Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara Pengertian Fungsi Ruang
Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Terlengkap
Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Terlengkap – Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
R. Abdoel Djamali
Menurut R. Abdoel Djamali, Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
Oppen Hein
Menurut Oppen Hein, Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangyang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
J.H.P. Beltefroid
Menurut J.H.P. Beltefroid, Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
Logemann
Menurut Logemann, Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
De La Bascecoir Anan
Menurut De La Bascecoir Anan, Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
L.J. Van Apeldoorn
Menurut L.J. Van Apeldoorn, Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.
A.A.H. Strungken
Menurut A.A.H. Strungken, Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
J.P. Hooykaas
Menurut J.P. Hooykaas, Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
Sir. W. Ivor Jennings
Menurut Sir. W. Ivor Jennings, Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.
Sumber Hukum Administrasi Negara
Pada umumnya, sumber hukum administrasi negara yaitu:
a. Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang ikutserta menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Asas Hukum Administrasi Negara
Adapun asas hukum administrasi negara yaitu:
a. Asas yuridikitas (rechtmatingheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
b. Asas legalitas (wetmatingheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Terlebih, Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
c. Asas diskresi, yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, terdapat 6 (enam) ruang lingkup hukum administrasi negara, diantaranya yaitu:
1. Hukum tentang dasar dan prinsip umum dari administrasi negara 2. Hukum tentang organisasi negara 3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis 4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara; 5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi a. Hukum Administrasi Kepegawaian b. Hukum Administrasi Keuangan c. Hukum Administrasi Materiil d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Gallery Pengertian Hukum Administrasi Negara
180622942 Hukum Administrasi Negara Pdf
Pengertian Istilah Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara Pdf Free Download
Rps Hkm 303 Hukum Administrasi Negara Doc
Pengertian Dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Ppt
Definisi Hukum Administrasi Tawakaltourtravel Co Id
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara Hukum Pejabat Publik 1 Pejabat
Doc Dasar Umum Dan Asas Asas Hukum Administrasi Negara
Istilah Dan Pengertian Hukum Administrasi Negara I
Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Pertemuan 4 5 Sumber Hukum Administrasi Negara
Doc Makalah Han Hukum Administrasi Negara Suhendri Hsacba
Hukum Administrasi Negara Pengertian Ruang Lingkup
Makalah Sistem Administrasi Negara Ri Docx
Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Ahli
Puslatbang Khan Pusat Pelatihan Pengembangan Kajian Hukum
Pengertian Hukum Administrasi Negara Dan Ilmu Administrasi
Hukum Administrasi Negara By Diahandani Blogspot Com
0 Response to "Pengertian Hukum Administrasi Negara"
Post a Comment