Denda Pasal 7 Kup



Denda Pasal 7 Uu Kup

Jenis Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

STP adalah menu wajib AR yang harus dilakukan setiap bulan. Agar tidak salah input, yuk coba kita kenali lebih jauh jenis sanksi administrasi yang bisa kita terbitkan melalui STP. 1. Denda Pasal 7 KUP 2. Bunga Pasal 8 (2) KUP 3. Bunga Pasal 8 (2a) KUP 4. Bunga Pasal 9 (2a) KUP 5. Bunga Pasal 14 (3) KUP 6. Denda Pasal 14 (4) KUP 7. Bunga Pasal 14 (5) KUP Ih... banyak banget yak? makanya kita harus sering-sering baca KUP.

1, Denda Pasal 7 KUP

Dikenakan apabila SPT Tidak Disampaikan tepat waktu.

2. Bunga Pasal 8 (2) KUP

Dikenakan dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Sanksi yang dikenakan adalah adalah Bunga 2% per bulan atas jumlah pajak yang Kurang Dibayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal bayar. Bagian bulan dihitung 1 (satu ) bulan penuh. Perhatikan : tidak ada statement maksimal 24 bulan

3. Bunga Pasal 8 (2a) KUP

Dikenakan dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Bunga dikenakan sebesar 2% per bulan atas jumlah KB dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal bayar. Bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan pernuh. Perhatikan : tidak ada statement maksimal 24 bulan

4. Bunga Pasal 9 (2a) KUP

Dikenakan apabila WP melakukan penyetoran pajak melebihi tanggal jatuh tempo pembayaran. Bunga yang dikenakan adalah 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Perhatikan : tidak ada statement maksimal 24 bulan

5. Bunga Pasal 14 (3) KUP

yaitu sanksi bunga 2% per bulan dengan MAXIMAL 24 BULAN dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, sampai dengan diterbitkan STP, yang dikenakan karena:

- PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar

- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung

6. Denda Pasal 14 (4) KUP

adalah denda 2% kali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikenakan terhadap PKP yang melakukan Pasal 14 ayat (1) huruf d, e, f, KUP  Perhatikan : tidak ada statement maksimal 24 bulan

7. Bunga Pasal 14 (5) KUP

adalah bunga 2% yang dikenakan terhadap PKP yang gagal berproduksi & telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Perhatikan : tidak ada statement maksimal 24 bulan Demikian sekilas inpohnya ya... Semoga membantu.

Gallery Denda Pasal 7 Kup

Pajeg Lempung Pajeg Lempung Added A New Photo Facebook

Apa Itu Denda Pajak Pasal 7 Kup Inilah Penjelasan Lengkapnya

Pajeg Lempung Fotos Facebook

5 Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 Kup Terbaru 2020

Apa Saja Sanksi Tidak Lapor Spt Bos Pajak

Tentang Denda Pasal 7 Kup Yang Dikirim Ke Rumah Jumal Ahmad

Kuliah Ke 5 6 Surat Pemberitahuan Spt Ppt Download

Serba Serbi Denda Pasal 7 Kup

Pajeg Lempung Posts Facebook

Img109

Berapakah Denda Telat Lapor Spt Bos Pajak

Ilustrasi 211017

Pasal 7 Uu Kup Surat Tagihan Pajak Ppt Download

Cara Cepat Bayar Denda Pajak

Telat Lapor Spt Badan Inilah Cara Bayar Denda Pasal 7 Kup

Bijakpajak Hash Tags Deskgram

Sanksi Administrasi A Stp A1 Denda Pasal 7 Kup A2 Bunga

Tentang Denda Pasal 7 Kup Yang Dikirim Ke Rumah My Article

Pajak Terjadi Kesalahan Menghitung Pkp 140 000 000 5 X

Randangan Randburg Tower Places Directory

5 Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 Kup Terbaru 2020

Resti Rohhima On Twitter Min Maaf Mau Tanya Untuk

Bayar Surat Tagihan Pajak Sanksi Administrasi Denda Atau

Cara Membayar Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 21

Stp Ppn Bm Pdf Departemen Keuangan Republik Indonesia

Funfacttax Hashtag On Twitter

Serba Serbi Denda Pasal 7 Kup

Posts Tagged As Laporpajak Picpanzee

08pj 25


0 Response to "Denda Pasal 7 Kup"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel