Wajib Pajak Orang Pribadi



Pdf Penerapan E Filing E Billing Dan Pemeriksaan Pajak

Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

Formulir Pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013

Formulir Pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013

Berdasarkan Peraturan tersebut, dokumen yang dipersyaratkan untuk memperoleh NPWP untuk Orang Pribadi adalah sebagai berikut :

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas  berupa:
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
    2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
    2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
    1. fotokopi Kartu NPWP suami;
    2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
    3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013, syarat tersebut berubah menjadi :

  • untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) berupa:

   1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

   2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

  • untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berupa:

   1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

   2) fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Seluruh Jenis Pajak, Umum

Gallery Wajib Pajak Orang Pribadi

Contoh Perhitungan Pajak Dan Pengisian Spt Tahunan Suami Istri

Wajib Pajak Orang Pribadi

Anda Wajib Pajak Orang Pribadi Anda Pakai Form Spt Yang

Hanya 2 Berkas Untuk Syarat Pendaftaran Npwp Wajib Pajak

Kriteria Orang Pribadi Yang Wajib Memiliki Npwp Ortax

Lapor Spt Op 01 April 2019 Tidak Didenda Berikut

Training Update Pph 21 26 Pph Wajib Pajak Orang Pribadi

Solusi Bijak Memaparkan Cara Perhitungan Pph Wajib Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi

Jago Akuntansi Sosialisasi Pengisian Spt Tahunan Wajib

Wajib Pajak Pribadi Ketentuan Dan Kewajiban Perpajakannya

Pdf Kemampuan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Menggunakan E

Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap

Konsep Dasar Dasar Hukum Dan Variabel Variabel Pph Wajib

Ketahui Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi Itu

Penghasilan Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura 5

Panduan Lengkap Membuat Fomulir Spt 1770 Pada Aplikasi E Spt

Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai Atau Karyawan Ardhi

Artikel Pajak Musim Spt Telah Tiba Ditunggu Partisipasi W

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Spt Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770


0 Response to "Wajib Pajak Orang Pribadi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel