Materi Pkn Kelas 11



Buku Siswa Ppkn Kelas Xi Edisi Revisi 2017

Ringkasan Materi Bab 4 PKN Kelas 11

BAB 4.Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

A.   Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-macam Kekuasaan Negara

Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang

menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian

kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk

membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di

sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu

saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga.

Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara

merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki

banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara

untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran,

serta keteraturan.

§  Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya

yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273),

kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk

undang-undang

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,

termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang

c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar

negeri.

§  Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara,yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk

    undang-undang

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang

c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan       

undangundang,termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran       terhadap undang-undang.

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

§  pengertian pembagian kekuasaan

Menurut Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya.

Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinyamasing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia adalah Mekanisme

pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia

terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan

pembagian kekuasaan secara vertikal.

a. Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut

fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yaitu:

1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan

    menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis

    Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)

    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa

     Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan

     Undang-Undang Dasar.

2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang

     dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh

     Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara

     Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik

     Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang

     Dasar.

3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

    kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

    ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun

    1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang

    kekuasaan membentuk undang-undang.

4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk

    me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.     

    kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah

    konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara

    republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan

    kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang

    berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan    

    agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh  

    sebuah Mahkamah Konstitusi.

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan

     dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab

     tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa

     Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara

     Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa

     pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu

     Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan

    kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,

    serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank

    Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam

    Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan

    bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,

    kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

    Penanaman Kesadaran Berkonstitusi.Pada hakikatnya pemegang kekuasaan

    negara yang sebenarnya di negara Indonesia adalah rakyat Indonesia

    sendiri. Hanya karena kita menganut sistem perwakilan, kekuasaan yang

    dimiliki oleh rakyat didelegasikan kepada pemerintah.

Wujud dukungan itu antara lain:

1. Berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan cara

menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah.

2. Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah

3. Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat Indonesia, seperti kewajiban

membayar pajak, kewajiban  mendahulukan kepentingan negara

dibandingkan kepentingan pribadi/kelompok.

Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah

berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara

Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung

antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung

antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil

Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.

b. Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan

menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan

pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah –daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang

tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,

yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian

kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan

pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan

kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian

kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan

antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan

koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang

administrasi dan kewilayahan.Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia dan Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan

a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas  

   Angkatan Darat,Angkatan Laut,  dan      

   Angkatan Udara (Pasal 10).

b. Menyatakan perang,membuat 

    perdamaian dan perjanjian dengan

    negara lain dengan persetujuan DPR      

    (Pasal 11 Ayat 1).

c. Membuat perjanjian internasional  

    lainnya dengan persetujuan DPR(Pasal 11   

    Ayat 2).

d. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

e. Mengangkat duta dan konsul.Dalam   

    mengangkat duta, Presiden        

    memperhatikan pertimbangan DPR  

     (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).

f. Menerima penempatan duta negara lain  

   dengan memperhatikan pertimbangan     

    DPR (Pasal 13 Ayat3).

 g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan  

     memperhatikan pertimbangan

     Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat1).

h. Memberi amnesti dan abolisi dengan  

    memperhatikan pertimbangan DPR      

    (Pasal 14 ayat2).

i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain  

  tanda kehormatan yang diatur dengan   

  undang-undang (Pasal 15).

a. Memegang kekuasaan pemerintahan

    (Pasal 4 ayat 1).

b. Mengajukan Rancangan Undang   

    Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).

c. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal   

    5 ayat2).

d. Membentuk suatu dewan pertimbangan  

    yang bertugas memberikan nasihat dan   

    pertimbangan kepada presiden (Pasal    

    16).

e. Mengangkat dan memberhentikan  

    menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).

f. Membahas dan memberi persetujuan atas

   RUU bersama DPR serta mengesahkan  

   RUU (Pasal20 ayat 2 dan 4).

g. Menetapkan peraturan pemerintah

    sebagai pengganti undang-undang dalam

    kegentingan yang memaksa (Pasal 22   

    ayat 1).

h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas   

    bersama DPR dengan memperhatikan  

    pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).

i. Meresmikan keanggotaan BPK yang  

   dipilih DPR dengan memperhatikan  

   pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).

j. Menetapkan hakim agung dari calon   

   yangdiusulkan Komisi Yudisial dan  

   disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).

k. Mengangkat dan memberhentikan  

    anggota Komisi Yudisial dengan  

    persetujuan DPR (Pasal24 B ayat 3).

l. Mengajukan tiga orang calon hakim  

   konstitusi dan menetapkan sembilan     

   orang hakimkonstitusi (Pasal 24 C ayat   

   3).

Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin

dikerjakan sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk

membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia

dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui

pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin

oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat

serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas

dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur

dalam undang-undang.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan

urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:

a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di

    bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung

    jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan

    kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan

    barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan

    atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi

    atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis

    yang berskala nasional.

c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,koordinasi dan sinkronisasi

pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang    menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan

tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam

pemerintahan. Dengan kata lain,setiap kementerian negara masingmasing

mempunyai tugas sendiri.

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabkementerian negara terdiri atas:

a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan  

    dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,meliputi urusan luar negeri,   

    dalam negeri, dan pertahanan.

b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara

    Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,

    keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,

    ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan

    umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian,

    perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi

    program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional,

    aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan,

    kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi,

    koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan,

    pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah

    tertinggal.

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009

tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara

Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang

ditanganinya, yaitu:

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/

    nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik

    Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:

1) Kementerian Dalam Negeri

2) Kementerian Luar Negeri

3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya

    disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:

1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2) Kementerian Keuangan

3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

4) Kementerian Perindustrian

5) Kementerian Perdagangan

6) Kementerian Pertanian

7) Kementerian Kehutanan

8) Kementerian Perhubungan

9) Kementerian Kelautan dan Perikanan

10) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

11) Kementerian Pekerjaan Umum

12) Kementerian Kesehatan

13) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

14) Kementerian Sosial

15) Kementerian Agama

16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

17) Kementerian Komunikasi dan Informatika

c. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,  

    koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:

1) Kementerian Sekretariat Negara

2) Kementerian Riset danTeknologi

3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

4) Kementerian Lingkungan Hidup

5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

8) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara

10) Kementerian Perumahan Rakyat

11) Kementerian Pemuda dan Olah Raga

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga

kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi

urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

Kementerian koordinator, terdiri atas:

a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga

Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan

lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan

tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di

bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri

atau pejabat setingkat menteri yang terkait.Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia,yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah

Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:

1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri

   Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

2) Badan Informasi Geospasial (BIG);

3) Badan Intelijen Negara (BIN);

4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan         

    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah

     koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri

    Koordinator Bidang Perekonomian;

7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah

     koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;

8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);

9) Badan Narkotika Nasional (BNN);

10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);

11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);

12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);

13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri

      Kesehatan;

14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset

     dan Teknologi;

15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);

16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), dibawah koordinasi Menteri

      Lingkungan Hidup;

17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),di bawah koordinasi Menteri     

      Riset dan Teknologi;

18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi  

      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri;

20) Badan Pusat Statistik(BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang

      Perekonomian;                                                                                      

21) Badan SAR Nasional(Basarnas);

22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan    

      Teknologi;

23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi

      Menteri Riset dan Teknologi;

24) Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang   

      Perekonomian;

25) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri

      Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri

      Riset dan Teknologi;

27) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);

28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);

29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi

      Menteri Riset dan Teknologi;

30) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator

      Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan;

31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi

      Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

B.  Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Konsep Pemerintah Daerah

Keberadaan pemerintahan daerah secara tegas dijamin dan diatur dalam

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan

daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,

kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan

undang-undang. Ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa di negara

kita terdapat mekanisme pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian

kekuasaan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud

dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh

pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian tersebut ada beberapa kata kunci yang

perlu kalian pahami, yaitu:

a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan urusan pemerintahan yang diselenggarakan   

oleh pemerintahan daerah mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa    urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.

b. Pemerintah daerah dan DPRD pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur   

penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah,sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemerintahan

daerah memiliki dua tingkatan,yaitu:

1) Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah

    provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan

    DPRD Provinsi.

          2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah

              kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan

              perangkat daerah kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.

c. Asas otonomi dan tugas perbantuan

   Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan

   kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

   dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-   

   undangan.Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah    

   pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan

   mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

   Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam    

   pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja    

   pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja   

   Daerah (APBD).

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Hak daerah otonom

Kewajiban daerah otonom

a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;

b. memilih pimpinan daerah;

c. mengelola aparatur daerah;

d. mengelola kekayaan daerah;

e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;

f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;

g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan

h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

a. melindungi masyarakat, menjaga  

    persatuan,kesatuan dan kerukunan  

    nasional, serta keutuhan Negara  

    Kesatuan Republik Indonesia;

b. meningkatkan kualitas kehidupan

    masyarakat;

c. mengembangkan kehidupan demokrasi;

d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;

e. meningkatkan pelayanan dasar

    pendidikan;

f. menyediakan fasilitas pelayanan

    kesehatan;

g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas

    umum yang layak;

h. mengembangkan sistem jaminan sosial;

i.  menyusun perencanaan dan tata ruang

   daerah;

j. mengembangkan sumber daya produktif   

   di daerah;

k. melestarikan lingkungan hidup;

l. mengelola administrasi kependudukan;

m. melestarikan nilai sosial budaya;

n. membentuk dan menerapkan peraturan  

    perundangundangan sesuai dengan  

    kewenangannya; dan

o. kewajiban lain yang diatur dalam

     peraturanperundang-undangan.

2. Kewenangan Pemerintahan Daerah

Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai

hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan

seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak

diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri,

pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama.

Keenam urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas

pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sekaitan

urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan

daerah kedalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan

untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan yang dimiliki

oleh oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang

lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibanmdingkan dengan

pemerintahan daerah kabupaten/kota.

KUMPULAN TUGAS MANDIRI BAB IV

TUGAS MANDIRI 4.1

Nah,setelah membaca uraian diatas,coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara.informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya.

Kekuasaan negara itu penting karena mencegah adanya campur tangan dari sebuah kelompok dan negara lain atau menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif dalam menjalankan fungsi negara untuk mensejatherakan dan memakmurkan masyarakat sesuai cita-cita  dan tujuan negara,

TUGAS MANDIRI 4.2

Coba kalian cari informasi dari buku sejarah atau internet mengenai nama-nama kabinet dari mulai presiden pertama sampai dengan presiden saat ini.tuliskan informasi yang kalian temukan pada tabel dibawah ini.

Presiden ke-

Nama Presiden

Nama Kabinet

1.

Ir.Soekarno

Kabinet Presidensial

2.

Soeharto

Kabinet Pembangunan

3.

Bj.Habibie

Kabinet Reformasi Pembangunan

4.

Abdul Rahman Wahid

Kabinet Persatuan Nasional

5.

Megawati Putri

Kabinet Gotong Royong

6.

Susilo Bambang Yudhoyono

Kabinet Indonesia Bersatu I dan II

7.

Joko Widodo

Kabinet Kerja

TUGAS MANDIRI 4.3

Nah setelah kalian membaca materi pembelajaran diatas,coba kalian kelompokkan kementrian negara indonesia berdasarkan lingkup tugasnya.tuliskan pada tabel dibawah ini.

No.

Lingkup tugas

Nama Kementrian

1.

Bidang politik,hukum dan keamanan

Nama Mentri : Djoko Suyanto

§  Kementrian dalam negeri

§  Kementrian luar negeri

§  Kementrian pertahanan

§  Kementrian hukum dan HAM

§  Kementrian komunikasi dan informatika

§  Kementrian pendayagunaan dan aparatur negara dan informasi birokrasi

§  Badan inteligen negara

§  Kejaksaan agung indonesia

§  Tentara nasional indonesia

§  Kepolisian negara republik indonesia

2.

Bidang Perekonomian

Nama Mentri : Hatta Rajasa

§  Kementrian keuangan

§  Kementrian energi dan sumber daya mineral

§  Kementrian perindustrian

§  Kementrian perdagangan

§  Kementrian pertanian

§  Kementrian kehutanan

§  Kementrian  perhubungan

§  Kementrian kelautan dan perikanan

§  Kementrian tenaga kerja dan transmigrasi

§  Kementrian pekerjaan umu

§  Kementrian riset dan teknologi

§  Kementrian koperasi,usaha kecil, dan menengah

§  Kementrian pembangunan daerah tertinggal

§  Kementrian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional

§  Kementrian badan usaha milik negara

3.

Bidang Kesejatheraan Rakyat

Nama Mentri : Agung Laksono

§  Kementrian kesehatan

§  Kementrian pendidikan nasional

§  Kementrian sosial

§  Kementrian agama

§  Kementrian kebudayaan dan pariwisata

§  Kementrian lingkungan hidup

§  Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perumahan rakyat

§  Kementrian pemuda dan olahraga

TUGAS MANDIRI 4.4

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dinegara kesatuan dikenal beberapa asas lainnya,diantaranya sentralisasi,desentralisasi,dan dekosentrasi.nah berkaitan dengan hal itu,coba kalian cari pengertian ketiga asas tersebut dari buku sumber yang lain atau internet.tuliskanlah pengertian ketiga asas tersebut dalam tabel dibawah ini.

No.

Nama Asas

Pengertian

1.

Sentralisasi

Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.

2.

Desentralisasi

Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.

Didalam ilmu administrasi Negara, menurut Robert D. Miewald, tema desentralisasi dan sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang “ Delegation of Authority and responsibility”   yang dapat diukur dari sejauh mana unit-unit organisasi bawahan memilki wewenang dan tanggung jawab didalam proses pengambilan keputusan.

3.

Dekosentrasi

1.   Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:

a.    1.Bentuk pemencaran adalah pelimpahan

b.    2.Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)

c.    3.Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.

d.  4. Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.

Gallery Materi Pkn Kelas 11

Materi Pkn Kelas Xi Semester 1 Mas Sahal

Kisi Kisi Pas Pkn Kelas 11 Tahun 2019 2020

E Book Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Sma Xi 2

Rangkuman Materi Pkn Kelas 9 Bab 4 Portal Edukasi

Soal Essay Pkn Kelas Xi Semester 1

Handout Materi Pkn Siswa Kelas Xi Semester Ganjil Untuk Sma

Soal Pilihan Ganda Pkn Kelas Xi Semester 2 Docx Soal

Ppkn Sma Kelas 11 Kurikulum 2013 Apps On Google Play

Buku Guru Pkn Kelas Xi Semester 1 Ms11 Miegames

Buku Paket Pkn Kelas 11 Untuk Guru Dan Siswa

Handout Materi Pkn Siswa Kelas Xi Semester Ganjil Untuk Sma

Rangkuman Materi Ppkn Kelas 8 Bab 3 Portal Edukasi

Soal Pkn Pak Iskandar Kelas 11 Chemistry Quiz Quizizz

Materi Pkn Sma Kelas X Tentang Persamaan Kedudukan Warga Negara

Silabus Pkn Kelas Xi

Modul Pkn Kelas Xi Semester Ii Ppt Download

Kisi Kisi Soal Pkn Kelas Xi Sem 1 Belajar Kelompok

Materi Pkn Kelas 7 Kurikulum 2013 Semester 1 2

Contoh Soal Essay Pkn Kelas 11

Handout Materi Pkn Siswa Kelas Xi Semester Ganjil Untuk Sma

Download Buku Biologi Kelas 11 Erlangga Pdf To Doc Motemusic

Materi Pkn Kelas 11

Buku Pkn Kelas 11 Kurikulum 2013 For Android Apk Download

Batasan Materi Pkn Semester 1 Kelas 11


0 Response to "Materi Pkn Kelas 11"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel