERENCANAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

  (1) Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

  (2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas: a. perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; b. rencana pembangunan Daerah; c. penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat Daerah.

  Pasal 6 Terhadap Rancangan Perda yang telah ditetapkan dalam Prolegda apabila telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun dan belum pernah dilakukan pembahasan maka Rancangan Perda dimaksud akan dianggap tidak pernah ditetapkan dalam Prolegda.

Bagian Kedua

Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah

  Pasal 7 (1)

  Bupati memerintahkan Pimpinan SKPD menyusun Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah. (2)

  Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda. (3)

  Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD.

  Pasal 8 (1)

  Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum. (2)

  Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. diikutsertakan apabila sesuai dengan: a. kewenangan; b. materi muatan; atau c. kebutuhan dalam pengaturan.

  (4) Hasil penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Bagian Hukum kepada Bupati melalui

  Sekretaris Daerah.

  Pasal 9 Bupati menyampaikan hasil penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Balegda melalui Pimpinan DPRD.

Bagian Ketiga

Prolegda di Lingkungan DPRD

Pasal 10 (1) Balegda menyusun Prolegda di lingkungan DPRD. (2)

  Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda. (3)

  Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD.

  Pasal 11 (1)

  Penyusunan Prolegda antara Pemerintah Daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda. (2)

  Hasil penyusunan Prolegda antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati menjadi Prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

  (3) Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

Bagian Keempat

Prolegda Kumulatif Terbuka

  Pasal 12 (1)

  Dalam Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. akibat putusan Mahkamah Agung; b. APBD; c. pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur; d. perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan; e. pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan/atau f. pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya.

  (2) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan Bagian Hukum.

BAB IV

PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENGATURAN

Bagian Kesatu

Penyusunan Perda

Pasal 13 Penyusunan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan

  berbentuk Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan Prolegda.

Paragraf 1

Persiapan Penyusunan Perda

di Lingkungan Pemerintah Daerah

  Pasal 14 Bupati memerintahkan kepada Pimpinan SKPD menyusun Rancangan Perda berdasarkan Prolegda. Pasal 15 (1)

  Pimpinan SKPD menyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. (2)

  Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bagian Hukum.

Pasal 16 Dalam hal Rancangan Perda mengenai: a. APBD; b.

  pencabutan Perda; atau c. perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, cukup disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.

  Pasal 17 (1)

  Rancangan Perda yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas: b. latar belakang dan tujuan penyusunan; c. sasaran yang akan diwujudkan; d. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan e. jangkauan dan arah pengaturan. (2)

  Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan sistematika sebagai berikut:

1. Judul 2.

  Kata pengantar 3. Daftar isi terdiri dari:

  a. BAB I : Pendahuluan

  b. BAB II : Kajian teoritis dan praktik empiris

  c. BAB III : Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait d. BAB IV : Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis

  e. BAB V : Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Perda f.

  BAB VI : Penutup 4. Daftar pustaka 5. Lampiran Rancangan Perda, jika diperlukan. Pasal 18 (1)

  Rancangan Perda yang berasal dari Bupati dikoordinasikan oleh Bagian Hukum untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (2)

  Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

  Pasal 19 (1) Bupati membentuk Tim penyusunan Rancangan Perda. (2)

  Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  a. Penanggungjawab : Bupati

  b. Pembina : Sekretaris Daerah

  c. Ketua : Kepala SKPD pemrakarsa penyusunan d. Sekretaris : Kepala Bagian Hukum

  e. Anggota : SKPD terkait sesuai kebutuhan (3)

  Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

  Pasal 20 Ketua Tim melaporkan perkembangan Rancangan Perda dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah. Pasal 21 (1)

  Rancangan Perda yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan Pimpinan SKPD terkait. (2)

  Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk mengajukan Rancangan Perda yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  Pasal 22 (1)

  Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap Rancangan Perda yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (2)

  Perubahan dan/atau penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pimpinan SKPD pemrakarsa. (3)

  Hasil penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum serta pimpinan SKPD terkait.

  (4) Sekretaris Daerah menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati.

  (5) Setiap Rancangan Perda yang sudah merupakan konsep dipaparkan kepada Bupati.

  Pasal 23 Bupati menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.

  Pasal 24 (1)

  Bupati membentuk Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2)

  Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.

Paragraf 2

Persiapan Penyusunan Perda di Lingkungan DPRD Pasal 25

  (1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda .

  (2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

Pasal 26 Dalam hal Rancangan Perda mengenai: a. APBD; b.

  pencabutan Perda; atau c. perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.

  Pasal 27 (1)

  Rancangan Perda yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang akan diwujudkan; c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan

  (2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan sistematika sebagai berikut:

1. Judul 2.

  Kata pengantar 3. Daftar isi terdiri dari:

  a. BAB I : Pendahuluan

  b. BAB II : Kajian teoritis dan praktik empiris

  c. BAB III : Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait d. BAB IV : Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis

  e. BAB V : Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Perda f.

  BAB VI : Penutup 4. Daftar pustaka 5. Lampiran Rancangan Perda, jika diperlukan. Pasal 28 (1)

  Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang disusun oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda disampaikan kepada pimpinan DPRD. (2) DPRD menyampaikan Rancangan Perda

  Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Balegda untuk dilakukan pengkajian. (3)

  Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda.

  Pasal 29 (1)

  Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dalam rapat paripurna DPRD. (2) DPRD menyampaikan Rancangan Perda

  Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna DPRD.

  (3) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. pengusul memberikan penjelasan; b. fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan

  (4) Rapat paripurna DPRD memutuskan usul Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa: a. persetujuan; b. persetujuan dengan pengubahan; atau c. penolakan.

  (5) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pimpinan DPRD menugasi komisi, gabungan komisi, Balegda, atau panitia khusus untuk menyempurnakan Rancangan Perda tersebut.

  (6) Penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

  Pasal 30 Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada Bupati untuk dilakukan pembahasan.

  Pasal 31 Apabila dalam satu masa sidang Bupati dan DPRD menyampaikan Rancangan Perda mengenai materi yang sama, maka yang dibahas Rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan Rancangan Perda yang disampaikan oleh Bupati digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Paragraf 3

Pembahasan Perda Pasal 32

  (1) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh

  DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama. (2)

  Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

  Pasal 33 Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi: a.

  Dalam hal Rancangan Perda berasal dari Bupati dilakukan dengan:

  1. penjelasan Bupati dalam rapat paripurna mengenai

  Rancangan Perda;

  2. pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda; dan

  3. dan/atau jawaban Bupati terhadap tanggapan pemandangan umum fraksi.

  b.

  Dalam hal Rancangan Perda berasal dari DPRD dilakukan dengan:

  1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Perda; 2. pendapat Bupati terhadap Rancangan Perda; dan 3. tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati.

  c.

  Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

  Pasal 34 Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi: a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:

  1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c; dan

  2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.

  b. pendapat akhir Bupati.

  Pasal 35 (1)

  Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

  (2) Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, Rancangan Perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.

  Pasal 36 (1)

  Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Bupati.

  (2) Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Bupati, disampaikan dengan surat Bupati disertai alasan penarikan.

  (3) Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan

  Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.

  Pasal 37 (1)

  Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati. (2)

  Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati. (3)

  Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.

  Pasal 38 (1)

  Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda. (2)

  Penyampaian Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

  Pasal 39 (1)

  Bupati menetapkan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati. (2)

  Dalam hal Bupati tidak menandatangani Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam Lembaran Daerah. (3)

  Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi: Perda ini dinyatakan sah. (4)

  Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam Lembaran Daerah.

Bagian Kedua

Penyusunan Perbup dan PB KDH

  Pasal 40 (1)

  Pimpinan SKPD menyusun rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk Perbup dan PB KDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.

  (2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan oleh Bagian Hukum untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan SKPD terkait.

  Pasal 41 (1) Bupati membentuk Tim Penyusunan Perbup dan PB KDH. (2)

  Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a Ketua : Pimpinan SKPD pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati b Sekretaris : Kepala Bagian Hukum

  (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

  (4) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan perkembangan Rancangan Perbup dan Rancangan PB KDH kepada Sekretaris Daerah.

  Pasal 42 (1)

  Rancangan Perbup dan Rancangan PB KDH yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi Kepala Bagian Hukum dan pimpinan SKPD terkait. (2)

  Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk mengajukan Rancangan Perbup dan Rancangan PB KDH yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  Pasal 43 (1)

  Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap Rancangan Perbup dan Rancangan PB KDH yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).

  (2) dan/atau penyempurnaan rancangan Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada

  Pimpinan SKPD pemrakarsa.

  (3) Hasil penyempurnaan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi Kepala Bagian Hukum dan Pimpinan SKPD terkait.

  (4) Sekretaris Daerah menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati untuk ditandatangani.

Bagian Ketiga

Penyusunan Peraturan DPRD

  Pasal 44 (1)

  Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan Peraturan DPRD yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD.

  (2) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a.

  Peraturan DPRD tentang tata tertib; b. Peraturan DPRD tentang kode etik; c. Peraturan DPRD tentang tata beracara di badan kehormatan; dan/atau d.

  Peraturan DPRD lainnya sesuai kebutuhan.

  Pasal 45 (1)

  Materi muatan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a berisi ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, hak DPRD dan anggota DPRD serta kewajiban anggota DPRD. (2)

  Materi muatan Peraturan DPRD tentang Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. pengertian kode etik; b. tujuan kode etik; c. pengaturan mengenai: 1. sikap dan perilaku anggota DPRD; 2. tata kerja anggota DPRD; 3. tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah;

  4. tata hubungan antar anggota DPRD; 5. tata hubungan antara anggota DPRD dengan pihak lain;

  6. penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan

  7. kewajiban anggota DPRD; 8. larangan bagi anggota DPRD; 9. hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota

  DPRD; 10. sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan 11. rehabilitasi.

  (3) Materi muatan Peraturan DPRD tentang tata beracara di badan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat : a. ketentuan umum; b. materi dan tata cara pengaduan; c. penjadwalan rapat dan sidang; d. verifikasi, meliputi:

  1) sidang verifikasi; 2) pembuktian; 3) verifikasi terhadap pimpinan dan/atau anggota badan kehormatan;

  4) alat bukti; dan 5) pembelaan; e. keputusan; f. pelaksanaan keputusan; dan g. ketentuan penutup.

  (4) Peraturan DPRD lainnya sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d merupakan peraturan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang materi muatannya antara lain diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan dalam pengaturan dan/atau untuk menyelesaikan masalah.

  Pasal 46 (1)

  Rancangan Peraturan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Balegda. (2)

  Rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh panitia khusus. (3)

  Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. (4)

  Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. penjelasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD oleh

  Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna; b. pembentukan dan penetapan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus dalam rapat paripurna; c. pembahasan materi Rancangan Peraturan DPRD oleh panitia khusus.

  (5) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, meliputi: a. penyampaian laporan pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c; dan b. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.

  (6) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

  Pasal 47 (1)

  Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

  (2) Peraturan DPRD disampaikan kepada Gubernur, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

BAB V

PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 48 Penyusunan Produk Hukum Daerah yang bersifat penetapan

  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a.

  Keputusan Bupati; b. Keputusan DPRD; c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d.

  Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

  Pasal 49 (1)

  Pimpinan SKPD menyusun Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a sesuai dengan tugas dan fungsi. (2)

  Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Sekretaris Daerah setelah mendapat paraf

  (3) Sekretaris Daerah mengajukan rancangan Keputusan Bupati kepada Bupati untuk mendapat penetapan.

Bagian Kedua

Penyusunan Keputusan DPRD

  Pasal 50 (1)

  Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b yang berupa penetapan untuk menetapkan hasil rapat paripurna. (2)

  Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan hasil dari rapat paripurna.

  Pasal 51 (1)

  Untuk menyusun Keputusan DPRD dapat dibentuk panitia khusus atau menetapkan Keputusan DPRD secara langsung dalam rapat paripurna. (2)

  Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan, pembahasan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD.

  (3) Dalam hal Keputusan DPRD ditetapkan secara langsung dalam rapat paripurna, Rancangan Keputusan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Sekretariat DPRD dan pengambilan keputusan dilakukan dengan: a. penjelasan tentang Rancangan Keputusan DPRD oleh

  Pimpinan DPRD; b. pendapat fraksi terhadap Rancangan Keputusan DPRD; dan c. persetujuan atas Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD.

Bagian Ketiga

Penyusunan Keputusan Pimpinan DPRD

  Pasal 52 (1)

  Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam

  Pasal 48 huruf c yang berupa penetapan untuk menetapkan hasil rapat Pimpinan DPRD. (2)

  Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan penetapan hasil rapat

  Pimpinan DPRD dalam rangka menyelenggarakan tugas fungsi DPRD yang bersifat teknis operasional.

  Pasal 53 (1)

  Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Sekretariat DPRD. (2)

  Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Pimpinan DPRD.

Bagian Keempat

Penyusunan Keputusan Badan Kehormatan DPRD

  Pasal 54 (1)

  Keputusan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d dalam rangka penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD. (2)

  Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD. (3)

  Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

  Pasal 55 (1)

  Rancangan Keputusan Badan Kehormatan disusun dan dipersiapkan oleh Badan Kehormatan. (2)

  Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penelitian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

  Pasal 56 (1)

  Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) mengenai penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)

  Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang bersangkutan.

  (3) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.

BAB VI

PENGESAHAN, PENOMORAN,

PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI

Pasal 57

  (1) Penandatangan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Bupati.

  (2) Dalam hal Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau berhalangan tetap penandatangan dilakukan oleh pelaksana tugas, pelaksana harian atau penjabat Bupati.

  (3) Penandatangan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD.

  Pasal 58 (1)

  Penandatanganan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perda dibuat dalam rangkap 4 (empat). (2)

  Pendokumentasian naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a.

  DPRD b.

  Sekretaris Daerah; c. Bagian Hukum; dan d.

  SKPD pemrakarsa.

  Pasal 59 (1)

  Penandatanganan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perbup dibuat dalam rangkap 3 (tiga). (2)

  Pendokumentasian naskah asli Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a.

  Sekretaris Daerah; b.

  Bagian Hukum; dan c. SKPD pemrakarsa.

  Pasal 60 (1)

  Penandatanganan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan berbentuk PB KDH dibuat dalam rangkap 4

  (2) Dalam hal penandatanganan PB KDH melibatkan lebih dari 2 (dua) daerah, PB KDH dibuat dalam rangkap sesuai kebutuhan.

  (3) Pendokumentasian naskah asli PB KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) oleh: a.

  Sekretaris Daerah masing-masing daerah; b.

  Bagian Hukum; dan c. SKPD masing-masing pemrakarsa.

  Pasal 61 (1)

  Penandatangan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan dalam bentuk Peraturan DPRD paling sedikit dibuat rangkap 4 (empat). (2) naskah asli peraturan DPRD

  Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a.

  Sekretaris Daerah; b.

  Sekretaris DPRD; c. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa; dan d.

  Bagian Hukum.

  Pasal 62 (1)

  Penandatanganan Produk Hukum Daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Bupati. (2)

  Penandatanganan Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada: a.

  Wakil Kepala Darah; b.

  Sekretaris Daerah; dan/atau c. Kepala SKPD.

  Pasal 63 (1)

  Penandatangan Produk Hukum Daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang meliputi : a.

  Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD dilakukan oleh Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD.

  b.

  Keputusan Badan Kehormatan DPRD dilakukan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD. (2)

  Penandatangan Produk Hukum Daerah yang berupa penetapan dalam bentuk Keputusan DPRD paling sedikit dibuat rangkap 3 (tiga). (3) naskah asli Keputusan DPRD

  Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh: a.

  Pimpinan DPRD; b. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa; dan c. Sekretaris DPRD.

  Pasal 64 (1)

  Penandatanganan Produk Hukum Daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dibuat dalam rangkap 3 (tiga). (2) naskah asli Keputusan Bupati

  Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a.

  Sekretaris Daerah; b.

  Bagian Hukum; dan c. SKPD Pemrakarsa.

  Pasal 65 (1)

  Penomoran Produk Hukum Daerah terhadap: a.

  Perda, Perbup, PB KDH dan Keputusan Bupati dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum; dan b.

  Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan dilakukan oleh Sekretaris DPRD.

  (2) Penomoran Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengaturan menggunakan nomor bulat.

  (3) Penomoran Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penetapan menggunakan nomor kode klasifikasi.

  Pasal 66 (1)

  Perda yang telah ditetapkan, diundangkan dalam Lembaran Daerah. (2)

  Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerbitan resmi Pemerintah Daerah. (3)

  Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.

  Pasal 67 (1) Tambahan Lembaran Daerah memuat penjelasan Perda. ayat (1) dicantumkan nomor tambahan Lembaran Daerah. (3)

  Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda. (4)

  Nomor Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan dan penjelasan dari Lembaran Daerah.

  Pasal 68 (1)

  Perbup, PB KDH dan Peraturan DPRD yang telah ditetapkan diundangkan dalam Berita Daerah. (2)

  Perbup, PB KDH dan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. (3)

  Perbup, PB KDH dan Peraturan DPRD yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan klarifikasi.

  Pasal 69 Sekretaris Daerah mengundangkan Perda, Perbup, PB KDH dan Peraturan DPRD. Pasal 70 Perda, Perbup, PB KDH dan Peraturan DPRD dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Pasal 71 (1)

  Produk Hukum Daerah yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi. (2)

  Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a.

  Kepala Bagian Hukum untuk Perda, Perbup, PB KDH dan Keputusan Bupati; dan b. Sekretaris DPRD untuk Peraturan DPRD, Keputusan

  DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan.

  Pasal 72 (1)

  Penggandaan dan pendistribusian Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bagian Hukum dengan SKPD pemrakarsa. (2)

  Penggandaan dan pendistribusian Produk Hukum Daerah di lingkungan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD.

BAB VII

EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA

Bagian Kesatu

Evaluasi Perda

Pasal 73 Bupati menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah serta Tata Ruang Daerah paling

  lama 3 (tiga) hari setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD termasuk rancangan Perbup tentang penjabaran APBD, penjabaran perubahan APBD, dan Penjabaran Pertanggungjawaban APBD kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.

  Pasal 74 Bupati menindaklanjuti hasil evaluasi dari Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.

Bagian Kedua

Klarifikasi Perda

Paragraf 1

Klarifikasi Hasil Evaluasi Pasal 75 (1)

  Bupati menyampaikan Perda tentang pajak daerah, Perda tentang retribusi daerah, Perda tata ruang daerah, Perda tentang APBD, Perda tentang Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan kepada Gubernur. (2)

  Hasil klarifikasi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak sesuai dengan hasil evaluasi maka Perda dimaksud dibatalkan oleh Gubernur.

  Pasal 76 (1)

  Pembatalan Perda tentang Perda tentang pajak daerah, Perda tentang retribusi daerah, Perda tata ruang daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan harus dihentikan pelaksanaannya.

  (2) Pembatalan Perda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD sebagaimana dimaksud dalam

  Pasal 75 ayat (2) sekaligus dinyatakan berlaku pagu APBD tahun anggaran sebelumnya/APBD tahun anggaran berjalan.

  Paragraf 2 Klarifikasi Perda dan Perbup Pasal 77 Bupati menyampaikan Perda dan Perbup kepada Gubernur dan

  kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.

  Paragraf 3 Klarifikasi Peraturan DPRD Pasal 78 Pimpinan DPRD menyampaikan Peraturan DPRD kepada Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk

  mendapatkan klarifikasi dengan tembusan disampaikan kepada Bupati.

  BAB VIII NOMOR REGISTER Pasal 79 Bupati wajib menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur

  paling lama 7 (tujuh) hari setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk mendapatkan nomor register Perda.

  Pasal 80 (1)

  Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat disampaikan dengan cara: b. pengiriman melalui pos surat disertai dengan softcopy

  Raperda; dan/atau c. Pengiriman melalui pesan elektronik/email.

  (2) Bupati menerima rancangan Perda yang telah diberikan nomor register oleh Gubernur untuk dilakukan pengundangan.

  (3) Rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diundangkan dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

PENYEBARLUASAN Pasal 81

  (1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah

  Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perda, hingga Pengundangan Perda.

  (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

  Pasal 82 (1)

  Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Balegda. (2)

  Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD. (3)

  Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

  Pasal 83 (1)

  Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. (2)

  Penyebarluasan Perbup, PB KDH dan Keputusan Bupati yang telah diundangkan dan/atau diautentifikasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (3)

  Penyebarluasan Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD yang telah diundangkan dan/atau diautentifikasi dilakukan oleh DPRD.

  Pasal 84 Naskah Produk Hukum Daerah yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diautentifikasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.

BAB X

PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 85

  (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, Perbup, PB

  KDH dan/atau Peraturan DPRD. (2)

  Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. (3)

  Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Perda, Perbup, PB KDH dan/atau Peraturan DPRD.

  (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Perda, Perbup, PB KDH dan/atau Peraturan DPRD harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

BAB XI

KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 86

  (1) Penulisan Produk Hukum Daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan huruf

  12. (2)

  Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dalam kertas yang bertanda khusus. (3)

  Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat a. menggunakan nomor seri dan/atau huruf, yang diletakan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah; dan b. menggunakan ukuran F4 berwarna putih.

  (4) Penetapan nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a.

  Perda Kabupaten, Perbup, PB KDH, Keputusan Bupati oleh Bagian Hukum; dan b.

  Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD oleh Sekretaris DPRD.

  Pasal 87 (1)

  Nama Provinsi dan Bupati dicantumkan pada halaman pertama di bawah kop lambang Negara terhadap Peraturan Daerah.

(2) Nama provinsi dicantumkan pada halaman pertama di

  bawah kop lambang DPRD terhadap Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan.

  Pasal 88 (1)

  Setiap tahapan pembentukan Perda, Perbup, PB KDH dan Peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan.

  (2) perancang peraturan perundang-undangan Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan pembentukan

  Perda, Perbup, PB KDH dan Peraturan DPRD dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.

BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 89 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 11 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 90 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung.

  Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 19 Mei 2014

  BUPATI TULUNGAGUNG, ttd SYAHRI MULYO

  Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 22 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH

  ttd Ir. INDRA FAUZI, MM

  Pembina Utama Madya NIP. 19590919 199003 1 006 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 12 Seri E

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

NOMOR 1 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

KABUPATEN TULUNGAGUNG

1. UMUM

  Pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum di daerah yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang membuat Peraturan Daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Walaupun fungsi kedua unsur penyelenggara pemerintahan daerah tersebut berbeda namun terdapat kesamaan tugas dan wewenang, yakni dalam hal pembentukan peraturan daerah.

  Dalam Pasal 25 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Bupati mempunyai tugas dan wewenang mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD. Sedangkan dalam Pasal 42 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama.

  Pembentukan Peraturan Daerah melalui Program Legislasi Daerah mengingat bahwa kegiatan tersebut tidak saja menjadi tanggung jawab dari Bupati dan DPRD, namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat untuk berperan serta. Tanpa adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah yang terbentuk tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

  Di Kabupaten Tulungagung, pembentukan peraturan daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, namun demikian, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka terdapat substansi dalam Peraturan Daerah tersebut yang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. Atas pertimbangan ini maka perlu disusun kembali pedoman pembentukan produk hukum daerah yang tertuang ke dalam Peraturan Daerah.

I. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 09 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas

  Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas

  Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70

  Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Cukup jelas Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Cukup jelas

Gallery Perda No 1 Tahun 2014

Kaukus 1 Kaukus Perda Gepeng Diy

Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Pd Pasar Horas Jaya

Index Of Wp Content Uploads 2018 11

Bajra Sandhi Monument In Puputan Park Denpasar Location

Perda No 12 Th 2014 Ttg Rtrw Kota Surabaya

Rencanatataruangwilayah Instagram Hashtag Picomico

Perda Nomor 10 Tahun 2014 Ttg Pengelolaan Brt

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No 1 Tahun 2014

Advanced Word Problems Docx Honors Pre Calculus Right

Diskotik Cafe Mirah Karaoke Langgar Perda No 1 Tahun 2014

Pansus Gelar Rapat Dengan Pdam Terkait Perubahan Kedua Atas

Saat Pencabutan Perda No 1 Tahun 2014 Sikap Anggota Dprd

Implementasi Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kab Lumajang No 15 Tahun 2018 Tentang

Pkrdtr Hashtag On Twitter

Perda Dki No 1 Tahun 2014 Tentang Rdtr Pages 1 50 Text

Periode Pembersihan Tergantung Pada Banyaknya Bahan Yang

Perda Nomor 4 Provinsi Jawa Barat Tahun 2014

Perda Pemprov Dki Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail

Perda Dki No 1 Tahun 2014 Lampiran Iii 2 Pdf Lampiran


0 Response to "Perda No 1 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel