Perpres 87 Tahun 2016



Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Pemberantasan

PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)

PERPRES  NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)
Pendidikan karakter merupakan kunci yang sangat penting di dalam membentuk kepribadian anak. Selain di rumah, pendidikan karakter juga perlu diterapkan di sekolah dan lingkungan sosial. Pada hakekatnya, pendidikan memiliki tujuan untuk membantu manusia menjadi cerdas dan tumbuh menjadi insan yang baik. Dalam rangka mempersiapkan Generasi Emas 2045, pemerintah menguatkan karakter generasi muda agar memiliki keunggulan dalam persaingan global abad 21. Selain lima nilai utama karakter, melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pemerintah mendorong peningkatan literasi dasar, kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaborasi generasi muda

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

"Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. 

Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi. Dalam Perpres tak ada lagi kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.

"PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter," kata Aqil.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres. "Jadi sifatnya opsional," kata dia.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Adapun tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 adalah a) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b) mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan c) merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a. Intrakurikuier; b. Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler.

Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 menyatakan bahwa

·        Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

·        Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing. (3)

·        Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana; c) kearifan lokal; dan d) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 (Disini)

Alternatif Link Download Perpres No 87 Tahun 2017 (Disini)

Untuk Anda yang ingin mendapat info lebih lanjut tentang Permendikbud terbaru, Perpres terbaru dan lainnya. Silahkan Isi Kotak Pencarian di bawah ini dengan mengetik atau menginput kata kunci seperti Permendikbud tahun 2017 atau kata kunci lainnya pada kota pencarian berikut ini kemudan pilih Search

====================================================

Blog, Updated at: 1:57:00 AM

Gallery Perpres 87 Tahun 2016

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Kapolsek Janamas Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Sapu Bersih

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang

Wakapolsek Dusun Selatan Gencar Sosialisasi Peraturan

Koran Nusantara Wagub Jatim Hadiri Sosialisasi

Indonesiabebaspungli Hashtag On Twitter

Personil Polsek P P Banda Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

Pungli Docx

Antisipasi Pungli Upp Tana Toraja Sosialisasikan Perpres 87

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih

Perpres Ri Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu

Sosialisasi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapu Bersih

Tim Saber Pungli Kab Kutai Barat Sosialisasikan Perpres No

Tabrak Perpres 87 Tahun 2016 Sdn Neglasari Diduga Lakukan

Wakapolres Pangkep Pimpin Sosialisasi Peraturan Presiden

Materi Sosialisasi Saber Pungli Dan Pengawasan

Jati Agung Online Presiden Telah Menerbitkan Perpres Nomor

Perpres No 87 Tahun 2016 Dianggap Sampah Oleh Oknum Guru

Satgas Saber Pungli Upp Kabupaten Tana Toraja Polres Tana

Tabrak Perpres 87 Tahun 2016 Sdn Neglasari Diduga Lakukan

Cegah Pungli Di Sekolah Tim Pencegahan Saber Pungli

Cegah Pungli Bhabinkamtibmas Sosialisasi Peraturan Presiden

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Wujudkan Pemerintahan Bersih Tim Saber Pungli Pangkep Gelar


0 Response to "Perpres 87 Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel