Perma Nomor 1 Tahun 2016
Ppt Perma No 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di
PERMA 1/2016: PARA PIHAK WAJIB MENGHADIRI PERTEMUAN MEDIASI
Pada bulan Februari 2016 lalu Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Perma 1/2016).
Salah satu ketentuan yang cukup penting adalah perihal kewajiban kehadiran para pihak atau prinsipal dalam pertemuan mediasi.
Pasal 6 ayat (1) "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum." Ketentuan ini tegas mewajibkan para pihak atau prinsipal, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri langsung pertemuan mediasi, tidak mempermasalahkan apakah kuasa hukum ikut mendampingi atau tidak ikut menadampingi prinsipal dalam pertemuan mediasi.
Berbeda dengan Perma Mediasi sebelumnya yaitu Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang tidak kita dapati kewajiban bagi Para Pihak atau Prinsipal untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi.
Pasal 2 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2008 "Hakim, Mediator, dan Para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan ini." Jadi kewajiban untuk mengikuti prosedur mediasi yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2008 bukan untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi.
Pasal 7 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2008 "Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi."
Pasal 7 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2008 "Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak mendorong para pihak, untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi." Di pasal ini juga tidak terdapat redaksional yang tegas bagi para pihak untuk hadir secara langsung dalam pertemuan mediasi, hanya berupa dorongan dari hakim, itu pun mendorongnya bisa hanya melalui perantara kuasa hukum untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi, jadi titik tekannya pada peran dan keaktifan bukan pada kehadiran pada pertemuan mediasi.
Begitu pula bunyi Pasal 7 ayat (3) yang kurang lebih sama yang mewajibkan kuasa hukum untuk mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
Pada Perma Mediasi diatur bahwa ketidakhadiran merupakan salah satu sebab yang dapat mengakibatkan pihak yang tidak hadir dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi oleh mediator.
Dalam hal penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi maka oleh hakim pemeriksa perkara gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan biaya mediasi dibebankan kepada penggugat (vide pasal 22 Perma 1/2016).
Dalam hal tergugat yang dinyatakan tidak beritikad baik dalam menempuh proses mediasi maka dalam hal gugatan dimenangkan oleh penggugat maka biaya mediasi dibebankan kepada tergugat. Apabila gugatan dimenangkan oleh Tergugat maka biaya mediasi juga dibebankan kepada tergugat sedangkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat. (vide Pasal 23 Perma 1/2016)
Dalam hal Para Pihak secara bersama-sama (penggugat dan tergugat) dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman Biaya Mediasi. (vide Pasal 23 Perma 1/2016)
Gallery Perma Nomor 1 Tahun 2016
Implementasi Perma No 01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi
Perma No 1 Tahun 2016 By Fajar Utama On Prezi
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008
Strategi Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No 1 Th 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Prenadamedia Group
Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di
Buku Tanya Jawab Mediasi Di Pengadilan Pdf Download Gratis
Efektifitas Penerapan Perma No 1 Tahun 2016 Dalam Kewajiban
Bil Dalil Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 1 No 2 Juli
Perbedaan Perma Nomor 2 Tahun 2003 Dan Perma No 1 Tahun
Buku Tanya Jawab Mediasi Di Pengadilan Pdf Download Gratis
Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
Berita Pembinaan Tentang Perma No 7 8 9 Tahun 2016 Serta
Dilmil Balikpapan Pengadilan Militer
Analisis Implementasi Mediasi Prespektif Hukum Islam Dan
Perma No 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi
Efektifitas Peaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Perma
Implementasi Perma No 01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi
Berita Terbaru Sosialisasi Perma No 3 Tahun 2016
Pelaksanaan Mediasi Oleh Hakim Mediator Menurut Perma No 1
0 Response to "Perma Nomor 1 Tahun 2016"
Post a Comment