Cara Membuat E Faktur



Inilah 5 Cara Mudah Menggunakan E Faktur

Cara Membuat Faktur Pajak Online Lewat Aplikasi e-Faktur

Untuk para pengusaha yang sudah termasuk dalam PKP (Pengusaha Kena Pajak) setiap tahunnya diwajibkan membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.

Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Untuk lebih memudahkan para PKP, faktur pajak ini pun sekarang sudah bisa didapatkan secara online dengan aplikasi e-faktur.

Sebelum mendownload aplikasi e-faktur ada beberapa persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi:

  • Sudah memiliki sertifikat pajak
  • Sudah memiliki Nomor Seri Faktur Pajak
  • Komputer yang akan digunakan sesuai standarisasi yaitu:

Perangkat Keras

    • Processor Dual Core
    • 3 GB RAM (jika Anda harus menerbitkan ribuan e-Faktur pajak, maka Anda harus menambah kapasitas RAM)
    • 50 GB Harddisk Space
    • VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
    • Mouse
    • Keyboard

Perangkat Lunak

    • Sistem operasi : Linux/Microsoft Windows/Mac OS
    • Java versi 1.7
    • Adobe reader

Baca Juga: Cara Install Sertifikat Elektronik di Aplikasi E-Nofa

Cara Penggunaan Aplikasi E-Faktur

Jika sudah memenuhi syarat yang ada, pastikan komputer telah terhubung dengan jaringan internet, baik direct connection ataupun proxy. Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi e-faktur untuk membuat faktur pajak secara online:

1. Download aplikasi e-faktur di link berikut https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Webpage untuk Mendownload aplikasi e-Faktur

2. Ekstrak aplikasi menggunakan WinRAR, 7-zip atau aplikasi sejenisnya

3. Sebelum menjalankan aplikas. Pastikan komputer telah memenuhi standarisasi yang ada pada persyaratan di atas, terutama kapasitas RAM/memory.

4. Buka website Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) https://efaktur.pajak.go.id/login untuk melakukan konfigurasi file Sertifikat Digital dan

5. Lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang dibuat dalam tiga bulan terakhir.

6. Input data NSFP pada menu untuk buat Pajak Keluaran: “Referensi”>”Referensi Nomor Faktur”>”Rekam Range Faktur Pajak”

via online-pajak.com

7. Masuk menu “Faktur”>”Pajak Keluaran”, sedangkan untuk membuat Pajak Masukan, masuk menu “Faktur”> ”Pajak Masukan”.

via online-pajak

8. Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu dan membuat faktur pajak elektronik, masuk menu “Administrasi Faktur” > “Rekam Faktur”

via online-pajak

9. Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan banyak sekaligus dan membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk menu “Impor”>”Open File”>”Proses Impor”

10. Faktur berhasil dibuat, klik “Preview”.

11. Jika ada yang perlu diperbaiki, klik “Ubah”.

12. Cek kolom status approval. Jika terdapat status “Reject” artinya upload faktur pajak elektronik gagal. Cek kolom keterangan untuk mengetahui sebabnya dan perbaiki lagi kemudian.

Baca Juga: Cara Mendapatkan dan Memperpanjang Sertifikat Elektronik Pajak

Cara Membuat Faktur Pajak secara Manual

Error dan risiko data hilang bisa saja terjadi pada aplikasi e-faktur atau mungkin untuk sekarang memang komputer yang sedang digunakan belum bisa memenuhi standar aplikasi.

Jika ini terjadi pilihan membuat aplikasi manual tentu harus dilakukan sebagai back-up data atau alternatif lain. Berikut langkah-langkah membuat faktur manual:

  1. Membuat kolom-kolom yang berisi data PKP, data pembeli, data barang atau jasa, serta kolom tanda tangan sebagai validasi. Bisa menggunakan excel atau mencari template faktur pajak yang sesai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Data PKP dan pembeli yang harus diisi adalah nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Isi data barang atau jasa yang diserahkan. Data Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus diisi ke dalam faktur pajak berupa nama dan jenis barang, harga, potongan harga (jika ada), metode pembayaran yang bisa berupa tunai atau termin, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan.
  3. Cantumkan dalam faktur pajak adalah nomor urut. Nomor urut ini dihitung dari mulai nomor 1 setiap awal Masa Pajak yang dimulai dari bulan Januari setiap tahunnya. Bagi perusahaan yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, nomor faktur pajak dihitung dari mulai nomor 1 untuk transaksi pertama setelah pengukuhan.
  4. Isi jenis pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.
  5. Sertakan tanda tangan yang menjadi bukti validasi. Faktur pajak harus ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  6. Bisa disesuaikan berdasarkan acuan di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor Per-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Jadilah Pengusaha yang Taat Bayar Pajak

Bayar pajak bisa membantu memajukan bangsa dalam berbagai hal baik itu pendidikan, ekonomi dan pembangunan. Jadilah pengusaha yang tidak hanya kejar keuntungan tapi juga yang rajin dan taat bayar pajak. Dengan membantu ekonomi bangsa, kamu juga secara tidak langsung turut membantu membangkitkan bisnis sendiri.

Baca Juga: Cara Mudah dan Praktis Bayar Pajak Online Melalui ATM

Gallery Cara Membuat E Faktur

Membuat Faktur Pajak Pengganti Di Aplikasi E Faktur

Cara Pakai E Faktur Pajak Dan Cara Membuat Faktur Pajak

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Di Aplikasi E Faktur

E Faktur Pahami 3 Tahapan Mudah Pengisiannya Klikpajak

Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan Di Aplikasi E Faktur

B Bd S Persiapan Menggunakan E Faktur Pajak

7 Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Yang Benar Cepat Mudah

Khusus Pedagang Eceran

How To Create A Vat Expense Report In The E Faktur Etaxinvoice Application

Cara Membuat Faktur Pajak Menggunakan Aplikasi E Faktur

Faktur Pajak Fiktif Begini Cara Mendeteksi Faktur Fiktif

Cara Menggunakan E Faktur Cara Pengisian E Faktur Pajak

Ketahui Cara Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Melalui E

Cara Buat Spt Nihil E Faktur Ketika Faktur Sudah Diupload

Cara Membuat Faktur Pajak Masukan Menggunakan Efaktur

Tutorial Cara Membuat E Faktur Pajak Anda Secara Online

Solusibisnis Co Id Tata Cara Membuat E Faktur

Pembuatan Spt Masa Ppn E Faktur

Pajak Pertambahan Nilai

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Di Aplikasi E Faktur

Inilah 5 Cara Mudah Menggunakan E Faktur

Cara Menggunakan E Faktur Mas Pri

Efaktur Pajak Cara Membuat Spt Csv Spt Ppn Newbie Code

Cara Buat Faktur Pajak Laporan Pajak Online

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Di Aplikasi E Faktur

Cara Membuat Pembetulan Ppn Di E Faktur


0 Response to "Cara Membuat E Faktur"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel