Rt Rw Net Dilarang
Starvision Plus Logopedia Fandom
Idealnya Pengelola RT/RW Net Berinduk ke ISP Anggota APJII
Jakarta – Awal April lalu, pengelola warung jasa internet ditangkap Polda Bengkulu. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menjual jasa internet lewat jaringan RT/RW Net yang tidak berizin, sesuai hasil temuan Balai Loka Monitor Frekuensi (Balmon) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Meski pemilik usahanya menjadi tersangka, Polda Bengkulu tidak menghentikan layanan internetnya. Lantaran pelanggannya di Bengkulu lumayan banyak, termasuk sekolah-sekolah.
Perlu diketahui, jaringan RT/RW Net memungkinkan publik mendapat akses internet dengan biaya sangat murah. Lantas, apa pandangan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terhadap kasus ini?
Handoyo Taher, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan APJII, bersimpati kepada teman-teman pengelola RT/RW Net di Bengkulu yang perangkatnya disita dan jadi tersangka oleh Polda Bengkulu. Kata Handoyo, pada prinsipnya, pengelola RT/RW Net di Bengkulu itu tidak melanggar hukum. Namun, yang menjadi persoalan hukum adalah model bisnisnya yang berpotensi melanggar regulasi. Meski soal ini masih bersifat abu-abu.
Menurut dia, jika pengelola RT/RW Net sudah memungut biaya atau tagihan kepada masyakarat, sewajarnya mereka harus memenuhi regulasi, seperti berbadan hukum, mempunyai NPWP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya, setiap tahun mereka harus menyetor BHP USO yang besarnya 1,75% dari pendapatan kotor jasa telekomunikasi yang dijualnya.
“Itu yang pertama. Persoalan kedua, sebagian besar pengelola RT/RW Net memanfaatkan layanan Indihome Telkom atau sejenisnya, yang semestinya tidak untuk dijual kembali,” kata dia. Persoalan ketiga, jika terjadi insiden cyber crime dan lain-lain, aparat penegak hukum kesulitan untuk mengecek pelaku, lantaran pelaku kejahatan memanfaatkan jaringan RT/RW Net untuk mengakses internet. Dengan begitu, bisa dipastikan perangkat yang digunakan kena NAT, yang di belakang NAT ditambah IP Indihome atau Speedy atau sejenisnya, bisa berganti dari hari ke hari.
“Memang benar RT/RW Net belum diregulasi. Di satu sisi, ini menjadi buah simalakama bagi pemerintah, karena tidak terdaftar/terdata di Kementerian Kominfo, sehingga kesulitan melakukan pengawasan, apalagi pembinaan. Ini berbeda dengan ISP yang memiliki izin penyelenggaraan, sebab setiap tahun ISP wajib membuat input Laporan Kinerja Operasional, untuk selanjutnya menghitung BHP USO-nya,” ucap dia.
Idealnya, lanjut Handoyo, RT/RW Net menginduk pada salah satu dari 350 lebih ISP yang sudah menjadi anggota APJII. Tujuannya, supaya struktur pengawasan dan eskalasi bisa lebih ditata rapi.
18177total visits,6visits today
Gallery Rt Rw Net Dilarang
Rt Rw Net Solusi Terbaik Untuk Internet Pedesaan
Police Duga Jumharyono Kills His Wife And Burns The House To
Uncategorized Red Nose Foundation
Gunakan Rt Rw Net 4 Warga Bengkulu Terancam Penjara 6 Tahun
Bandungmengaji Instagram Hashtag Photos Videos Pikdo
Google Code Archive Long Term Storage For Google Code
Budi Utomo Boedoet Boedoet 77 Instagram Posts Deskgram
Oyo 208 G House Oyo 208 G House In Jakarta Room Deals
Petunjuk Penggunaaan Layanan Internet Indihome Fiber Rt Rw
Reddoorz Syariah Near Poltekkes Semarang From 8 Room
Artery Instagram Photo And Video On Instagram
Pt Pertamina Persero Home Facebook
Membangun Jaringan Wifi Hotspot Rt Rw Net Dengan Modal 1
Padang Homestay Prices Photos Reviews Address Indonesia
Gunakan Jaringan Rtrw Net Polda Bengkulu Tangkap Pemilik
0 Response to "Rt Rw Net Dilarang"
Post a Comment