Hukum Acara Peradilan Agama
Ulasan lengkap : Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (lihat pasal 1 angka 1 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Menurut pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”), yang menjadi kewenangan dari pengadilan agama adalah perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a) perkawinan;
b) waris;
c) wasiat;
d) hibah;
e) wakaf;
f) zakat;
g) infaq;
h) shadaqah;
i) ekonomi syari'ah.
Jadi, untuk perkara ekonomi syari’ah, menjadi kewenangan absolut dari pengadilan agama.
Ekonomi syari’ah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah (lihat Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah). Jadi, suatu perkara menjadi perkara ekonomi syariah, bila didasarkan pada prinsip-prinsip hukum syariah.
Sesuai penjelasan pasal 49 UU 3/2006, yang dimaksud dengan "antara orang-orang yang beragama Islam” dalam pasal 49 adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3. Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah
Gallery Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia
Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan Hukum Acara Peradilan
Kuliah Berseri Hukum Acara Peradilan Agama Sesi Ke 25
Hukum Acara Peradilan Agama Oleh Hartini Elisa
Doc Sumber Dan Tujuan Hukum Dalam Hukum Acara Peradilan
Dr H Roihan A Rasyid Toko Buku Zanafa
Hukum Acara Peradilan Agama Roihan A Rasyid Pengarang
Tugas Makalah Hukum Acara Peradilan Agama
Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama
Berbagai Masalah Hukum Acara Dalam Praktek Peradilan Agama
Rps Hkm 502 Hukum Acara Peradilan Agama
Jual Buku Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Teori Dan Praktik Balebat Shop Blanja Com
Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat Surat
Buku Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia
Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan Hukum Acara Peradilan Agama
Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama Pengertian Arti
Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama
Ppt Wewenang Kompetensi Peradilan Agama Powerpoint
Petra Togamas Hukum Acara Peradilan Agama Ed Revisi
Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama Dan Mahkamah Syar Iyah
H U K U M A C A R A Peradilan Agama
Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama Part 6 Pengadilan Agama
0 Response to "Hukum Acara Peradilan Agama"
Post a Comment