Permenpan No 16 Tahun 2009



Permenpan Rb No 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya | Permen PAN No. 16 Tahun 2009

DOWNLOAD PERMEN PAN RB NOMOR 16 TAHU N 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PDF

Berikut adalah tautan download Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berdasarkan Permen PAN No. 16 Tahun 2009:

DOWNLOAD PERMEN PAN RB NOMOR 16 TAHU N 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PDF

Berikut kami kutipkan isi lengkap dari Permen PAN RB Tersebut:

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

NOMOR 16 TAH U N 2009

TENTANG

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN

REFORMASI BIROKRASI.

Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8411 993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru; b. bahwa sehubungan dengan ha1 tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4586); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2797); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 21); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3176); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3547); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4332); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4192); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 41 93); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 401 9); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara . Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4263); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4496); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4941); 16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; 17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Memperhatikan: I . Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007; 2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30N 165-1193 tanggal 23 Desember 2008; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. 4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi. 5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. 6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru. 7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. BAB II RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA Pasal 2 Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Pasal 3 Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: a. Guru Kelas; b. Guru Mata Pelajaran; dan c. Guru Bimbingan dan KonselingIKonselor. Pasal 4 (1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal5 (1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Beban kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam I (satu) tahun. BAB Ill KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG Pasal6 Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: a. merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal 7 Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pasal 8 Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru. BAB IV INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA Pasal 9 lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Pasal 10 lnstansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain: a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru; b. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru; c. penetapan standar kompetensi Guru; d. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru; e. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya; f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru; g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru; h. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru; i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru; j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. BAB V UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 11 Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; dan 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi: 1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan 3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: 1. pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru; 2. publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 3. karya Inovatif: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukanlmenciptakan karya seni; c) membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; d. Penunjang tugas Guru, meliputi: 1. memperoleh gelarlijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; 2. memperoleh penghargaanltanda jasa; dan 3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesilkepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; danlatau d) menjadi tutorlpelatihlinstruktur. BAB VI JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 12 (1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: - a. Guru Pertama; b. Guru Muda; c. Guru Madya; dan d. Guru Utama. (2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (Iy)a,itu : a. Guru Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb; b. Guru Muda: 1. Penata, golongan ruang Illlc; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld. c. Guru Madya: 1. Pembina, golongan ruang IVIa; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc. d. Guru Utama: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB VII RlNClAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DlNlLAl Pasal 13 (1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; e: menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya; g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawa bnya; j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; k. membimbing guru pemula dalam program induksi; I. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; m. melaksanakan pengembangan diri; n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan o. membuat karya inovatif. (2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut: a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. menyusun silabus pembelajaran; c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan 10 memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; I. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif. (3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling; - b. menyusun silabus bimbingan dan konseling; c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling; d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; e. menyusun alat ukurllembar kerja program bimbingan dan konseling; f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling; h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi; i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; j. membimbing guru pemula dalam program induksi; k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; I. melaksanakan pengembangan diri; m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif. (4) Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (Ia)y,at (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan danlatau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlrnadrasah sebagai: a. kepala sekolahlmadrasah; b. wakil kepala sekolahlrnadrasah; c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya; d. kepala perpustakaan sekolahlrnadrasah; e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolahlrnadrasah; dan f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. 11 Pasal 14 (1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri atas: a. pendidikan; b. pembelajaranlpembimbingan dan tugas tambahan danlatau tugas' lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah; dan c. pengembangan keprofesian berkelanjutan. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasall I huruf d. (4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I. Pasal 15 (1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan danlatau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. (2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut: a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik; b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik; c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup; d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang. (3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut: a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setia-p tahun; c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. (4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran 11, Ill, IV, VI, VII, dan Vlll dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatanlpangkat dan dibagi 4 (empat). (5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Pasal 16 - (1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatanlpangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan : a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2) Untuk kenaikan jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IVle wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, danlatau karya inovatif. Pasal 17 (1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. (2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang Illlc angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angkz kredit dari sub unsur pengembangan diri. (3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang Illlc yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat 1, golongan ruang Illld angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. (4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IVta angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. (5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IVJa yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IVtb angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dantatau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (ernpat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. (6) Guru Madya, pangkat Pernbina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pernbina Utama Muda, golongan ruang IVtc angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. (7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IVlc yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pernbina Utama Madya, golongan ruang IVtd, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. (8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IVtd yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. (9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IVld wajib melaksanakan presentasi ilmiah. Pasal 18 (1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru. (2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus. Pasal 19 Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Pasal 20 (1)Guru yang secara bersama membuat karya tulislilmiah di bidang pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu. b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu. c. Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masingmasing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang. BAB Vlll PENlLAlAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal21 (1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. (2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pasal 22 (1) Pejabat yang bewenang menetapkan angka kredit adalah: a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IVIb sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IVIe di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IVIe yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri; b. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang 1VIa di lingkungan Departemen Agama; c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang Illlc sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama. d. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Illla dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang Illlb di lingkungan Kantor Departemen Agama. e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; f. BupatiNValikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IVIa di lingkungan KabupatentKota. g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IVIa di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. (2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) , dibantu oleh: a. Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen Agama. c. Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya Tim lul ~yblullawl ru. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Syarat Anggota Tim Penilai adalah: a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (4) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional. Pasal 24 (1) Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama. (2) Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen Agama. (3) Apabila Tim Penilai KabupatenIKota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai KabupatenIKota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (5) Apabila Tim Penilai Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (6) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat; b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama; c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama; d. Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen Agama; e. Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi; f. BupatiNValikota untuk Tim Penilai KabupatenIKota; dan g. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon I di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim Penilai Instansi. Pasal 25 (1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam ha1 terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat rnengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti. Pasal 26 Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan lnstasi Pembina Jabatan Fungsional Guru. Pasal 27 Usul penetapan angka kredit Guru diajukan oleh: a. Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi KabupatenIKota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IVIb sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IVIe di lingkungan instansi pusat dan daerah; b. Kepala Perwakilan Republik lndonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IVIe yang diperbantukan pada sekolah lndonesia di luar negeri; c. Pejabat eselon Ill yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IVla di lingkungan Departemen Agama. d. Pejabat eselon Ill yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang Illlc sampai dengan pangkat Penata Tingkat 1 golongan ruang Illld di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama. e. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb di lingkungan Kantor Departemen Agama. f. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon Ill) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata 19 Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. g. Pimpinan instansi KabupatenIKota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon Ill) kepada BupatiNValikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang lVla di lingkungan KabupatenIKota. h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon Ill) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IVla di lingkungan instansi pusat. Pasal28 (I)A ngka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatanlpangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan. BAB IX PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU Pasal 29 Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik; b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang Illia; c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalarn masa program induksi. (2) Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil; (3) Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pasal 31 Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal32 (1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ; b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun; c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. BAB X PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARl JABATAN FUNGSIONAL GURU Pasal33 Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal34 Guru 'dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih. Pasal35 (1) Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru. (2) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan. (3) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) , menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara. Pasal 36 Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat. BAB XI S A N K S l Pasal37 (1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. (2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, mas- lahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. (3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. BAB XI1 KETENTUAN PERALIHAN Pasal38 (1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini. (2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8411 993. Pasal39 (1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang Illa sam7ai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang Illd melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini. (2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (I), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini. (3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (I), apabila : a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)lDiploma 1V yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla, disesuaikan dengan jenjang jabatanlpangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini. (4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (I), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatanlpangkat Guru untuk: a. Guru yang berijazah SLTAlDiploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan c. Guru yang berijazah Diploma Ill adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Vlll Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini. Pasal40 (1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang Ill/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatanlpangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini. (2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang Illld, atau pangkat terakhir yang dimiliki. Pasal41 (1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Illa sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang Illd pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini. (2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Illa sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang Illd pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)lDiploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang Illla tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama. (3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)lDiploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)lDiploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang. (4) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (SI)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang Illlb ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (SI)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran Vlll Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini. (5) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini. Pasal42 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut: a. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah. b. pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama. c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi. d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan kabupatenlkota. Pasal43 Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g. Pasal 44 Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh: a. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah. b. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama. c. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupatentkota bagi Guru di lingkungan kabupatentkota. d. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi. BAB XI11 KETENTUANPENUTUP Pasal45 Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal46 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8411993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal47 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2009 MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, Demikian tulisan tentang: Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
InformasiGuru.Com Updated at: 13.19

Gallery Permenpan No 16 Tahun 2009

Siekakemenag Hash Tags Deskgram

Permenpan No 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru

No Unsur Sub Unsur Kegiat

Aplikasi Dupak Terbaru Berdasar Permenpan No 16 Tahun 2009

Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Berdasarkan Permenpan Rb No 16 Tahun 2009

Perka Bkn Nomor 16 Tahun 2015 Pedoman Pelaksanaan

Latihan Soal Skb Guru Berdasarkan Permenpan Rb No 16 Tahun

Jenis Jabatan Dan Pangkat Guru Berdasarkan Permen Pan Rb No

The Endless Long Term Program Of Mathematics Teacher

Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2009 Perihal Jabatan Fungsional

Pdf Service Quality Of Public Terminal Users In Upt Llaj

Jc Dij 4 As

Permenpan No 16 Tahun 2009

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Guru Berdasarkan Permenpan Nomor 16 Tahun

Permenpan No 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru

Latihan Soal Skb Guru Berdasarkan Permenpan Rb No 16 Tahun 2009 Bab 7

Permenpan Dan Rb No 16 Tahun 2009

Ppt Permenpan Dan Rb Powerpoint Presentation Free

140 Kasek Dapat Sosialisasi Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2009

Materi Sesi 6 Kelas Permenpan Rb N0 16 Tahun 2009 Dan

Jabatan Fungsonal Guru Dan Angka Kreditnya Berkas Edukasi

Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional

Lampiran Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 Sumilah

Penyesuaian Jenjang Jabatan Pak Guru Ppt Download

Permenpan Dan Rb No 16 Tahun 2009


0 Response to "Permenpan No 16 Tahun 2009"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel