Uud 1945 Pasal 18
Batang Tubuh Uud 1945 Pengertian Isi Sifat Dan Prinsip
Pasal 18 UUD 1945
BAB VIPEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **)
====================================================
Informasi:Peta Indonesia (dok: wikipedia.org) |
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) | Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) | Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Perda terikat dengan UU | UUD daerah tidak terikat dengan UU negara | Perda terikat dengan UU |
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum | Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah | Hanya Presiden berwenang mengatur hukum |
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR |
Perda dicabut pemerintah pusat | Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah | Perda dicabut pemerintah pusat |
Sentralisasi | Desentralisasi | Semi sentralisasi |
Bisa interversi dari kebijakan pusat | Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat | Bisa interversi dari kebijakan pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
APBN dan APBD tergabung | APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara | APBN dan APBD tergabung |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan |
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat | Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar | Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Daerah diatur pemerintah pusat | Daerah harus mandiri | Daerah harus mandiri |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat | Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat | Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan | Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan | Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama | Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda | Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama |
3 kekuasaan daerah tidak diakui | 3 kekuasaan daerah diakui | 3 kekuasaan daerah tidak diakui |
Hanya hari libur nasional diakui | Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah | Hanya hari libur nasional diakui |
Bendera nasional hanya diakui | Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar | Bendera nasional hanya diakui |
Hanya bahasa nasional diakui | Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah | Hanya bahasa nasional diakui |
Gallery Uud 1945 Pasal 18
Aktuallsasi Negara Kesatuan Setelah Perubahan Atas Pasal 18
Untitled Prezi By Indra Wirawan On Prezi
Buatlah Bagan Pembagian Wilayah Nkri Berdasarkan Pasal 18
Berdasarkan Pasal 18 Uud 1945 Amandemen Iv Tujuan
Buku Sumber Hak Atas Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan
Halaman Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976
Minggu Ke Xi Xii Pemerintahan Daerah Pasal 18 Uud Ppt Download
Bab I Pendahuluan A Latar Belakang Berdasarkan Uud
Halaman Uu 15 2011 Djvu 1 Wikisource Bahasa Indonesia
Doc Soal Cpns Uud 1945 Terbaru Minato Namikaze Academia Edu
Makna Pilkada Menurut Pasal 18 Ayat 4 Uud 1945
Sistem Penetapan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
Isi Perubahan Kedua Sejarah Amandemen Uud 1945 Tahun 2000
Made Suwandi Pasal 18 Ayat 5 Uud 1945 Pijakan Uu
Prinsip Prinsip Pemerintahan Daerah Berdasarkan Pasal 18 Uud
Pemahaman Otonomi Daerah Dalam Persfektif
Versi Asli Uud 1945 Dibandingan Dengan Amandemen Keempat
Buku Perjalanan Historis Pasal 18 Uud 1945 Bagir Manan
Time For Study Uud 1945 Sebelum Amandemen
0 Response to "Uud 1945 Pasal 18"
Post a Comment