Pp 72 Tahun 1998



Menimbang Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Dan

PP RI Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum dalam pembangunan kesehatan telah memberikan arah pengaturan guna tercapainya kesadaran, keamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui upaya-upaya kesehatan yang didukung oleh sumber daya kesehatan. Salah satu bentuk upaya kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal adalah pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberi kejelasan, penjabaran, dan pedoman serta kepastian dan perlindungan hukum bagi penyelenggaraan upaya kesehatan mengenai pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan olang tidakuanaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Selain hal tersebut, sediaan farmasi dan alat kesehatan perlu dijamin ketersediaannya yang tersebar secara merata dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat diberlakukan sebagai peraturan pelaksanaan Ordonansi Obat Keras sepanjang ketentuan-ketentuan yang diatur tersebut belum diatur dalam peraturan pelaksanaan Ordonansi Obat Keras. Hal ini disebabkan karena pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam peraturan pelaksanaan Ordonansi Obat Keras dirasakan belum mencukupi dalam kaitannya dengan pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan secara keseluruhan.

Di dalam Peraturan Permerintah ini diatur mengenai produksi dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan, dimana setiap produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, kemanan, dan kemanfaatan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan terlebih dahulu telah dilakukan dan lulus dalam pengujian dari segi mutu, keamanan dan kemanfataan. Bagi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang lulus.

Information

Created 2016-08-09 10:35:40

Changed

Version

Size 106.73 KB

Rating

Created by Administrator

Changed by

Downloads 1,127

License

Price

Gallery Pp 72 Tahun 1998

Asian Pacific Friend Rainfall Intensity Duration Frequency

Pdf Lobola Is Here To Stay Rural Black Women And The

Rapid Conversions And Avoided Deforestation Examining Four

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998

Pp 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pp 18 Tahun 2016

Promkes Cara Memusnahkan Obat Yang Sudah Kadaluarsa Dan

1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan

International Journal Of Indonesian Studies Volume 1 Issue 3

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016

Sk Badan Pom Tentang Larangan Penggunaan Tanaman

Pedoman Pembinaan Pedagang Besar Farmasi Pdf Download Gratis

1998 Fifa World Cup Wikipedia

Sk Pengelola E Logistik Docx Eljmqqymm5l1

Pp No 72 Th 1998 Ttg Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat

Making Jihadis Waging Jihad Transnational And Local

Sk Obat Intravena

Legality Of Cannabis Wikipedia

Sk Pemberlakuan Pedomann

Google Logo 1997 2015 Fonts In Use


0 Response to "Pp 72 Tahun 1998"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel