Pp Nomor 74 Tahun 2008



Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pemerintah menerbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan  ini.

Bab I Ketentuan UmumGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi

Bab III Hak. Guru yang memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik

Bab IV Beban Kerja. Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran; (b) melaksanakan pembelajaran; (c) menilai hasil pembelajaran; (d) membimbing dan melatih peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan. Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural   kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.

Bab VII Sanksi. Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.  Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian  dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.

Bab VIII Ketentuan Peralihan. Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan.

Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut ini”

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

-7.002979 108.457279

Gallery Pp Nomor 74 Tahun 2008

Cakrawala Ilmu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008

Penerapan Pp 74 Tahun 2008 Tentang Rasio Siswa Dan Guru Mi

Pp No 74 Tahun 2008 Tetang Guru Careabouteducation

Buku Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Download Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 Info Asn

Lampiran Permendikbud No 103 Tahun 2014 K13

Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Perlindungan Terhadap Profesi Guru Sudah Diakui Dalam Pp

Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008

Pp No 74 Tahun 2008 Vs Pp No 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bima Peraturan

Guru Tetap Terima Tunjangan Profesi Walaupun Jumlah Siswa

Peraturan Pemerintah Pp Nomor 19 Tahun 2017 Tentang

Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008

5 Pp No 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pdf

Pdf Pp No Aini Hayatulhikmah Academia Edu

Perlindungan Profesi Guru Dan Siswa Ppt Download

Pp No 74 Tahun 2008 Tentang Guru

5 Pp No 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pdf

Kompetensi Guru Menurut Pp No 74 Tahun 2008 Docx

Rpp Tentang Perubahan Atas Pp No 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008

Penting Ini Pp Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Permendag Nomor 74 Tahun 2012 01 Pdf

Pp Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Pp 74 Tahun 2008

Uji Publik Rpp Pemerintah Pp 74 Tahun 2008

Direktorat Jendral Gtk


0 Response to "Pp Nomor 74 Tahun 2008"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel