Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri



Landasan Dasar Serta Hakekat Terhadap Wawasan Nusantara

MAKALAH WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

MAKALAH

Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Disusun oleh :

Kelompok Rawagede

1.      Azizah Salsa Billa (9649)

2.      Muhammad Ghozy Prayoga (9792)

3.      Nur Anisa (9791)

Kelas XI MIPA-1

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1

TANJUNG SELOR

2017

LEMBAR PENGESAHAN

Judul                                       : Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara

Kesatuan Republik Indonesia

Nama Kelompok                     : Rawagede

1.      Azizah Salsa Billa (9649)

2.      Muhammad Ghozy Prayoga (9792)

3.      Nur Anisa (9791)

Kelas                                       : XI IPA-1

Makalah ini disetujui di Tanjung Selor pada tanggal … April 2017

Mengesahkan:

       Pembimbing I,                                                              Pembimbing II,

       Nurhayati, S.Pd.                                                   Rachmad Hidayat, S.Sos.

NIP 19911114 201503 2 001

Mengetahui,

Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Zubair, S.Pd.

NIP 19821030 200604 1 004

MOTTO DAN PERSEMBAHAN

MOTTO

“Berperan aktif memperluas dan mengembangkan wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia”

PERSEMBAHAN

Makalah ini kami persembahkan untuk:

1.      Bapak Zubair, S.Pd., selaku guru mata pelajaran PPKN yang telah memberikan tugas makalah ini.

2.      Ibu Nurhayati, S.Pd., selaku pembimbing I yang telah membimbing kebahasaan dalam pembuatan makalah ini.

3.      Bapak Rachmad Hidayat, S.Sos., selaku guru pembimbing II yang telah membimbing teknik penulisan makalah ini.

4.      Teman - teman yang telah membantu serta memberikan saran yang sangat berharga bagi kami dalam menyelesaikan makalah ini.

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Dalam penyusunan makalah ini kami banyak menemukan hambatan, namun demikian, berkat adanya petunjuk, koreksi, saran dan dorongan motivasi dari bearbagai pihak kami dapat menyelesaikan makalah ini. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pihak yang telah membantu, yaitu:

1.      Bapak Zubair, S.Pd., selaku guru mata pelajaran PPKN yang telah memberikan tugas makalah ini.

2.      Ibu Nurhayati, S.Pd., pembimbing I yang telah membimbing kebahasaan dalam pembuatan makalah ini.

3.      Bapak Rachmad Hidayat, S.Sos., selaku guru pembimbing II yang telah mengoreksi teknik penulisan makalah ini.

4.      Teman-teman yang telah membantu serta memberikan saran yang sangat berharga bagi kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Makalah ini masih memiliki kekurangan oleh karena itu kami mengharapkan pembaca dapat memberikan kritikan dan saran membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.

Tanjung Selor,     April 2017

Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................................. i

LEMBAR PENGESAHAN................................................................................................. ii

MOTTO DAN PERSEMBAHAN..................................................................................... iii

KATA PENGANTAR........................................................................................................ iv

DAFTAR ISI......................................................................................................................... v

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang...................................................................................................... 1

1.2  Tujuan Penulisan................................................................................................... 3

1.3  Manfaat Penulisan................................................................................................ 4

BAB II WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

2.1 Wawasan Nusantara.............................................................................................. 5

            2.1.1 Hakikat Wawasan Nusantara....................................................................... 6

        2.1.2 Asas Wawasan Nusantara............................................................................ 7

        2.1.3 Bentuk Wawasan Nusantara........................................................................ 9

2.2  Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara....................................... 11

        2.2.1 Kedudukan................................................................................................ 11

        2.2.2 Fungsi........................................................................................................ 12

        2.2.3 Tujuan........................................................................................................ 14

2.3 Aspek Trigatra dan Pancagatra........................................................................... 15

        2.3.1 Aspek – aspek Trigatra.............................................................................. 15

        2.3.2 Aspek – aspek Pancagatra......................................................................... 18

2.4 Peran serta warga Negara mendukung Implementasi wawasan Nusantara........ 22

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan........................................................................................................ 26

3.2 Saran.................................................................................................................. 27

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang

Wawasan kebangsaan adalah hal yang sangat penting untuk mempertahankan kultur bangsa di era globalisasi seperti sekarang ini . “Sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama para generasi penerus bangsa, yang bertugas meneruskan perjuangan-perjuangan orang yang terdahulu dalam rangka membangun suatu negara menjadi negara yang maju, sejahtera, tentram, damai, serta untuk menjaga dan melestarikan kultur bangsa di era globalisasi ini, agar kultur bangsa kita menjadi kultur bangsa asli dan tidak tercampur dengan kultur bangsa luar yang dapat menghilangkan jati diri bangsa” (http://ghufroniberbagi.blogspot.co.id/2010/05/blog-post.html, diakses 26 Januari 2017).

Namun yang terjadi dewasa ini adalah rendahnya tingkat pemahaman wawasan kebangsaan pada masyarakat. Merebaknya gaya hidup ala ‘barat’ menjadi salah satu bukti lemahnya masyarakat Indonesia dalam mengawal kebudayaan nasional sehingga mudah terkontaminasi oleh berbagai pengaruh budaya asing. Hal ini tidak lain dikarenakan oleh tidak adanya ‘benteng’ yang digunakan untuk menangkal ‘serangan’ budaya asing. Hal yang sangat ironis telah terjadi ketika kita mulai mengambil budaya asing tanpa batasan-batasan tertentu yang tidak menghilangkan keorisinilan budaya sendiri, yaitu runtuhnya budaya nasional sebagai akibat rendahnya pemahaman wawasan kebangsaan.

Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi geografis negara Republik Indonesia, tergambarkan secara jelas betapa sangat heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa dengan masing-masing adat istiadatnya, bahasa daerahnya, agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat yang relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat terdidik.

Dalam perspektif budaya, ‘kehendak’ bersatu membentuk persatuan bangsa tersebut merupakan proses sosial yang didorong oleh kesadaran segenap kelompok masyarakat untuk bersama-sama membangun satu tatanan kehidupan baru sebagai satu masyarakat yang besar dengan tetap mengakui dan menerima eksistensi budaya masyarakat asal dengan segala perbedaan ciri dan sifatnya. Sebagai suatu proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamik. Proses sosial untuk menjaga dan memelihara nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia harus terus menerus dilakukan sejalan dengan dinamika lingkungan yang terus berkembang. Besarnya potensi konflik antar golongan masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif.

“Proses sosial tersebut mengharuskan setiap masyarakat kelompok budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau menerima dan memberi, untuk itu keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa terhadap ikrar atau kesepakatan bersama akan sangat menentukan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia  dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis” (Subagyo, 2006: 72-74).

Kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, menunjukan beragam fenomena yang secara jelas mengindikasikan sebagai bentuk kemerosotan penghayatan dan degradasi aktualisasi wawasan kebangsaan. Meningkatnya semangat sempit primordialisme, termasuk menebalnya ego kedaerahan seiring penerapan otonomi daerah serta meningkatnya ancaman separatisme merupakan contoh nyata yang perlu diangkat. Fenomena – fenomena tersebut cepat atau lambat akan menggerogoti bangunan kebangsaan kenegaraan kita, manakala ‘kesadaran ke-Indonesia-an’ anak-anak bangsa ini tidak segera dirangsang dan diaktifkan kembali. Oleh karena itu upaya merangsang, mengaktifkan dan terus memekarkan wawasan kebangsaan sebagai revitalisasi wawasan kebangsaan harus menggerakan dan melibatkan semua komponen bangsa. Sehingga aspek trigatra dapat dipertahankan dan pancagatra dapat berjalan dengan semestinya. Juga peran serta warga negara dapat mendukung implementasi wawasan nusantara.

1.2    Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah:

a.    Untuk mengetahui pengertian wawasan nusantara.

b.    Untuk mengetahui fungsi dan tujuan wawasan nusantara.

c.    Untuk mengetahui aspek trigatra dan pancagatra dalam wawasan nusantara.

d.   Untuk mengetahui peran serta warga negara mendukung implementasi wawasan nusantara.

1.3    Manfaat

Dengan penulisan makalah ini semoga bermanfaat bagi:

a.    Memberi pemahaman yang lebih mendalam tentang wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.    Siswa sebagai pengalaman membuat makalah yang baik dan benar.

c.    Siswa dapat berperan serta mendukung implementasi wawasan nusantara.

BAB II

WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

2.1     Wawasan Nusantara 

Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.

“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam  menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional” (Suyasyafitri, 2016; Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com/2016/12/05/

wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses 27 Januari 2017).

”Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata ‘nusantara’ digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.” (Suyasyafitri, 2016; Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com /2016/12/05/wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses 27 Januari 2017).

Sedangkan terminologis, seperti yang diutarakan oleh Suyasyafitri pada blognya(https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com/2016/12/05/wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses 27 Januari 2017) Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut:

a.    Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”

b.    Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c.    Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).

2.1.1   Hakikat Wawasan Nusantara

 Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan perorangan.

Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.1.2   Asas Wawasan Nusantara

Asas  Wawasan  Nusantara  merupakan  ketentuan  atau  kaidah  dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut:

a.         Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara adu domba dan memecah belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

b.        Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.

c.         Keberanian berpikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.

d.        Diperlukan kerja sama, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

e.         Adanya  koordinasi,  saling  pengertian  yang  didasarkan  atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih  baik.

f.         Kesetiaan terhadap   kesepakatan   bersama   untuk   menjadi   bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika  kesetiaan  ini  goyah, dapat  dipastikan  persatuan dan   kesatuan   akan   hancur berantakan.

2.1.3  Bentuk Wawasan Nusantara

a.       Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional

Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan.

b.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan

Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mencakup:

1)        Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.

2)        Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.

3)        Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.

4)        Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.

5)        Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

c.       Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara

Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

d.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan

Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar  tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

1)       Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

2)       Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.

3)       Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:

a)        Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.

b)        Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.

c)        Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

2.2 Kedudukan Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

2.2.1        Kedudukan

a.       Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

b.      Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:

1)      Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.

2)      Undang – undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

3)      Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.

4)      Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

2.2.2     Fungsi

Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, wawasan nusantara berfungsi sebagai:

a.       Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan.

b.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

c.       Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

d.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga . Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
1)      Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia BelandaMuh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi SumateraJawaSunda Kecil, BorneoCelebes, Maluku-Ambon, Semenanjung MelayuTimorPapuaIr. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2)      Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.

a)      Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.

b)      Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.

c)      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

2.2.3     Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:

a.       Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial" (Hidayat I dan Mardiyono, 1983, hal 85-86)
b.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

2.3   Aspek Trigatra dan Pancagatra

2.3.1 Aspek – Aspek Trigatra

a.       Letak dan Bentuk Geografis

Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud ke dalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau di dalamnya. Dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu Archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan Samudra Pasifik di sebelah timur. 

Letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geografis di tengah - tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yang strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahteraan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).

Indonesia terletak pada 6 LU–11 LS, 95 BT–141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang di tengah-tengahnya terbentang garis ekuator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim, yaitu musim hujan dan kemarau.

b.      Keadaan dan Kemampuan Penduduk

Penduduk adalah sekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah sebagai berikut:

1)      Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk berubah karena kematian, kelahiran, pendatang baru dan orang yang meninggalkan wilayahnya. Segi positif dari pertambahan penduduk ialah pertambahan angkatan kerja (man power) dan pertambahan tenaga kerja (labour force). Segi negatifnya, apabila pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas penduduk.

2)      Faktor yang Mempengaruhi Komposisi Penduduk

Komposisi adalah susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku bangsa, tingkat pendidikan dan sebagainya. Susunan penduduk itu dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas dan migrasi. Fertilitas sangat berpengaruh besar terhadap umur dan jenis penduduk golongan muda yang dapat menimbulkan persoalan penyediaan fasilitas pendidikan, perluasan lapangan kerja dan sebagainya.

3)      Faktor yang Mempengaruhi Distribusi Penduduk

Distribusi penduduk yang ideal adalah distribusi yang dapat memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan yaitu penyebaran merata. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mengatur penyebaran penduduk, misalnya dengan cara transmigrasi, mendirikan pusat-pusat pengembangan (growth centers), pusat-pusat industri dan sebagainya. Kemampuan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan ancaman-ancaman terhadap pertahanan nasional.

c.       Keadaan dan kekayaan alam

Kekayaan sumber-sumber alam sebenarnya terdapat di atmosfir, di permukaan bumi, di laut, di perairan dan di dalam bumi. Sumber-sumber alam sesungguhnya mempunyai arti yang sangat luas di mana Indonesia terkenal sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber alam yang berlimpah ruah. 

Sebagai gambaran umum, sumber-sumber alam termasuk sumber-sumber pelican atau mineral, sumber-sumber nabati atau flora dan sumber-sumber hewani atau fauna. Untuk memulai dengan sumber-sumber pelican atau mineral dapat diutarakan, bahwa negara Indonesia mempunyai sumber-sumber mineral yang meliputi bahan galian, biji-bijian maupun bahan-bahan galian industri di samping sumber-sumber tenaga lain. Sifat unik kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak merata. Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain. Bentuk sumber daya alam ada 2 (dua) , yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui.

Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas maksimal, lestari dan berdaya saing.

a.       Asas maksimal

Sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

b.      Asas lestari

Artinya pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan karena untuk menjaga keseimbangan alam.

c.       Asas berdaya saing

Artinya bahwa hasil hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.

2.3.2        Aspek–Aspek Pancagatra

Pancagatra adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu.

Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra adalah sebagai berikut:

a.       Ideologi

Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin. Dalam strategi pembinaan ideologi berikut adalah beberapa prinsip yang harus diperhatikan.

1)      Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.

2)      Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.

3)      Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.

4)      Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.

5)      Ideologi Pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan dijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.

6)      Kalangan elit eksekutif, legislatif dan yudikatif harus mewujudkan cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan mengedepankan kepentingan bangsa.

7)      Menyosialisasikan Pancasila sebagai ideologi humanis, religius, demokratis, nasionalis dan berkeadilan. Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

b.      Politik

Politik diartikan sebagai asas, haluan atau kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan. Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan Pancasila yang merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila.

c.       Ekonomi

Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secara merata ke seluruh wilayah negara. Upaya untuk menciptakan ketahanan ekonomi adalah melalui sistem ekonomi yang diarahkan untuk kemakmuran rakyat.

Kerakyatan harus menghindari free fight liberalisme, etatisme dan tidak dibenarkan adanya monopoli. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan selaras antarsektor. Pembangunan ekonomi dilaksanakan bersama atas dasar kekeluargaan. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus dilaksanankan secara selaras dan seimbang antarwilayah dan antarsektor. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil, namun tidak dapat dilupakan faktor-faktor non-teknis dapat mempengaruhi karena saling terkait dan berhubungan.

d.      Sosial Budaya

Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya. Ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

e.       Pertahanan dan Keamanan

Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketahanan di bidang keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, di mana seluruh IPOLEKSOSBUDHANKAM disusun, dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk menjamin terselenggaranya Sistem Ketahananan Nasional. Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain adalah sebagai berikut:

1)      Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.

2)      Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional wawasan nusantara.

3)      Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.

4)      Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

2.4 Peran serta warga Negara mendukung Implementasi Wawasan Nusantara

1)      Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

a)      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

b)      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

c)      Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

d)     Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.

e)      Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

2)      Kehidupan ekonomi

a)      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian dan perindustrian.

b)      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

c)      Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

3)      Kehidupan sosial

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:

a)      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

b)      Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum dan cagar budaya.

4)      Kehidupan pertahanan dan keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan

keamanan, yaitu:

a)      Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.

b)      Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

c)      Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Gallery Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri

Media Pembelajaran Zahra Bab 7 Wawasan Nusantara Dalam

Pdf Islamism Government Regulation And The Ahmadiyah

X Ips 2 Tugas Ppkn Smanela Bab 3 Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri

Pengertian Wawasan Nusantara Tujuan Konsep Implementasi

Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri

Contoh Soal Ulangan Ppkn Kelas X Sma Smk Materi Wawasan

Hakikat Wawasan Nusantara Dalam Konteks Negara Kesatuan

Bab 7 Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri Doc Google Drive

Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri Ppt Download

Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri

Wawasannusantara Instagram Posts Gramha Net

Wawasan Nusantara Pengertian Hakikat Aspek Contoh

Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri

Makalah Wawasan Nusantara Dalam Konteks Negara Kesatuan

Powtoon Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri

Wawasan Nusantara Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia

Ppkn Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri

Wawasan Nusantara Dalam Konteks Negara Kesatuan

Rpp Wanus Kontek Nkri X Sm 2 Bab 3 Pobierz Docx Z Docer Pl

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik

Wawasan Nusantara Dalam Konteks Negara Kesatuan

Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri Youtube

Pdf Rpp 3 Pkn Kelas X Semester 2 Pdf Eli Priyatna

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia Lengkap

Ppkn Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri

Format Silabus


0 Response to "Wawasan Nusantara Dalam Konteks Nkri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel