Pengakuan Penghormatan Dan Penegakan Ham



Kasus Pelanggaran Ham Dalam Rangka Perlindungan Pemajuan

Upaya Pemajuan , penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia

          Upaya Pemajuan , penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia
        Upaya-upaya dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di indonesia anara lain sebagai berikut :

1. Pembentukan Komnas HAM

        Proses penegakan HAM sebenarnya sudah di rintis sejak pemerintahan Orde Baru dengan di keluarkan kappres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.Pembentukan Komnas HAM merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Wina (Vienna Declaration and Program of action of The World Conference on Human Rights) yang telah diterima oleh Konferensi Dunia ke-2 mengenai HAM di Wina, Austria, pada tanggal 25 juni1993.Lalu di perkuat kedudukan melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU no 26 Tahun 2000 tenang pengadilan HAM.

         Tujuan pembentukan Komnas HAM antra lain sebagai berikut:

1.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia,sesuai dengan                              pancasila,UUD45,dan piagam PBB serta deklarasi universal hak asasi manusia.2.Meningkatkan perlindungan dan  penegakan  hak  asasi  manusia guna   berkembangnya    pribadi   manusia   ndonesia    seutuhnya   dan kemanpuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 2. Pembentukan RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM)        Rencana Aksi Nasional HAM 1998-2003 (RANHAM) dicantangkan oleh B.J Habibie pada tanggal 25 juni 1998 dengan Kappres No. 129 Tahun 1998.Rencana aksi nasional memuat empat pilar utama perlindungan HAM antara lain sebgai berikut:
  • Pengesahan perangkat-perangkat internasional tentang HAM yang merupakan dari bagian pembangunan hukum nasional secara menyeluruh.
  • penyebarluasan dan pendidikan HAM, baik kepada jajaran penyelenggara maupun masyarakat luas.
  • prioritas perlindungan terhadap HAM yang paling dasar, yang pelanggaran nya merupakan pelanggaran berat  terhadap HAM, dan harus dipertanggung jawabkan secara internasional.
  • pelaksanaan Konvensi-konvensi HAM yang telah disahkan termasuk untuk menyampaikan laporan kepada badan-badan PBB 
3. Penegakan HAM     Penegakan HAM dapat dilakukan melalui retifikasi, penegakan, dan pemindahan.Upaya penegakan HAM adalah tindakan  yang dilalukan untuk membuat HAM semakin di akui dan di hormati oleh pemerintah dan masyarakat. a.  Penegakan HAM melalui Ratifikasi      Ratifikasi mengandung dua penertian.
  1.  Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban internasional setelah di tandatangani.
  2.  Persetujuan terhadap rencana perjanjian supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
     Keputusan untuk meratifikasi pernagkat internasional HAM, yaitu jika terjadi pelanggaran HAM, Indonesia            tidak mampu menegakkan dan melindungi HAM di Indonesia, maka harus dibawa ke pengadilan                        Internasional.      Beberapa Konvensi  Internasional tentang HAM yang telah disahkan (ratifikasi), antra lain
  1. Konvensi Genoa 12 Agustus 1949, telah di Ratifikasi dengan UU NO. 59/ 1958.
  2. Konvensi tentang Hak Politik kaun perempuan, telah dirarifikasi dengan UU No. 58/1958.
  3. Konvensi dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, telah diratifikasi dengan UU No 7/1990.
  4. Protokol tambahan Konvensi hak anak, prostitusi anak dan pornografo anak, telah ditandatangani tanggal 24 September 2001.
  5. Konvensi hak anak telah diratifikasi dengan Kappres No. 36/1990
  6. Konvensi pelarangan, pengembangan, produksi, dan penyimpanan senjata biologis, dan penyimpanannya, serta pemusnahan telah diratifikasi dengan Kappres No.58/1991
  7. Konvensi Internasional terhadap antiaparheid dalam olahraga, telah diratifikasi dengan UU No. 48/1993
  8. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, telah diratifikasi dengan UU No. 5/1998
  9. Konvensi Organisasi Buruh Internasional, tentang kemrdekaan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, telah diratifikasi dengan UU No. 83.1998
  10. Konvensi internasional tentang penghapuasan semua bentuk diskriminasi rasial, telah diratifikasi dengan UU No. 29/1999
  11. konvensi internasional untuk penghentian pembiyaan terorisme, telah ditanda tangani pada 24 September 2001
b. Penegakan HAM melalui Pencegahan

        Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang amkin kondusif bagi penghormatan HAM         dengan cara perusuif , yaitu:

  1. Penciptaan perundang-undang HAM yang makin lengkap
  2. penciptaan berbagai lembaga pemantau dan pengawas pelaksana HAM
  3. penciptaan perundang-undang dan pembentukan lembaga peradilan HAM
  4. Pelaksanaan pendiikan HAM kepada masyarakt  melalui pendiikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakt
c. Penegakan HAM melalui Penindakan

         Penindakan merupakan uoya menangani kasus pelanggran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:

  1. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang mengahapi kasus HAM.
  2. Penerimaan dan pengaduan dari korban pelanggarab HAM
  3. Investigasi yaitu mencari data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyrakat yang patut diduga pelanggaran HAM
  4. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli

Gallery Pengakuan Penghormatan Dan Penegakan Ham

Kasus Pelanggaran Ham Dalam Rangka Perlindungan Pemajuan

Upaya Pemajuan Penghormatan Penegakan Ham Pdf Free

Negara Yang Baik Kita Seharusnya Menjunjung Tinggi Nilai Hak

Niky 3

Waktu 6 X 45 Menit Keseluruhan Kd

Pemajuan Penghormatan Ppt Download

Ppt Bab Iii Hak Asasi Manusia Powerpoint Presentation

2 Kisi Kisi Usbn Ppkn K 2013 Docx

Ppt Upaya Pemajuan Penghormatan Dan Penegakan Ham

Pdf Pengaturan Ham Dlm Konstitusi Indonesia

Palastren Volume 2 No 2 Desember 2009 Pages 101 150 Text

Upaya Penegakan Ham

Pemajuan Penghormatan Ppt Download

Ppt Upaya Pemajuan Penghormatan Dan Penegakan Ham

Pemerintahan Negara Nilai Nilai Pancasila Terkait Dengan

Pelanggaran Ham Berat Yang Ditentangoleh Nelson Mandela Di

Bab 1 Napak Tilas Penegakan Ham 9n0kep7jkx4v

Waktu 6 X 45 Menit Keseluruhan Kd

Waktu 6 X 45 Menit Keseluruhan Kd

Bentuk Dan Sistem Ham Di Indonesia


0 Response to "Pengakuan Penghormatan Dan Penegakan Ham"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel