Undang Undang Tenaga Kesehatan
Peraturan Yang Terkait Dengan Rm Ppt Download
UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan: Tereleminasinya Asisten Apoteker Dari Tenaga Teknis Kefarmasian
Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Banyak perubahan yang menyangkut Tenaga Kesehatan pada UU yang baru ini, di antaranya menyangkut posisi asisten apoteker di pelayanan kefarmasian,
UU Tenaga Kesehatan yang baru ini mendefinisikan Tenaga Kesehatan sebagai setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis), tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, Tenaga Kesehatan masyarakat, Tenaga Kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis, tenaga teknik biomedika, Tenaga Kesehatan tradisional , dan Tenaga Kesehatan lain.
Untuk setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau ketrampilan melalui pendidikan bidang kesehatan namun pendidikannya di bawah jenjang diploma tiga disebut Asisten Tenaga Kesehatan. Asisten Tenaga Kesehatan tersebut hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan. Asisten apoteker yang lulus SMK Farmasi dengan demikian dikelompokkan sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian menurut UU Tenaga Kesehatan ini adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (Diploma D3). Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.
Permenkes 889 tahun 2011 pada Bab I (Ketentuan Umum) menyatakan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Karena termasuk Tenaga Teknis kefarmasian, sejak 2011, setiap asisten apoteker yang akan dan telah bekerja di apotek/ pelayanan kefarmasian harus memiliki STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) dan SIKTTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian). Izin tersebut diurus di Dinas Kesehatan kabupaten/ Kota tempat asisten apoteker tersebut bekerja.
Menurut UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, posisi Asisten apoteker berubah. Asisten Apoteker tidak lagi disebut Tenaga Kesehatan tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan. Asisten apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya di bawah D3.
Karena bukan Tenaga Kesehatan konsekuensinya Asisten Apoteker tidak dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan. Penjelasan pasal 11 ayat 6 Draft UU Tenaga Kesehatan menyebut Tenaga Teknis Kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Karena tidak termasuk Tenaga Teknis Kefarmasian, asisten apoteker tidak perlu lagi mengurus STRTTK dan SIKTTK apabila bekerja di apotek.
Dimana dan bagaimana posisi asisten apoteker di apotek nanti?
Bila dilihat dari fungsi membantu apoteker di apotek, tampaknya tidak ada yang berubah . Dalam PP 51 dan Permenkes 889 wewenang dan tanggung jawab pekerjaan kefarmasian tidak berada pada asisten apoteker, tetapi berada pada apoteker. Wewenang yang tampaknya lenyap adalah wewenang asisten apoteker pada tempat-tempat tertentu seperti tertera pada PP 51 pasal 21 ayat 3: Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Karena bukan lagi Tenaga Teknis Kefarmasian tentu berdampak hilangnya wewenang melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada tempat-tempat tertentu tersebut.
Page 2
UU Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014 ternyata meresahkan sebagian asisten apoteker. PadaUU tersebut, Asisten Apoteker yang pendidikannya setara dengan lulusan SLA tidak lagi dimasukkan sebagai Tenaga Kesehatan. UU Tenaga Kesehatan tersebut juga mensyaratkan hanya lulusan D3 ke atas yang disebut tenaga kesehatan. Asisten Apoteker hanya disebut sebagai Asisten Tenaga Kesehatan. Disosialisaikan UU ini pada awal januari 2015 merisaukan Heru Purwanto, Guru SMK Farmasi Ditkesad. Ia lalu mengajukan permohonan uji materi Undang Undang tersebut ke Mahkamah Konsitusi. Heru Purwanto memfokuskan uji materi pada pasal 8 ayat 1 dan pasal 96 UU Tenaga Kesehatan. Menurut penggugat, pemberlakuan ke dua pasal tersebut mengancam puluhan ribu tenaga kesehatan yang berijazah di bawah diploma 3. Menurut pasal 8 ayat 1 UU tersebut , tenaga kesehatan yang berijazah di bawah D3 yang selama ini melakukan praktek sebagai tenaga kesehatan hanya diberikan kesempatan berpraktek sebagai tenaga kesehatan hingga enam tahun mendatang. Menurut penafsirannya, puluhan ribu tenaga kesehatan yang sudah melakukan praktek selama ini akan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara, di samping melemahkan semangat belajar 59.062 pelajar SMK Farmasi, yang selama ini bayangannya akan bisa langsung bekerja setelah menamatkan sekolah.
Sidang Yudisial Review yang menguji materi UU Tentang tenaga kesehatan hingga berita ini diturunkan sudah berlangsung empat kali. Pada sidang ke 4 hari kamis 16 Maret 2015, mahkamah konstitusi RI menampilkan ketua IAI, Nurul falah Edy Pariang sebagai saksi ahli yang diajukan pemerintah.
Dalam sidang tersebut Nurul Falah menyampaikan pendapatnya bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan salah satunya adalah pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.
Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan kewenangan pada peraturan perundang-undangan, Pelayanan Kefarmasian telah mengalami perubahan yang semula hanya berfokus kepada pengelolaan Obat (drug oriented) berkembang menjadi pelayanan komprehensif meliputi pelayanan Obat dan pelayanan farmasi klinik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien, oleh karena sudah seharusnya Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Tenaga Kefarmasian harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (socio-pharmacoeconomy). Untuk menghindari hal tersebut, Tenaga Kefarmasian harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan.
Tenaga Kefarmasian juga harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan Obat yang rasional. Dalam melakukan praktik tersebut, Tenaga Kefarmasian juga dituntut untuk melakukan monitoring penggunaan Obat, melakukan evaluasi serta mendokumentasikan segala aktivitas kegiatannya. Untuk melaksanakan semua kegiatan itu, diperlukan Standar Pelayanan Kefarmasian.
Peran Tenaga Kefarmasian dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian informasi Obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan.
Sehubungan dengan Permohonan Uji Materi terhadap pasal 88 ayat (1) dan pasal 96 ini Nurul Falah berpendapat :
- Tenaga kesehatan lulusan pendidikan dibawah diploma tiga yang saat ini masih dalam masa pendidikan hendaknya dihargai sebagaimana lulusan sebelumnya sampai dengan batas waktu 2018 dengan pertimbangan sekolah menengah farmasi yang ada, tetap dapat memenuhi janjinya agar lulusannya tetap menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
- Sekolah menengah farmasi mulai penerimaan siswa baru tahun ajaran 2015, sebaiknya menyampaikan kepada calon siswanya bahwa setelah lulus nanti akan menjadi asisten tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
3.Bagi para lulusan SMK Farmasi yang pada saat UU Nakes ditetapkan belum menjadi lulusan diploma tiga, maka sampai dengan 6 tahun mendatang, Pemerintah hendaknya mengupayakan agar semua lulusan SMK Farmasi yang melakukan pekerjaan kefarmasian dapat dibuatkan program melalui pendidikan maupun penyetaraan sebagaimana dalam kerangka kualifikasi Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan.
Page 3
Dalam rangka meningkatkan peran apoteker bagi kesehatan masyarakat, dan mencari apoteker yang melakukan praktek profesi yang dapat diteladani, ISFI Penerbitan telah mengadakan lomba penulisan artikel dengan Tema: “Praktek Apoteker Yang Bermanfaat bagi Masyarakat” (Medisina Edisi 21) Berdasarkan naskah-naskah yang masuk, diumumkan pemenang lomba sebagai berikut: Pemenang Pertama: Made Ary Sarasmita, S.Farm. Klin, Apt dengan judul artikel ” Peran Farmasi Klinik Dalam Pharmaceutical Care” Pemenang Ke Dua: Selvi Tri Desyani S. Farm dengan judul artikel ” Apoteker Yang Nyata Dan Berguna. * Hadiah akan dikirim ke alamat langsung pemenang.
Page 4
Page 5
Bagi sejawat yang tidak mendapat Medisina no 23 Versi cetak, dapat mendownload majalah tersebut dengan
Gallery Undang Undang Tenaga Kesehatan
Ikatemi Dpc Kota Yogyakarta Undang Undang Nomor 36 Tahun
Uu No 36 Th 2014 Ttg Tenaga Kesehatan
Undang Undang Keperawatan Tenaga Kesehatan
Kebijakan Ketenagaan Di Fasyankes Ppt Download
Uu Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Linisehat Com
Uu 36 Tahun 2009 Ttg Kesehatan Ppt Powerpoint
Undang Undang Kesehatan Tenaga Kesehatan
Jual Buku Undang Undang Tenaga Kesehatan Ori Oc Kota Yogyakarta Buku Sagan Tokopedia
Uu 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jogloabang
Undang Undang Tenaga Kesehatan Uu Ri No 36 Tahun 2014
Ppt Undang Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Kmk No 156 Ttg Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Pdf
Original Undang Undang Republik Indonesia Tentang Kesehatan Tenaga Kesehatan Dan Keperawatan
Doc Peraturan Turunan Yang Diamanatkan Dalam Undang Undang
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Buku Hukum
Uu No 36 Th 2014 Ttg Tenaga Kesehatan
Registrasi Dan Izin Kerja Perawat Gigi
Draft Final Uu Tenaga Kesehatan Sept 2014
Uu No 36 Th 2014 Ttg Tenaga Kesehatan
Jual Undang Undang Keperawatan Tenaga Kesehatan Kota Denpasar Togamas Dewata Tokopedia
Undang Undangj Kesehatan Tenaga Kesehatan Keperawatan
Jual Buku Undang Undang Kesehatan Suplemen Kode Etik Dokter Indonesia Kota Yogyakarta Toko Buku Alur Tokopedia
0 Response to "Undang Undang Tenaga Kesehatan"
Post a Comment