Hukum Acara Peradilan Agama



Hukum Acara Peradilan Agama

Ulasan lengkap : Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (lihat pasal 1 angka 1 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Menurut pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”), yang menjadi kewenangan dari pengadilan agama adalah perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a)     perkawinan;

b)     waris;

c)     wasiat;

d)     hibah;

e)     wakaf;

f)       zakat;

g)     infaq;

h)     shadaqah;

i)        ekonomi syari'ah.

Jadi, untuk perkara ekonomi syari’ah, menjadi kewenangan absolut dari pengadilan agama.

Ekonomi syari’ah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah (lihat Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah). Jadi, suatu perkara menjadi perkara ekonomi syariah, bila didasarkan pada prinsip-prinsip hukum syariah.

Sesuai penjelasan pasal 49 UU 3/2006, yang dimaksud dengan "antara orang-orang yang beragama Islam” dalam pasal 49 adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

2.      Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

3.      Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah

Gallery Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia

Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan Hukum Acara Peradilan

Kuliah Berseri Hukum Acara Peradilan Agama Sesi Ke 25

Hukum Acara Peradilan Agama Oleh Hartini Elisa

Doc Sumber Dan Tujuan Hukum Dalam Hukum Acara Peradilan

Dr H Roihan A Rasyid Toko Buku Zanafa

Hukum Acara Peradilan Agama Roihan A Rasyid Pengarang

Tugas Makalah Hukum Acara Peradilan Agama

Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama

Berbagai Masalah Hukum Acara Dalam Praktek Peradilan Agama

Rps Hkm 502 Hukum Acara Peradilan Agama

Jual Buku Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Teori Dan Praktik Balebat Shop Blanja Com

Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat Surat

Buku Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia

Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan Hukum Acara Peradilan Agama

Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama Pengertian Arti

Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama

Ppt Wewenang Kompetensi Peradilan Agama Powerpoint

Petra Togamas Hukum Acara Peradilan Agama Ed Revisi

Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama Dan Mahkamah Syar Iyah

H U K U M A C A R A Peradilan Agama

Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama Part 6 Pengadilan Agama


0 Response to "Hukum Acara Peradilan Agama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel