Uud 1945 Pasal 18



Batang Tubuh Uud 1945 Pengertian Isi Sifat Dan Prinsip

Pasal 18 UUD 1945

BAB VIPEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **)

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **)

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **)

====================================================

Informasi:
Peta Indonesia (dok: wikipedia.org)

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal

Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah Hanya bahasa nasional diakui

Gallery Uud 1945 Pasal 18

Aktuallsasi Negara Kesatuan Setelah Perubahan Atas Pasal 18

Untitled Prezi By Indra Wirawan On Prezi

Sistem Pemerintahan Daerah

Buatlah Bagan Pembagian Wilayah Nkri Berdasarkan Pasal 18

Berdasarkan Pasal 18 Uud 1945 Amandemen Iv Tujuan

Buku Sumber Hak Atas Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan

Halaman Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976

Minggu Ke Xi Xii Pemerintahan Daerah Pasal 18 Uud Ppt Download

Bab I Pendahuluan A Latar Belakang Berdasarkan Uud

Halaman Uu 15 2011 Djvu 1 Wikisource Bahasa Indonesia

Doc Soal Cpns Uud 1945 Terbaru Minato Namikaze Academia Edu

Tugas Pkn

Makna Pilkada Menurut Pasal 18 Ayat 4 Uud 1945

Sistem Penetapan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta

Isi Perubahan Kedua Sejarah Amandemen Uud 1945 Tahun 2000

Made Suwandi Pasal 18 Ayat 5 Uud 1945 Pijakan Uu

Prinsip Prinsip Pemerintahan Daerah Berdasarkan Pasal 18 Uud

Politik Hukum Uu Pemda

Pemahaman Otonomi Daerah Dalam Persfektif

Versi Asli Uud 1945 Dibandingan Dengan Amandemen Keempat

Buku Perjalanan Historis Pasal 18 Uud 1945 Bagir Manan

Time For Study Uud 1945 Sebelum Amandemen


0 Response to "Uud 1945 Pasal 18"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel