Gross Up Pph 23
Periprocedural Intracranial Hemorrhage After Embolization Of
PPh Pasal 23 di-Gross Up, bolehkah?
PT MAHAKAM merupakan perusahaan yang beroperasi di daerah rawan gempa. Hampir setiap hari karyawan PT Mahakam merasakan getaran gempa, meskipun tidak termasuk dalam kategori berbahaya. Merupakan suatu kewajiban bagi PT Mahakam untuk membekali karyawannya dengan keterampilan mengenai tanggap gempa. Untuk memberikan keterampilan tersebut PT Mahakam harus bekerja sama dengan PT Angin Ribut yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam pemberian informasi mengenai penanganan pra dan pasca gempa. PT Angin Ribut merupakan perusahaan kecil, non PKP, dan belum terlalu sadar pajak. PT Mahakam menggunakan jasa teknik yang diberikan oleh PT Angin Ribut dengan nilai kontrak sebesar Rp196.000.000,- untuk 196 karyawannya (Rp1.000.000,- per karyawan). Atas jasa yang diberikan PT Angin Ribut kepada PT Mahakam, PT Angin Ribut bersikeras bahwa penghasilannya tidak perlu dipotong PPh Pasal 23, mengingat selama ini juga tidak pernah dipotong PPh Pasal 23. PT Angin Ribut tidak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 terkait PP No 46 tahun 2013 sesuai PER-32/PJ/2013 maupun SKB yang lainnya terkait PER-21/PJ/2014. PT Mahakam merasa bingung dengan sikap PT Angin Ribut yang tidak mau dipotong PPh Pasal 23.
Akhirnya, dengan penuh terpaksa, Direktur Keuangan PT Mahakam memutuskan bahwa PPh Pasal 23 atas penghasilan yang dibayarkan kepada PT Angin Ribut akan ditanggung oleh perusahaan. Apakah hal ini diperbolehkan?
Cara 1: PPh Pasal 23 Ditanggung oleh PT Mahakam Tanpa Digross-up PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong dari PT Angin Ribut, ditanggung dan dibayar sendiri oleh PT Mahakam. PT Mahakam tetap membuat bukti potong atas nama PT Angin Ribut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Invoice yang dibuat PT Angin Ribut tetap senilai Rp196.000.000,-, begitu juga dengan nilai yang tertera dalam kontrak. PT Mahakam menjurnal sebagai berikut:
Uraian | Debit | Kredit |
Beban jasa teknik | 196.000.000,- | |
Beban PPh Pasal 23 | 3.920.000,- | |
Utang PPh Pasal 23 | 3.920.000,- | |
Kas | 196.000.000,- |
Sedangkan PT Angin Ribut menjurnal sebagai berikut:
Uraian | Debit | Kredit |
Kas | 196.000.000,- | |
Pendapatan | 196.000.000,- |
Karena tidak menerima bukti potong PPh pasal 23, PT Angin Ribut tidak mencatat uang muka PPh Pasal 23, mengingat yang bersangkutan juga memang tidak mau dipotong PPh Pasal 23.
Cara 2: PPh Pasal 23 Ditanggung PT Mahakam dengan terlebih dahulu di-gross up Berbeda dengan cara pertama, kali ini PT Mahakam membuat seolah-olah PT Angin Ribut berkenan dipotong PPh Pasal 23, meskipun sebenarnya PPh Pasal 23 tersebut ditanggung sendiri oleh PT Mahakam. Caranya dengan meng-gross-up penghasilan yang akan dibayarkan kepada PT Angin Ribut. Jika Rp196.000.000,- merupakan penghasilan bersih yang akan dibayarkan kepada PT Angin Ribut, maka Rp196.000.000,- tersebut adalah penghasilan setelah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Atau dengan kata lain Rp196.000.000,- adalah 98% dari penghasilan PT Angin Ribut. Sehingga nilai bruto jasanya adalah Rp200.000.000,- yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
98% x Nilai Bruto Jasa = Rp196.000.000,- Nilai Bruto Jasa = Rp200.000.000,-
Kali ini PT Mahakam meminta kerjasama dari PT Angin Ribut agar membuat invoice senilai Rp200.000.000,- dimana Rp4.000.000,- selisihnya merupakan pajak yang akan disetor ke kas negara. PT Mahakam dan PT Angin Ribut juga sepakat untuk merevisi nilai kontrak menjadi Rp200.000.000,- Sehingga PT Mahakam akan menjurnal dalam pembukuannya:
Uraian | Debit | Kredit |
Beban jasa teknik | 200.000.000,- | |
Utang PPh Pasal 23 | 4.000.000,- | |
Kas | 196.000.000,- |
Dan PT Angin Ribut akan menjurnal dalam pembukuannya:
Uraian | Debit | Kredit |
Kas | 196.000.000,- | |
Uang Muka PPh Pasal 23 | 4.000.000,- | |
Pendapatan | 200.000.000,- |
PT Mahakam tetap membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas nama PT Angin Ribut dan bukti potong tersebut tetap diberikan kepada PT Angin Ribut agar tetap bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Cara mana yang paling tepat? Cara 1 atau Cara 2? Sebenarnya tidak ada cara yang tepat, baik cara 1 maupun cara 2. Karena keduanya sama-sama salah: PT Angin Ribut tidak berkenan dipotong PPh Pasal 23 atas jasa teknik, padahal menurut ketentuan, penghasilan atas jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.
Namun ternyata kenyataan tidak berkata demikian. Pada prakteknya PT Angin Ribut tidak berkenan dipotong PPh Pasal 23. Dan kita tetap harus memilih, cara 1 atau cara 2 yang paling bisa diterima?
Apabila kita perhatikan, pada cara 1, PT Mahakam mencatat PPh Pasal 23 sebagai beban tersendiri, padahal beban PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Sehingga harus dikoreksi positif di SPT Tahunan PPh PT Mahakam. Di sisi lain, PT Mahakam juga tidak membuat bukti potong PPh Pasal 23 karena pada prakteknya toh PT Mahakam juga yang membayarkan PPh Pasal 23-nya.
Namun, pada cara 2, PT Mahakam tidak mencatat beban PPh sebagai beban tersendiri, namun menggabungkannya ke dalam nilai beban teknik. Sehingga beban teknik yang seharusnya dicatat Rp196.000.000,- terpaksa harus dicatat sebesar Rp200.000.000,- setelah digross-up dengan PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong dari PT Angin Ribut. PT Mahakam juga tetap membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan tetap menyerahkannya ke PT Angin Ribut agar tetap dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Cara 2 ternyata lebih smooth/halus. Artinya, seolah-olah tidak terjadi permasalahan mengenai PT Angin Ribut yang tidak mau dipotong PPh Pasal 23. Dimana bukti-bukti (invoice dan kontrak) dicatat sebesar nilai bruto setelah di gross-up, yaitu sebesar Rp200.000.000,-.
Sehingga cara 1 atau cara 2 yang lebih bisa diterima? Silakan tentukan sendiri. Semoga bermanfaat.
Gallery Gross Up Pph 23
Https Www Centralmaine Com 2019 02 14 J P Devine Movie
Labor Induction Versus Expectant Management In Low Risk
Ntc Tax Knowledge Management Professional Service
Disparities In Eurotransplant Liver Transplantation Wait
Amazon Com Rock N Learn Collections
Patient Reported Outcomes Following Treatment Of Localised
2901 P Acific C O Ast H Ig H W Ay H Erm O Sa B Each C A
Unreliable Usage Of A Single Influenza Virus Igm Antibody
Structural Basis For Earp Mediated Arginine Glycosylation Of
Genetic Linkage Analysis Of A Large Family Identifies Fign
Synthesis Of Chiral Nine And Twelve Membered Cyclic
Proceedings Of Reanimation 2019 The French Intensive Care
Centrosome Aurora A Regulates Rhogef Ect 2 Localisation And
Postnatal Problems Section 7 High Risk Pregnancy
Solved Calculating Average Of Measures Microsoft Power Bi
Chemical Applications Of X Ray Charge Density Analysis
Critical Income Tax Information For Companies And
A Rich Community Of Felidae Mammalia Carnivora From The
Income Tax Article 21 22 23 Cop
Mengenal Strategi Gross Up Dalam Ketentuan Pph 23
Simple Ruthenium Catalyzed Reductive Amination Enables The
How Does Gross Margin And Net Margin Differ
Postnatal Problems Section 7 High Risk Pregnancy
A Multiscale Modelling Approach To Assess The Impact Of
Critical Income Tax Information For Companies And
Characterization Of A Threonine Rich Cluster In Hepatitis C
0 Response to "Gross Up Pph 23"
Post a Comment