Pkn Kelas 4 Sd By Jacqueline Oroh On Prezi
Tugas Wewenang dan Hak Anggota DPRD
Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lernbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seyrnentara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda.
Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pernerintah daerah.
Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 aSt (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pernilihan umum”. Pemilihan umum untuk rnemilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD.
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.
- membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dngan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama,
- membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lain-nya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pernbangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah,
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam. Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
- memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
- melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak se-bagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indo-nesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2A (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih, membela diri, imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/ kota dipimpin oleh Bupati/Walikota.
Gubernur/ Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan. yang sederajat dan seimbang dengan DPRD rnasing-masing daerah. Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/ wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda. Kepala Daerah meniiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,
- mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
- menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD,
- menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
- mewakili daerahnya .di dala.m dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala. Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang karena jabata.nnya adalah juga. sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala. Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/ Kota. Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksa.nalcan tugas-tugas antara lain:
- Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
- Menyelenggarakan koordinasi kegi-atan lintas sektor mulai dari perencanaan sampal pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
- Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
- Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
- Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
- Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak ter-masuk dalam tugas instansi lainnya.
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisai adalah : Pendapatan Asli Daerah-(PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerth, Hasil Restribusi Daerah.
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-lain pendaptan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) .
Penerimaan Negara dari Paj ak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10°A untuk Petherintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk. Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan. 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama
Gallery Tugas Dan Wewenang Dprd
Tugas Dan Wewenang Dprd Tugas Dan Wewenang Dprd
Calon Legislatif Dprd Tk 1 Dapil Sumut 1 Medan A
Pelatihan Peningkatan Dan Optimalisasi Tugas Dan Wewenang Dprd
Buku Mengenal Tugas Fungsi Dan Wewenang Dprd
Kedudukan Fungsi Tugas Dan Wewenang Dprd
Suara Dprd Edisi 51 By Setwanmalangkab Issuu
2019 Indonesian General Election Wikiwand
Sekilas Tentang Fungsi Tugas Wewenang
Wewenang Dprd Tugas Hak Kewajiban Fungsi Keanggotaan
Apa Saja Tugas Dan Wewenang Dprd Politik Pemerintahan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Wikipedia Bahasa
Pp No 12 Th 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dprd
Kedudukan Fungsi Tugas Dan Wewenang Dprd Ppt Download
Bimtek Optimalisasi Tugas Fungsi Dan Wewenang Dprd Info Bimtek
Ppt Sistem Pemerintahan Kabupaten Kota Dan Provinsi
Agus Sudarmansyah Pimpin Dprd Kuburaya Insidepontianak
Bimtek Fungsi Wewenang Dprd Dalam Proses Penyusunan Dan
7 Bahan Tayang Kedudukan Wewenang Tugas Fungsi Dprd Pptx
Bimtek Optimalisasi Fungsi Wewenang Dprd Proses Penyusunan Apbd
Saud Boylog Tugas Wewenang Kewajiban Dpr Ri Dprd
Tentang Dprd Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Fungsi Tugas Wewenang Dan Hak Dprd
People S Representative Council Wikipedia
Kedudukan Fungsi Tugas Dan Wewenang Dprd Ppt Download
Tugas Dan Wewenang Anggota Dprd Labura Dprd Kabupaten Labura
0 Response to "Tugas Dan Wewenang Dprd"
Post a Comment